MATRANEWS.id — KETIKA KEADILAN MENJADI ANGKA
Wawancara dengan Laksamana Sukardi
Wartawan: Pak Laksamana Sukardi, Anda menulis bahwa keadilan tidak cukup hanya diputuskan, tetapi juga harus dapat dijelaskan. Apa yang Anda maksud?
Laksamana Sukardi: Putusan pengadilan menentukan nasib seseorang. Karena itu, masyarakat berhak memahami bagaimana sebuah kesimpulan hukum sampai pada angka dan hukuman tertentu.
Kita tentu harus menghormati putusan pengadilan. Tetapi menghormati pengadilan bukan berarti masyarakat kehilangan hak untuk bertanya.
Wartawan: Pertanyaan apa yang paling mendasar dalam perkara Nadiem Makarim?
Laksamana Sukardi: Salah satunya adalah soal angka. Pada tingkat pertama, uang pengganti disebut sekitar Rp809,59 miliar.
Dalam putusan banding, jumlah itu berubah menjadi Rp548.761.031.950,86. Perbedaannya sekitar Rp260,83 miliar. Itu bukan angka kecil.
Wartawan: Tetapi bukankah pengadilan tingkat banding memang dapat mengubah putusan tingkat pertama?
Laksamana Sukardi: Tentu. Itu bagian dari mekanisme peradilan. Yang menjadi pertanyaan saya bukan mengapa putusan banding boleh berbeda. Yang penting adalah apakah perubahan tersebut mempunyai dasar argumentasi yang dapat dipahami dan diuji.
Wartawan: Dalam pertimbangan banding disebutkan tanggung jawab Nadiem sebesar 35 persen dari kerugian negara. Mengapa angka itu menjadi perhatian Anda?
Laksamana Sukardi: Karena publik perlu mengetahui dasar objektifnya. Mengapa 35 persen?
Apakah berdasarkan aliran dana? Manfaat yang diterima? Tingkat kesalahan? Peran masing-masing pihak? Hubungan sebab-akibat dengan kerugian negara? Atau parameter lainnya?
Wartawan: Jadi yang Anda persoalkan bukan semata-mata jumlahnya?
Laksamana Sukardi: Betul. Persoalannya adalah metodologi. Ketika sebuah persentase menentukan kewajiban seseorang membayar ratusan miliar rupiah, persentase itu harus bisa diterangkan. Jangan sampai publik melihatnya sebagai magic number—angka yang muncul tanpa penjelasan yang memadai.
Wartawan: Anda juga menyinggung angka kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun.
Laksamana Sukardi: Ya. Kerugian negara merupakan elemen yang sangat penting dalam perkara seperti ini. Karena itu, cara menghitungnya harus dapat diperiksa.
Kita perlu tahu apa objek kerugiannya, transaksi pembandingnya apa, bagaimana harga wajar ditentukan, bagaimana hubungan sebab-akibatnya, dan bagaimana angka akhirnya diperoleh.
Wartawan: Ada pihak yang mengatakan auditor sudah melakukan perhitungan berdasarkan bukti.
Laksamana Sukardi: Saya tidak mengatakan sebaliknya. Auditor tentu mempunyai metodologi dan dasar pemeriksaan. Tetapi ketika hasil audit menjadi salah satu fondasi penghukuman seseorang, metodologi tersebut harus dapat dijelaskan secara transparan. Terlebih jika ada keberatan dari pihak terdakwa mengenai metode perhitungannya.
Wartawan: Ada argumen sederhana di masyarakat: Chromebook-nya masih ada. Apakah itu berarti negara tidak mengalami kerugian?
Laksamana Sukardi: Tidak sesederhana itu. Barang yang masih ada tidak otomatis berarti tidak terjadi kerugian.
Pemerintah bisa saja membeli barang dengan harga terlalu tinggi. Tetapi justru karena barangnya ada dan memiliki nilai serta manfaat, penghitungan kerugiannya harus presisi.
Berapa harga yang seharusnya dibayar? Berapa yang dibayar? Berapa selisih ekonominya? Dan apakah selisih tersebut secara hukum merupakan kerugian negara?
Wartawan: Anda menyebut persoalan ini sebagai pertemuan antara audit, ekonomi, akuntansi, pengadaan publik, dan hukum?
Laksamana Sukardi: Benar. Karena itu saya katakan, kerugian negara bukan ilmu gaib. Ia harus mempunyai dasar yang bisa diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Wartawan: Bagaimana dengan hukuman penjara? Pada tingkat pertama 10 tahun, kemudian menjadi 9 tahun di tingkat banding.
Laksamana Sukardi: Pengadilan mempunyai kewenangan untuk mengubah pidana. Tetapi sekali lagi, masyarakat berhak bertanya: mengapa sembilan tahun? Apa hubungan antara tingkat kesalahan, akibat perbuatan, keuntungan yang diperoleh, kerugian negara, dan jumlah tahun pidana?
Wartawan: Apakah menurut Anda hakim harus mempunyai rumus tertentu untuk menentukan hukuman?
Laksamana Sukardi: Tidak. Hukum pidana bukan matematika sederhana dan hakim bukan kalkulator. Hakim memiliki ruang diskresi. Tetapi semakin besar kewenangan hakim menentukan kebebasan seseorang, semakin penting argumentasi yang menjelaskan keputusan tersebut.
