Anang Iskandar Komentari Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika Naik Di Masa Covid

Anang Iskandar Komentari Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika Naik Di Masa Covid

Anang Iskandar: Apa benar di masa Covid 19 prevalensi penyalahgunaan narkotika naik 1,95%?

MATRANEWS.id — Dalam sebuah perbincangan di Senayan City, Dr Anang Iskandar SH, MH menegaskan ada salah analisa pakar, mengenai Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika Naik, gara-gara di masa pandemi Covid saat ini.

Mantan Kepala BNN dan orang nomer satu di Bareskrim Polri ini menyebut, kejahatan narkotika terdiri dari kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk kejahatan tanpa korban.

Artinya?

“Hanya karena keaktifan, semangat dan motivasi penyidik, kejahatan tersebut dapat diungkap dan dibawa ke pengadilan,” ujar Anang Iskandar.

Tidak ada hubungan, antara kenaikan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di masa pandemi Covid 19, dengan prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah hasil penelitian dari instansi yang melakukan penelitian.

Sementara jumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap yang terjadi di musim pandemi itu adalah jumlah hasil tangkapan penyidik narkotika.

BACA JUGA: Penyebutan Potensi Kerugian Negara Hanya Pencitraan Institusi Kita, Benarkah?

Tidak bisa, data kenaikan jumlah penangkapan penyidik terhadap perkara narkotika dimasa pandemi Covid 19 digunakan untuk menjustifikasi kenaikan prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Jadi, Anang Iskandar menegaskan. Bahwa di era pandemi Covid-19, penyalahgunaan dan peredaran narkotika tidak turun dan tidak naik.

Kenapa?

“Karena tidak diteliti secara khusus di masa pandemi,” dosen yang juga kini sebagai aktivis anti narkoba ini memberi penjabaran.

Baca juga :  Salah Tafsir Hukum Narkotika, Penyalah Guna dan Lapas Jadi Korbannya

Yang jelas, Anang mengatakan, naik adalah data penangkapan penyidik terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika karena keaktifan dan semangat penyidik, untuk menangkap penyalah guna dan pengedar narkotika.

Jadi naiknya data perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, karena motivasi, semangat dan keaktifan penyidik narkotika.

“Bukan” mengindikasikan kenaikan prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dimasa pandemi covid 19.

BACA JUGA: Prestasi Penyidik Jika Bisa Ungkap Rekening Jumbo Temuan PPATK, Rp 120 Triliun

Kalau penyidik narkotika tidak aktif dan tidak bersemangat menangkapi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di musim pademi covid 19 maka tidak ada kenaikan kasus narkotika dimusim pandemi Covid 19.

“Ini kekhususan masalah narkotika,” ujar polisi yang kini sering disebut dai dan mbahnya rehabiltasi narkoba, karena tulisan-tulisanya mengenai penyadaran akan hal itu.

Perkara narkotika hanya bisa diungkap bila penyidik punya motivasi, aktif dan bersemangat.

Kalau dimusim pandemi penyidik narkotika aktif dan bersemangat menangkapi pengedar narkotika tentu harus diberikan apresiasi.

Karena, motivasi dalam menghadapi tingkat kesulitan dan kemanfaatan dalam penanggulangan masalah narkotika nilainya tinggi.

Tetapi kalau yang ditangkapi adalah para penyalah guna maka perlu dipertanyakan motivasinya.

“Kenapa aktif dan bersemangat menangkapi penyalah guna bukan menangkapi pengedar?” tanya Anang Iskandar.

BACA JUGA: Memanfaatkan Teknologi AI Untuk Mendeteksi Gejala Pikun

Perlu difahami bahwa UU narkotika memberikan misi kepada penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum secara represif.

Baca juga :  Pria Sejati, Sudah Tahu Ini

Ya, hanya terhadap pengedar dan misi khusus kepada penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum secara rehabilitatif terhadap penyalah guna sebagai langkah terakhir.

Kenapa penegakan hukum rehabilitatif sebagai langkah terakhir ?

Karena langkah penegakan hukum rehabilitatif merugikan negara khususnya berhubungan dengan penggunakan sumberdaya penegakan hukum.

Sehingga pelaksanaan penegakan hukum terhadap penyalah guna harus selektif terbatas.

Itu sebabnya solusi terhadap masalah kejahatan penyalahgunaan narkotika berdasarkan UU narkotika ditentukan.

BACA JUGA: Berhentilah Menyebar Fitnah Soal Cek Kosong Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin

Anang memaparkan, bahwa penyalah guna narkotikaa diwajibkan melakukan wajib lapor pecandu ke IPWL.

Agar mendapatkan perawatan supaya sembuh/pulih dan tidak mengulangi perbuatannya, tanpa sanksi pidana.

Sedangkan solusi terhadap masalah peredaran gelap narkotika dilakukan secara represif keras.

Artinya, tidak saja dijatuhi sanksi pidana minimum 4 tahun penjara, juga dijatuhi sanksi perampasan aset melalui keputusan hakim dengan pembuktian terbalik di pengadilan.

Pertanyaan mendasarnya kemudian, Anang memberi tanda tanya dan tanda seru!

“Sudahkah penyidik mendata tangkapannya, berapa jumlah pengedar, berapa jumlah penyalah guna yang merangkap sebagai pengedar dan berapa jumlah penyalah guna yang berhasil ditangkap?” ujarnya.

BACA JUGA: Kolektor uang kuno, Jakarta

Kalau data yang berhasil ditangkap penyidik adalah para pengedar narkotika maka keaktifan dan semangat untuk menangkap pengedar.

Perlu diapresiasi dan diberikan penghargaan oleh pimpinan karena faktor kesulitan, faktor keaktifan dan semangat serta motivasinya untuk menangkap pengedar narkotika

Baca juga :  Artis Cantik Syahrini Saksi 2 April 2018 di Sidang Penipuan Umroh First Travel

Tetapi kalau yang ditangkap hanya penyalah guna maka perlu dipertanyakan motivasi dari keaktifan dan semangat penyidiknya

Kenapa penyalah guna mesti dilakukan penangkapan kalau ada cara yang premium?

Yang jelas penangkapan terhadap penyalah guna sah secara hukum tapi memboroskan dan merugikan sumber daya penegakan hukum.

BACA JUGA: 6 Hal Yang Buat Blender Rusak, Klik ini

Kenapa tidak dilakukan pencegahan secara khusus sebagai langkah premium.

Agar penyalah guna melakukan wajib lapor pecandu ke IPWL guna mendapatkan perawatan supaya sembuh/pulih sehingga tidak mengulangi perbuatannya dengan tidak memberikan sanksi.

Bukankah solusi bagi kejahatan penyalahgunaan narkotika, ditentukan UU untuk disembuhkan atau dipulihkan penyakitnya.

Tentunya, melalui wajib lapor pecandu ke IPWL. Agar tidak membeli narkotika dipasar gelap untuk dikonsumsi?

Di akhir pernyataannya, Anang mengaku akan terus memberi kesadaran akan bahaya narkoba, cegah dan hindari masalahnya dengan merehabilitasi korban.

“Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya,” tegas Anang Iskandar kepada majalah MATRA.

 

Tinggalkan Balasan