MATRANEWS.id — Kata Juru Bicara MA Terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua pejabat lainnya, kembali memantik perbincangan soal batas kewenangan eksekutif dan independensi proses hukum.
Di tengah ramainya sorotan publik, Mahkamah Agung buka suara.
“Bahwa itu kan Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Jadi itu hak istimewa,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Selasa pekan ini.
Ucapan itu ditegaskannya untuk merespons polemik yang menyertai keputusan Presiden.
Menurut Prof. Yanto, pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan konstitusional yang dijamin oleh Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.
Dalam praktik ketatanegaraan, Presiden disebutnya bisa mengambil langkah tersebut dengan basis pertimbangan hukum maupun kebijakan publik yang “lebih besar”.
“Yang diberikan ke Presiden tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar. Apa namanya itu untuk kepentingan yang lebih besar. Tentunya kan seperti itu,” kata Hakim Agung Kamar Pidana itu.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kegelisahan sejumlah kalangan mengenai kemungkinan campur tangan eksekutif terhadap proses hukum.
Menurut Yanto, rehabilitasi tidak menghapus putusan pengadilan, tidak pula membelokkan jalannya proses peradilan yang sudah selesai.
“Antara putusan pengadilan dengan rehabilitasi tidak saling mengganggu. Keduanya merupakan hal yang biasa terjadi dalam sistem ketatanegaraan kita,” ujarnya.
Isu rehabilitasi itu pertama kali muncul setelah Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, mengumumkan keputusan Presiden di Kompleks Parlemen pada Selasa, 25 November.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco dalam keterangan yang kemudian dikonfirmasi lewat rilis resmi Kementerian Sekretariat Negara sehari setelahnya.
Menteri Sekretaris Negara menambahkan bahwa pemerintah kini tengah menyiapkan langkah administratif berikutnya.
“Untuk selanjutnya supaya kita proses bagaimana peraturan perundang-undangannya berlaku,” kata Prasetyo Hadi.
Dengan pernyataan Mahkamah Agung, posisi hukum rehabilitasi itu kini terang: Presiden berwenang, pengadilan tetap berdiri pada putusannya.
Sementara masyarakat menunggu bagaimana kebijakan ini berpengaruh dalam praktik penegakan hukum, satu hal yang pasti—putusan politik dan hukum kembali bersinggungan di ruang publik Indonesia.







