Wawancara Khusus dengan Anang Iskandar: ‘Lapas Jadi Pasar, Kita Salah Arah Menangani Penyalahguna’

Anang Iskandar bersama Aktivis Anti Narkoba dan Wartawan SSBudi Raharjo

MATRANEWS.id — “Lapas Jadi Pasar, Kita Salah Arah Menangani Penyalahguna”
Wawancara Khusus dengan Anang Iskandar

Di sebuah rumah yang asri di kawasan Bekasi yang tenang, Anang Iskandar bercerita panjang tentang ironi besar dalam penanganan narkotika di Indonesia.

Jenderal polisi purnawirawan ini bukan datang dari keluarga elite. Ia anak tukang cukur di Mojokerto, yang pernah memangkas rambut teman-temannya demi uang saku.

Kariernya menanjak dari polisi lapangan hingga pucuk pimpinan—Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepala Bareskrim Polri.

Dan, pengalaman panjang itu justru membawanya pada satu kesimpulan yang tak populer: negara, kata dia, keliru memperlakukan penyalahguna narkotika.

Berikut petikan wawancara S.S Budi Raharjo ke Anang Iskandar tentang DPR harus mengkaji lapas dan mengapa terjadi peredaran di lapas ?

Lapas disebut sebagai pusat peredaran narkotika. Seberapa serius masalahnya?

Anang: Sangat serius. Bahkan saya katakan, pasar narkotika yang paling ramai dan paling aman justru ada di dalam lapas. Di sana berkumpul pembeli dan penjual.

Ini paradoks. Tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan, malah berubah menjadi ekosistem transaksi narkotika.

Mengapa bisa terjadi?

Anang: Karena kita salah menempatkan penyalahguna. Mereka dimasukkan ke penjara.
Begitu mereka masuk lapas, mereka tetap punya ketergantungan.

Itu menciptakan demand. Ketika ada permintaan, pasti muncul supply. Maka jaringan narkotika masuk ke dalam lapas.

Artinya, kebijakan saat ini keliru?

Anang: Bukan sekadar keliru—tidak efektif dan tidak efisien.
Penyalahguna yang dipenjara tidak sembuh. Mereka justru berpotensi mengulangi lagi setelah keluar. Mereka disebut residivis, padahal sebenarnya mereka mengalami relapse—kambuh karena ketergantungan.

Tapi hukum tetap berjalan. Apa yang salah dari sisi regulasi?

Anang: Masalahnya ada pada tafsir.

Undang-undang narkotika kita, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebenarnya jelas. Penyalahguna harus direhabilitasi, bukan dipenjara.

Pasal 4 huruf d menjamin rehabilitasi. Pasal 103 bahkan mewajibkan hakim menetapkan rehabilitasi.
Tapi praktiknya, penegakan hukum justru menggunakan pendekatan pidana.

Jadi ada kontradiksi antara hukum dan praktik?

Anang: Betul. UU-nya berbasis kesehatan, tapi implementasinya berbasis kriminal. Itu yang saya sebut kebijakan ambigu.

Anda juga menyinggung perlunya DPR turun tangan?

Anang: Ya. Pernyataan anggota DPR seperti Habib Abubakar yang menyebut lapas sebagai “kandang dagang narkotika” itu fakta.

Masalah ini harus dikaji serius. Negara punya kewajiban mencegah, melindungi, dan menyelamatkan penyalahguna—bukan memenjarakan mereka.

Apa maksud “menyelamatkan” dalam konteks ini?

Anang: Menyelamatkan itu menyembuhkan.
Bukan sekadar menyita narkotika lalu mengklaim menyelamatkan ribuan orang. Yang harus diselamatkan adalah manusianya—dari adiksi.

Bagaimana seharusnya negara memperlakukan penyalahguna?

Anang: Gunakan pendekatan kesehatan.
Penyalahguna wajib lapor, lalu menjalani rehabilitasi. Itu sudah diatur, termasuk dalam Pasal 55 dan Pasal 128. Bahkan biaya dua kali masa perawatan ditanggung negara.

Lalu bagaimana dengan pengedar?

Anang: Nah, ini penting.

Gunakan balance approach. Penyalahguna dengan pendekatan kesehatan, pengedar dengan pendekatan pidana. Jangan dibalik.

Banyak publik figur yang tersandung kasus narkotika. Apakah mereka juga harus direhabilitasi?

Anang: Semua harus diperlakukan sama di depan hukum.
Baik itu artis seperti Rhoma Irama, Ammar Zoni, Nia Ramadhani, maupun masyarakat biasa—kalau mereka penyalahguna, maka tempatnya rehabilitasi, bukan penjara.

Apa dampak jangka panjang jika kebijakan ini tidak diubah?

Anang: Kita akan terus memproduksi masalah.
Penjara penuh, biaya negara membengkak, penyalahguna tidak sembuh, dan peredaran narkotika tetap hidup—bahkan berkembang di dalam sistem kita sendiri.

Anda pernah berada di pucuk kekuasaan penegakan hukum. Mengapa perubahan ini sulit terjadi?

Anang: Karena paradigma. Selama aparat melihat narkotika semata sebagai kejahatan, bukan masalah kesehatan, maka pendekatannya akan selalu represif.

Pesan Anda untuk pemerintah?

Anang: Kembalilah pada ruh undang-undang.
Negara harus hadir untuk menyembuhkan, bukan sekadar menghukum. Kalau tidak, kita hanya memindahkan masalah—bukan menyelesaikannya.

Klik juga: Dr Anang Iskandar SH, MH: DPR Harus Mengkaji Ulang Lapas: Mengapa Peredaran Narkotika Justru Subur di Dalamnya? – Harian Kami