MATRANEWS.id –-Isu teror terhadap aktivis sekaligus influencer kembali mengemuka dan memantik perdebatan di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta publik dan media bersikap hati-hati serta tidak tergesa-gesa melakukan framing yang langsung menyudutkan pemerintah sebagai pelaku.
Pigai menegaskan bahwa setiap bentuk teror, intimidasi, maupun ancaman terhadap warga negara—termasuk mereka yang aktif menyampaikan kritik di ruang digital—merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia.
Mantan aktivis HAM ini mengingatkan, bahwa penegakan hukum harus berjalan berbasis fakta dan proses penyelidikan yang objektif.
“Jangan ada framing seolah-olah pelakunya adalah pemerintah sebelum ada bukti dan hasil investigasi yang jelas. Negara berkepentingan melindungi hak warga untuk berpendapat, sekaligus memastikan hukum ditegakkan secara adil,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut Pigai, ruang demokrasi yang sehat justru ditopang oleh kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab serta oleh negara hukum yang bekerja secara transparan.
Ia menilai, tudingan prematur tanpa dasar yang kuat berpotensi memperkeruh suasana dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Pigai juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap laporan teror terhadap aktivis dan influencer.
Ia menekankan pentingnya perlindungan negara terhadap warga yang menyampaikan kritik, sekaligus menolak segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikologis, di ruang publik dan digital.
“Negara tidak boleh kalah oleh teror. Siapa pun pelakunya harus diproses hukum. Tetapi opini publik juga harus adil—jangan membangun kesimpulan sebelum kebenaran terungkap,” kata Pigai.
Sejumlah kasus teror terhadap influencer kritis belakangan ini memang memicu kekhawatiran publik terkait iklim kebebasan berekspresi.
Pemerintah, melalui berbagai pernyataan pejabatnya, menyatakan komitmen untuk menjaga ruang demokrasi tetap terbuka, aman, dan bebas dari intimidasi, sembari memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai hukum yang berlaku.







