Dr Anang Iskandar: Rehabilitasi atau Penjara? Jalan Panjang Meluruskan Kebijakan Narkotika

MATRANEWS.id Rehabilitasi atau Penjara? Jalan Panjang Meluruskan Kebijakan Narkotika

Di momen Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar SH MH kembali mengingatkan pentingnya mengubah cara pandang terhadap penyalahguna narkotika.

Mantan Kepala BNN dan mantan Kabareskrim Polri itu menegaskan bahwa pecandu adalah orang sakit yang wajib direhabilitasi, bukan dipenjara.

Bagi Anang, persoalan terbesar dalam penanganan narkotika di Indonesia bukan semata peredaran gelap yang semakin canggih melalui media sosial dan narkotika sintetis, melainkan ketidakselarasan pemahaman aparat penegak hukum terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam wawancara khusus dengan Majalah MATRA, Anang mengkritik masih kuatnya pendekatan pidana terhadap pengguna narkoba.

Menurut dia, selama penyalahguna terus dipenjara, pasar narkotika akan tetap hidup. Sebaliknya, jika para pengguna direhabilitasi hingga pulih, bandar dan jaringan pengedar akan kehilangan konsumennya.

“Rehabilitasi pengguna pasti bikin bandar bangkrut dan gulung tikar,” kata Anang.

Berikut petikan wawancaranya.

Tema HANI 2026 menekankan pencegahan berbasis bukti. Menurut pengalaman Bapak, apa yang paling kurang dari strategi pencegahan narkoba kita selama ini?

Anang Iskandar: Pencegahan berbasis bukti atau evidence-based prevention adalah strategi yang berfokus pada upaya memutus rantai bisnis peredaran gelap narkotika.

Persoalannya, strategi yang selama ini berjalan lebih banyak menggunakan pendekatan hukum pidana umum, bukan pendekatan khusus sebagaimana diatur dalam hukum narkotika.

Pencegahan seharusnya diarahkan agar masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika—orang yang dibujuk, dirayu, ditipu, diperdaya, bahkan dipaksa menggunakan narkotika. Itu yang disebut pencegahan primer.

Sedangkan pencegahan sekunder menjadi tugas penegak hukum dan lembaga rehabilitasi.

Caranya bukan dengan memenjarakan pengguna, melainkan merehabilitasi mereka agar sembuh dan tidak lagi membeli narkotika. Ketika pengguna pulih, permintaan terhadap narkotika berkurang dan bisnis ilegalnya ikut melemah.

Saat memimpin BNN, Bapak menggagas program “Indonesia Bersinar”. Jika menoleh ke belakang, kebijakan apa yang paling membanggakan dan apa yang perlu diperbaiki?

Anang Iskandar: Ketika itu penelitian BNN menunjukkan jumlah penyalahguna narkotika sekitar empat juta orang. Sementara kapasitas rehabilitasi nasional hanya sekitar empat ribu orang per tahun. Jomplang sekali.

Karena itu, saya menggagas target rehabilitasi hingga 400 ribu orang per tahun. Dengan asumsi, jika empat juta penyalahguna berhasil direhabilitasi dalam satu dekade, Indonesia tidak lagi menjadi pasar yang menarik bagi bisnis narkotika internasional.

Yang perlu diperbaiki adalah proses penyidikan terhadap penyalahguna. Mereka harus dibedakan secara tegas dari pengedar. Dakwaan, tuntutan, hingga putusan hakim terhadap penyalahguna seharusnya berorientasi rehabilitasi, bukan pidana penjara.

Menurut saya, hakim tidak semestinya menjatuhkan hukuman penjara kepada orang yang terbukti hanya sebagai penyalahguna untuk diri sendiri.

Kini tren narkotika bergeser ke zat sintetis dan dipasarkan melalui media sosial. Apakah Undang-Undang Narkotika yang ada masih relevan?

Anang Iskandar: Perkembangan narkotika sintetis memang akan terus terjadi. Peracik beralih ke zat yang dianggap lebih aman dan lebih mudah diproduksi dibanding narkotika konvensional.

Karena itu penegakan hukum harus matching and balance. Artinya, humanis terhadap penyalahguna dan keras terhadap pengedar, produsen, maupun jaringan penjualnya, termasuk yang beroperasi secara daring.

Jika pengguna dan pengedar sama-sama dipenjara, keseimbangan itu hilang. Akibatnya peredaran gelap tetap berkembang.

