- Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Brigadir Jenderal Dr Sulastiana memberikan orasi ilmiah pada wisuda perdana Universitas Caritas Indonesia di Manokwari
MATRANEWS.id — Menimbang Risiko, Menata Tambang: Lima Prinsip dari Papua Barat
Di tengah geliat eksploitasi sumber daya alam yang kian intens, sebuah peringatan datang dari timur Indonesia. Bukan dalam bentuk larangan keras, melainkan ajakan untuk menata ulang cara pandang.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Brigadir Jenderal Dr. Sulastiana, memilih panggung akademik untuk menyampaikan itu—sebuah orasi ilmiah pada wisuda perdana Universitas Caritas Indonesia di Manokwari, Sabtu.
Nada pesannya jelas: pembangunan tak lagi bisa berjalan dengan logika lama.
“Sudah saatnya menata pembangunan SDA dengan paradigma baru, bukan menempatkan izin lebih cepat dari dialog, atau produksi lebih utama dari perlindungan,” ujarnya.
Kalimat itu seperti garis batas—memisahkan praktik lama yang serba cepat dan eksploitatif dari pendekatan baru yang lebih berhati-hati, transparan, dan berkelanjutan.
Menggeser Paradigma Lama
Sulastiana menawarkan kerangka yang ia sebut sebagai tata kelola pertambangan berbasis risiko. Sebuah pendekatan yang, alih-alih mengejar percepatan izin dan produksi, justru menempatkan kehati-hatian sebagai fondasi utama.
Dalam praktiknya, pendekatan ini bukan sekadar teknokratis. Ia menyentuh aspek sosial, ekologis, hingga etika pembangunan.
Papua Barat, dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah sekaligus kerentanan ekologis yang tinggi, menjadi contoh nyata mengapa perubahan paradigma ini mendesak. Di wilayah ini, tambang bukan hanya soal ekonomi, melainkan juga soal ruang hidup masyarakat adat dan keseimbangan alam.
Lima Prinsip, Satu Arah
Wakapolda Papua Barat Brigjen Dr Sulastiana merumuskan lima prinsip sebagai pijakan.
Pertama, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta wilayahnya. Dalam banyak kasus, konflik tambang berakar dari pengabaian terhadap hak-hak ini. Maka, penguatan kebijakan yang berpihak pada masyarakat adat menjadi fondasi awal.
Kedua, penerapan prinsip free, prior and informed consent (FPIC). Persetujuan yang diberikan secara bebas, didahului, dan berdasarkan informasi utuh ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prosedur substantif yang wajib hadir sebelum aktivitas tambang berjalan.
Ketiga, pengawasan bersama. Negara, masyarakat adat, perguruan tinggi, lembaga agama, hingga unsur independen didorong untuk terlibat. Tujuannya sederhana namun krusial: memastikan bahwa pengelolaan sumber daya tidak berjalan tanpa akuntabilitas sosial.
Keempat, pembagian manfaat yang nyata. Tidak cukup hanya dengan angka-angka kontribusi ekonomi. Yang dibutuhkan adalah dampak langsung—lapangan kerja, akses pendidikan, pemberdayaan usaha lokal, perlindungan perempuan adat, hingga investasi sosial yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Kelima, keberlanjutan lingkungan sebagai batas mutlak. Kerusakan ekologis, kata Sulastiana, bukan sekadar persoalan alam, melainkan juga kerusakan sosial yang dampaknya diwariskan kepada generasi mendatang.
Risiko sebagai Titik Berangkat
Berbeda dengan sektor minyak dan gas, tata kelola pertambangan—khususnya emas—memiliki kompleksitas tersendiri. Namun, menurut Sulastiana, kunci penyelesaiannya tetap sama: identifikasi dan pemetaan risiko.
Artinya, sejak awal harus jelas wilayah mana yang memiliki kerentanan ekologis tinggi dan karenanya tak layak ditambang. Pengawasan terhadap tambang ilegal perlu diperkuat. Dan yang tak kalah penting, masyarakat adat harus dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga pengambilan keputusan.
Pendekatan ini menggeser logika pembangunan dari reaktif menjadi preventif—dari memadamkan konflik menjadi mencegahnya sejak dini.
Peran Generasi Baru
Orasi itu tidak hanya berbicara kepada para pembuat kebijakan, tetapi juga kepada para sarjana yang baru diwisuda. Sulastiana menempatkan generasi muda sebagai jembatan—antara ilmu, etika, dan pengabdian sosial.
Di tangan mereka, pengawasan bisa diperluas, kebijakan bisa diperkaya, dan keberlanjutan bisa diperjuangkan.
“Generasi muda punya akses yang luas, bisa langsung melakukan pengawasan atau bisa jadi bagian dari perumusan kebijakan,” ujarnya.
Di tengah tarik-menarik antara kepentingan ekonomi dan kelestarian alam, suara dari Manokwari ini menjadi pengingat: masa depan pertambangan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak yang bisa digali, tetapi oleh seberapa bijak ia dikelola.
“Sudah saatnya menata pembangunan SDA dengan paradigma baru, bukan menempatkan izin lebih cepat dari dialog, atau produksi lebih utama dari perlindungan.”