Wartawan: Anda menggunakan kalimat yang cukup kuat: “Keadilan tidak cukup hanya diputuskan. Keadilan harus dapat dijelaskan.” Mengapa?
Laksamana Sukardi: Karena pengadilan bekerja di tengah masyarakat. Putusan bukan hanya dokumen hukum. Ia juga membentuk kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Kalau masyarakat memahami alasan di balik putusan, mereka mungkin tetap tidak setuju, tetapi setidaknya mereka mengetahui bagaimana hukum bekerja.
Wartawan: Dalam tulisan Anda, Anda juga menyinggung temuan emas dan uang di rumah aparat penegak hukum serta mantan hakim. Apa relevansinya dengan perkara Nadiem?
Laksamana Sukardi: Kita harus berhati-hati. Temuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan dalam perkara Nadiem. Setiap perkara harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti masing-masing.
Wartawan: Lalu mengapa Anda memasukkannya dalam pembahasan?
Laksamana Sukardi: Karena peristiwa seperti itu mempunyai dampak terhadap persepsi masyarakat mengenai integritas lembaga hukum.
Ketika publik mendengar adanya temuan kekayaan dalam jumlah besar yang sedang diperiksa secara hukum, pertanyaan tentang integritas, transparansi, dan pengawasan menjadi lebih kuat.
Wartawan: Apakah itu berarti seluruh aparat penegak hukum kemudian patut dicurigai?
Laksamana Sukardi: Tidak. Itu kesimpulan yang tidak boleh diambil. Banyak aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional dan berintegritas. Justru transparansi diperlukan untuk melindungi mereka yang bekerja dengan benar.
Wartawan: Bagaimana Anda melihat kemungkinan perkara ini berlanjut ke Mahkamah Agung?
Laksamana Sukardi: Jika perkara masuk ke tahap kasasi, saya kira yang penting bukan sekadar apakah seseorang bersalah atau tidak.
Ada sejumlah pertanyaan fundamental mengenai metodologi kerugian negara, hubungan kausal antara tindakan terdakwa dan kerugian, dasar uang pengganti, proporsi 35 persen, dan argumentasi mengenai pidana sembilan tahun.
Wartawan: Apakah Mahkamah Agung harus mempertimbangkan opini publik?
Laksamana Sukardi: Pengadilan tidak boleh memutus perkara berdasarkan popularitas atau tekanan opini publik. Nadiem tidak boleh dibebaskan hanya karena ada orang yang percaya kepadanya. Tetapi dia juga tidak boleh dihukum hanya karena negara menuduhnya. Yang menentukan harus tetap fakta, bukti, dan hukum.
Wartawan: Jadi apa prinsip yang menurut Anda harus dijaga?
Laksamana Sukardi: Prinsip sederhananya: seseorang harus dihukum apabila kesalahannya terbukti menurut hukum. Jika tidak terbukti, dia harus dibebaskan. Sederhana dalam kalimat, tetapi tidak sederhana dalam pelaksanaannya.
Wartawan: Pada akhirnya, apa yang sebenarnya sedang dipertaruhkan dalam perkara ini?
Laksamana Sukardi: Bukan hanya nasib satu orang. Yang dipertaruhkan juga adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Wartawan: Mengapa kepercayaan itu begitu penting?
Laksamana Sukardi: Negara hukum tidak hidup hanya karena memiliki polisi, jaksa, hakim, dan penjara. Negara hukum hidup karena masyarakat percaya bahwa ketika seseorang berdiri di hadapan hakim, yang berbicara adalah fakta, bukti, hukum, dan hati nurani—bukan kekuasaan, kepentingan, tekanan, atau kekayaan tersembunyi.
Wartawan: Kalau begitu, bagaimana Anda melihat angka Rp809,59 miliar yang berubah menjadi Rp548,76 miliar dan hukuman 10 tahun menjadi 9 tahun?
Laksamana Sukardi: Angka-angka itu mungkin saja mempunyai dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi kalau memang demikian, jelaskan kepada masyarakat bagaimana angka tersebut diperoleh dan mengapa berubah. Transparansi argumentasi justru akan memperkuat kewibawaan pengadilan.
Wartawan: Apa pesan Anda kepada masyarakat yang mengikuti perkara ini?
Laksamana Sukardi: Jangan terburu-buru menghakimi. Hormati proses hukum, tetapi tetap kritis. Bertanya bukan berarti menghina pengadilan. Kritik terhadap argumentasi putusan bukan berarti menolak hukum.
Wartawan: Dan pesan Anda kepada lembaga peradilan?
Laksamana Sukardi: Jelaskanlah. Karena keagungan pengadilan bukan hanya terletak pada palu hakim atau gedung pengadilan. Keagungan itu terletak pada kemampuan pengadilan membuat masyarakat memahami mengapa sebuah putusan diambil.
Wartawan: Jika harus diringkas dalam satu kalimat?
Laksamana Sukardi: Keadilan tidak cukup dihitung. Keadilan harus dapat diterangkan, dipertanggungjawabkan, dan pada akhirnya dapat dirasakan.
© 2026 MATRANEWS.ID. Cantumkan tautan artikel asli saat mengutip.





