MenPan-RB Ajak ASN Jadi Pionir Memerangi COVID-19

MATRANEWS.id –– “Partisipasi masyarakat merupakan kunci keberhasilan agar Indonesia bisa menang melawan COVID-19,” ujar Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Melalui kebiasaan baru ini, kita semua dituntut untuk tetap memberikan layanan informasi publik secara optimal kepada masyarakat. Untuk itu, “Kiranya aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil peran penting dengan menjadi pionir dalam memerangi COVID-19.”

Pria kelahiran  Surakarta 1 Desember 1957 itu memaparkan,  tanggung jawab seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari warga negara Indonesia.

“Yang memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh, mengorganisir, dan menggerakkan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ujar Tjahjo, secara virtual dari Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta.

Dalam memutus penyebaran COVID-19, mantan aktivis  i Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyebut ASN sebagai pionir masyarakat diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

Pria yang pernah bersekolah di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tahun 1985 itu bahkan menyampaikan perlunya dilakukan pengawasan yang ketat atas penerapan protokol kesehatan di lingkungan pemerintah.

“Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan ASN tetap sehat dan tidak terinfeksi COVID-19 saat memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun menyelenggarakan pemerintahan,” kata mantan anggota Komisi XI dan Anggota BKSAP DPR RI (2004-2008).

Ketua Fraksi PDIP DPR RI (2004-2009) ini menegaskan, berbagai strategi telah dilakukan Kementerian PAN-RB untuk memutus rantai penularan COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Adapun langkah yang dilakukan adalah melalui sejumlah kebijakan, yakni pengaturan lokasi bekerja dari rumah atau di kantor, pelarangan mudik dan cuti, pengaturan perjalanan dinas, penyesuaian sistem kerja ASN pada tatanan normal baru, dan pembentukan Crisis Center COVID-19.

Perlunya dilakukan pengawasan yang ketat atas penerapan protokol kesehatan di lingkungan pemerintah

Setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah juga diimbau memperkuat Tim Penanganan COVID-19 sebagai pusat penanganan krisis (Crisis Center) COVID-19 untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran.

Hal itu tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor 69/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan COVID-19 sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.

Crisis Center memiliki tugas memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran instansi pemerintah.

Ini agar sesuai dengan protokol kesehatan, selanjutnya memastikan lingkungan kerja yang aman dari COVID-19 dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja.

Lima fungsi dari crisis center tersebut, yaitu pertama memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Kedua memastikan lingkungan kerja yang aman COVID-19 dan produktif, termasuk pengawasan penerapan protokol kesehatan.

Untuk yang ketiga,  memantau dan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait penanganan COVID-19.

Kemudian keempat bisa berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.

Dalam poin kelima adalah menyediakan call center 24 Jam untuk mempercepat penanganan kasus Pegawai ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif,  probable, suspek, dan memiliki riwayat kontak erat.

Apabia ditemukan pegawai ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19, Tim Penanganan COVID-19 segera melakukan beberapa tindakan seperti melaporkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat.

Juga punya kewajiban, melakukan penelusuran kontak dan memastikan pemeriksaan COVID-19 kepada Pegawai ASN yang memiliki riwayat kontak erat dengan pegawai positif, serta melakukan disinfeksi kantor.

Tim Penanganan COVID-19 memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian terkait dengan pelaksanaan kegiatan operasional kantor sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.

“Memberikan rekomendasi dalam upaya penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor,” suami dari Dr. Erni Guntari yang kolektor keris ini mengingatkan semua pihak bisa mensosialisasikan hal ini.

ASN sebagai pionir masyarakat diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan

 

Tinggalkan Balasan