Apakah Anda Sudah Memecat Karyawan Dengan Baik?

Apakah Anda Sudah Memecat Karyawan Dengan Baik?

MATRANEWS.id — Yang perlu dikedepankan adalah bisnis dan nurani. Demikian S.S Budi Raharjo MM, CEO dan praktisi Sumber Daya Manusia menegaskan.

Win-win solution menjadi hasil terbaik saat pemutusan hubungan kerja terjadi. Tapi, pantaskah jika seorang   karyawan itu dipecat lantaran faktor subjektif?

Memberhentikan karyawan dari sebuah perusahaan, sesungguhnya bukanlah pekerjaan mudah. Banyak sekali pertimbangan yang harus dilakukan manajemen.

Tidak hanya memberikan uang pesangon dan jasa yang diterima karyawan. Tapi, apakah semuanya itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah dan perusahaan?

Yang juga perlu dipikirkan dalam mem-PHK karyawan adalah jangan sampai kedua belah pihak mulai dari si pemberi kerja atau yang bekerja sakit hati, kemudian “kenceng-kencengan” lewat atas nama hukum, atau bentuk lainnya.

Tentu saja, semua itu tergantung cara manajemen dalam melakukan pemutusan hubungan kerja.

Agar pemutusan hubungan kerja antara manajemen dan karyawan tidak bermasalah, sebaiknya menelurkan hasil win-win solution. Ini dia caranya.

Tahapan.

Memecat pegawai, jangan asal “ditendang” begitu saja. Ada beberapa cara yang harus ditempuh terlebih dahulu, sebelum surat pemutusan hubungan kerja (PHK) itu dikeluarkan.

Pertama, peringatan secara langsung dan bicara empat mata tanpa sepengetahuan orang lain.

Kemudian, dikeluarkannya surat peringatan pertama hingga tiga.

Tujuannya, agar karyawan yang bersangkutan dapat bernapas untuk mencari lahan baru, sebelum tenggat waktu yang diberikan manajemen.

Baca juga :  Cerpen Sopir Angkot Viral, Repost Beritasenator.com

Skorsing.

Jika pihak manajemen memberikan skorsing pada karyawan, itu harus dilakukan secara tertulis dengan alasan jelas. Karyawan yang menerima surat skorsing, harus diberikan kesempatan untuk membela diri.

Subjektif.

Ketika manajemen memutuskan untuk tidak dapat bekerja sama lagi dengan karyawan, sebaiknya hindari keputusan secara subjektif.

Pasalnya, hal ini akan menimbulkan satu pemicu di kemudian hari. Akibatnya, bisa saja karyawan itu menuntut.

Faktor subjektif itu menandakan bahwa perusahaan itu tidak profesional. Jadi, jangan terkesan ada unsur ketidaksenangan pihak manajemen terhadap karyawan.

Memerintahkan karyawan mengundurkan diri, meskipun budi pekerti dan prestasi kerjanya bagus, sebaiknya tindakan ini dihindari.

Kecuali, jika karyawan tersebut berurusan dengan pihak berwajib, tidak bisa bekerja sama dengan karyawan lain, dan kurang fokus dalam bekerja, bisa saja ia dipecat.

Berhalangan.

Sesuai peraturan pemerintah RI, sebuah perusahaan tidak boleh melakukan PHK, tatkala karyawan berhalangan masuk kerja.

Di antaranya, sakit tidak melampaui waktu 12 bulan berturut-turut yang didasarkan surat keterangan dokter.

Pekerja berhalangan menjalankan tugas-tugas kantor lantaran memenuhi kewajiban terhadap negara atau sedang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya dan yang disetujui pemerintah.

Tak boleh juga karena alasan menikah, hamil, melahirkan (atau keguguran), hingga masa menyusui bayi dengan waktu yang telah disepakati bersama.

Perkelahian.

Ketika terjadi perkelahian mulut antarkaryawan, manajemen tidak perlu mengambil tindakan.

Baca juga :  Lompatan Luar Biasa Bisnis PT Dahana (Persero)

Tapi, jika perkelahian sudah melampaui batas (fisik), perusahaan berhak menegur karyawan, baik berkelahi di dalam maupun di luar kantor.

Apa pun alasannya karyawan berkelahi secara fisik, tentunya bagian dari konduite. Kecuali, jika ia berkelahi lantaran mempertahankan diri.

Ketidakjujuran.

Melakukan tindak ketidakjujuran yang dilakukan seorang karyawan terhadap perusahaan, sebaiknya harus cepat diambil tindakan.

Sebab, hal ini akan meracuni karyawan lain. Seandainya saja pemimpin mentoleransi tindakan seperti ini, tidak menutup kemungkinan, karyawan lainnya pun akan bertindak sama.

Iktikad baik.

Jika perusahaan ingin mengeluarkan karyawan karena faktor rasionalisasi (tidak terduga) atau memang perusahaan tutup dan tidak ingin buka lagi, perlakukan karyawan dengan baik.

Tapi sebelum itu, harus dilandasi peraturan ketenagakerjaan pemerintah. Sebaiknya, sebelum dilakukan PHK, buatlah papan pengumuman yang memberitahukan bahwa  keputusan itu diambil bukan kehendak perusahaan.

Hati nurani.

Setiap manusia memiliki hati nurani. Jika saja karyawan itu tahu dirinya dipecat lantaran faktor ketidaksukaan secara pribadi, jangan harap masalah ini akan selesai begitu saja.

Sebab, setiap manusia memiliki hati nurani dan terus mengganjal di hatinya. Jadi, berhati-hatilah dalam mengambil keputusan ini.

Status.

Di dalam memecat karyawan tetap dan kontrak, tentunya ada perbedaan.

Jika karyawan tetap, selain haknya yang diterima, juga beberapa item harus dipertimbangkan.

Baik itu masalah lama bekerja atau prestasi selama bekerja. Untuk karyawan kontrak, ia juga dapat pesangon, tapi tidak sebesar karyawan tetap.

Baca juga :  Pemerintah Apresiasi 20 Grup Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar 

Nah, apakah Anda sudah bisa memecat karyawan dengan baik dan benar?

Tinggalkan Balasan