Berita  

28 Perusahaan Di Aceh, Sumut dan Sumbar Dicabut Ijinnya Karena Investigasi

“Perusahaan ini dicabut bukan karena bencana tapi investigasi berlangsung sudah sebelumnya, pasca bencana ada percepatan investigasi”

 MATRANEWS.id — Pemerintah Presiden Prabowo Subianto akhirnya menurunkan palu.

Setelah banjir besar melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan memunculkan kembali pertanyaan lama tentang tata kelola hutan, negara memilih langkah paling keras: mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Keputusan itu diumumkan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pencabutan izin tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah menegakkan hukum tanpa kompromi.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.

Langkah ini sekaligus menjawab keraguan publik yang selama ini menganggap janji penegakan hukum hanya berhenti pada retorika.

Banjir besar di Sumatera—yang menyeret kayu-kayu raksasa ke pemukiman dan sungai—menjadi pemantik kemarahan publik. Pemerintah pun bergerak cepat, menelusuri asal-usul kayu dan mengevaluasi izin-izin usaha yang sejak lama disorot.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Angga Prabowo, menegaskan pencabutan izin tidak semata-mata reaksi emosional pascabencana.

Menurut dia, proses investigasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut sudah berjalan sebelum banjir terjadi.

“Perusahaan ini dicabut bukan karena bencana. Investigasi sudah sebelumnya, pasca bencana ada percepatan investigasi,” ujar Angga.

Dari proses identifikasi awal, pemerintah menemukan 12 subjek hukum perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya banjir.

Temuan itu kemudian berkembang, hingga Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar.

Dari total perusahaan yang izinnya dicabut, 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.

Enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, seperti pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan PBPHHK,” kata Prasetyo.

Di Aceh, izin tiga PBPH dicabut, yakni PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. Sumatera Barat menyusul dengan enam perusahaan, antara lain PT Minas Pagai Lumber dan PT Biomass Andalan Energi.

Sementara Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak: 13 perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Sumatera Riang Lestari.

Untuk sektor non-kehutanan, pemerintah mencabut izin dua perusahaan di Aceh—PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya—dua di Sumatera Utara, yakni PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy, serta dua di Sumatera Barat, PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari.

Langkah ini menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam menangani pelanggaran lingkungan. Jika sebelumnya sanksi administratif sering berujung pada teguran atau denda, kini negara memilih mencabut hak kelola. Pesannya jelas: izin bukan hak abadi.

Namun, pencabutan izin baru satu babak. Bab berikutnya adalah pemulihan kawasan hutan yang terlanjur rusak dan memastikan langkah tegas ini tidak berhenti sebagai peristiwa seremonial. Di tengah hutan yang gundul dan sungai yang meluap, publik menunggu satu hal: konsistensi.