Menurut saya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 masih tergolong modern dan fleksibel. Namun ada beberapa pasal yang perlu disempurnakan agar tidak lagi ditafsirkan semata-mata sebagai undang-undang pidana.

Banyak orang tua masih menutup mata ketika anaknya terjerat narkoba. Apa pesan Bapak kepada mereka?

Anang Iskandar: Banyak orang tua menyembunyikan kondisi anaknya karena takut terhadap proses hukum yang dianggap menakutkan dan berujung penjara.

Saya ingin mengingatkan bahwa anak yang membeli narkotika untuk dikonsumsi sesungguhnya sedang mengalami sakit adiksi. Yang dibutuhkan adalah pengobatan dan rehabilitasi, bukan stigma.

Karena itu orang tua harus segera membawa anaknya mendapatkan bantuan medis dan rehabilitasi. Semakin cepat ditangani, semakin besar peluang pemulihannya.

Saya juga berharap aparat penegak hukum menerapkan pendekatan yang lebih humanis terhadap penyalahguna narkotika sesuai semangat Undang-Undang Narkotika.

Tagline HANI tahun ini adalah “Bukti Peduli, Bukan Menghakimi”. Bagaimana masyarakat bisa peduli kepada pecandu tanpa dianggap melegalkan narkoba?

Anang Iskandar: Kuncinya adalah membedakan penyalahguna dengan pengedar.

Penyalahguna harus dipandang sebagai orang yang membutuhkan pertolongan dan rehabilitasi. Sementara pengedar dan seluruh rantai bisnis peredaran gelap harus ditindak tegas dengan hukuman pidana serta perampasan aset hasil kejahatan.

Jika kebijakan itu diterapkan secara konsisten, masyarakat akan lebih mudah menunjukkan kepedulian tanpa dianggap membenarkan penggunaan narkoba.

Setelah pensiun, Bapak masih aktif mengisi seminar dan kampanye anti narkoba. Apa yang membuat Bapak terus bergerak?

Anang Iskandar: Saya menghabiskan sebagian besar hidup saya sebagai polisi dan pernah memimpin BNN serta Bareskrim. Saya melihat langsung bagaimana persoalan narkotika berkembang.

Yang membuat saya prihatin adalah adanya kesenjangan antara semangat Undang-Undang Narkotika yang rehabilitatif dengan praktik penegakan hukum yang sering kali masih represif.

Itulah yang mendorong saya terus mengedukasi masyarakat dan aparat penegak hukum agar memahami hukum narkotika secara benar, termasuk perbedaannya dengan hukum pidana umum.

Data menunjukkan usia pengguna narkoba semakin muda, bahkan sudah masuk kalangan pelajar SMP. Dari sudut pandang penegakan hukum, apa celah yang dimanfaatkan sindikat?

Anang Iskandar: Narkotika sering dipasarkan dengan berbagai rayuan. Ada yang mengklaim bisa membantu menurunkan berat badan, meningkatkan fokus, atau menambah stamina. Anak-anak muda sangat rentan terhadap bujuk rayu seperti itu.

Jika edukasi tentang narkotika dan proses penegakan hukumnya tidak tepat, generasi muda akan semakin mudah menjadi korban.

Semakin dini seseorang terpapar narkotika, semakin panjang pula risiko ketergantungannya. Dampaknya bukan hanya pada kesehatan, tetapi juga masa depan mereka dan masa depan bangsa.

Jika boleh menitipkan satu kalimat kepada Generasi Z Indonesia pada HANI 2026, apa yang paling ingin Bapak sampaikan?

Anang Iskandar: “Narkotika itu obat. Jangan pernah tertarik mengonsumsinya tanpa petunjuk dokter.”

***

#Catatan Akhir

Bagi Anang Iskandar, perang melawan narkotika tidak cukup dilakukan dengan menangkap pelaku dan membangun penjara. Yang lebih penting adalah memutus pasar. Caranya, kata dia, dengan menyembuhkan para pengguna melalui rehabilitasi.

Dalam pandangannya, ketika seorang pecandu berhasil pulih, satu pelanggan hilang dari jaringan peredaran gelap. Jika jutaan pengguna berhasil direhabilitasi, maka bisnis narkotika akan kehilangan fondasi ekonominya.

Sebuah gagasan yang mungkin masih menuai perdebatan, tetapi terus diperjuangkan Anang hingga hari ini: pecandu adalah pasien yang harus ditolong, bukan kriminal yang harus dibuang ke balik jeruji.