Bikin PT Perseorangan, Hanya Modal Rp 50 Ribu

Klik ptp.ahu.go.id

Bikin PT Perseorangan, Hanya Modal Rp 50 Ribu

Bikin PT Perseorangan, Hanya Modal Rp 50 Ribu Klik ptp.ahu.go.id

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dimiliki oleh satu orang. Pemilik jenis usaha ini tidak hanya mengambil keuntungannya sendiri tetapi juga bertanggung jawab penuh apabila mengalami kerugian.

Perusahaan perseorangan bisa dioperasikan dengan baik meski alat produksi dan teknologi yang digunakan cukup sederhana.

Selain itu, modal yang dibutuhkan dalam proses produksi cukup kecil sehingga jumlah produk yang dihasilkan sedikit.

Tidak hanya itu saja, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan  juga sedikit.

Perusahaan perseorangan bisa dijalankan tanpa ada intervensi atau campur tangan pemerintah secara langsung.

Bisa langsung ikut tender jika ada penawaran tender, karena secara legalitas sudah sama dengan Perusahaan Terbatas (PT) Biasa, yang didirikan dua atau tiga orang.

Mengenal Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan dimiliki oleh satu pengusaha atau perorangan, siapa saja memiliki kebebasan untuk mendirikan usaha sendiri tanpa ada campur tangan dari pemerintah.

Suatu perusahaan dikatakan sebagai perusahaan perseorangan apabila memiliki karakter atau ciri-ciri seperti berikut ini:

  • Proses pembentukannya cukup mudah.
  • Pemilik perusahaan adalah perseorangan ataupun keluarga.
  • Modalnya tidak terlalu besar dan melibatkan aset pribadi.
  • Sistem atau cara mengelolanya cukup sederhana.
  • Tugas serta tanggung jawabnya tidak terbatas.
  • Keberlanjutan usaha tergantung pada pemiliknya.
  • Nilai tambah atau nilai penjualannya relatif kecil.
  • Perusahaan perseorangan bisa ditransfer kapan saja.

Jenis Perusahaan Perseorangan

1. Perusahaan Perseorangan Berlisensi, Cukup mendaftar secara online.

Tidak perlu notaris, langsung ke website Kemenkumham. Disitu bisa daftar buat usaha dan PT. Login menggunakan NIK di ahu.go.id.

Pilih menu pendirian dan isi voucher. Isi data perseroan dan pemilik usaha. Isi data pemilik manfaat. Modal semampunya, maksimal Rp5 miliar.

Baca juga :  Majalah Socialpreneur Dengan Backlink-nya, MATRA (Majalah Tren Pria)

Terdapat beberapa karakteristik yang dapat membuat Anda mengenali sebuah perusahaan perorangan.

Ciri dari perusahaan perseorangan adalah:

  1. Hanya melayani permintaan lokal
  2. Tanggung jawab dari pemilik tidak terbatas.
  3. Tidak menanggung pajak perusahaan.
  4. Skala operasi dan sasaran pasar yang terbatas.
  5. Relatif mudah didirikan dan dibubarkan.
  6. Mengandalkan saluran internet hingga jangkauan lebih luas
  7. Pemilik bertanggung jawab dan memiliki kendali penuh atas keuangan, operasi bisnis dan keuntungan.
  8. Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
  9. Usaha berukuran kecil dan sumber daya terbatas.
  10. Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
  11. Usaha dapat berakhir ketika pemiliknya meninggal.
  12. Hanya menanggung pajak penghasilan pribadi.
  13. Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri

Dari Mana Modal Perusahaan Perseorangan Berasal?

Usaha perseorangan adalah perusahan yang tidak membutuhkan modal yang banyak.

Dalam perusahaan perseorangan modal berasal dari pemilik atau pendirinya dan modal pinjaman.

Biaya yang relatif rendah dalam pengurusan perusahaan dan biaya operasional membuat perusahaan dapat didanai dengan dana pribadi. Hal ini juga akan membuat tidak adanya perbedaan antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan.

Apa Saja Syarat Mendirikan Perusahaan Perseorangan?

Terdapat beberapa syarat administratif yang perlu Anda penuhi sebelum mendirikan perusahaan.

Tidak perlu akte notaris. Segeral klik, jadikan sertifikat baru kemudian urus NIB:

  1. Akta Pendirian Pemilik
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  3. NIB (Nomor Induk Bersama)/ TDP

Apa Keuntungan Usaha Perseorangan?

perusahaan perseorangan

PT Perorangan Sesuai UU Cipta Kerja

Pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur.

Baca juga :  Jokowi: TNI-Polri Sukseskan Dua Juta Vaksinasi

Sebagaimana telah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) Tentunya hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.

Laporan Keuangan PT Perorangan

Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut akan didaftarkan secara elektronik lalu kementerian akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik. Adapun isian format dari laporan keuangan adalah sebagai berikut :

  • Laporan posisi keuangan;
  • Laporan laba rugi; dan
  • Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
  • Apabila Perseroan Perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan maka akan dikenakan sanksi berupa :
    • Teguran tertulis;
    • Penghentian hak akses atas layanan; atau
    • Pencabutan status badan hukum.

.

Perubahan Perseroan Perorangan

Apabila Perseroan perorangan akan melakukan perubahan, maka perlu melakukan perubahan dengan mengisi surat pernyataan perubahan dengan isian perubahan sebagai berikut :

  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
  2. Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Nilai nominal dan jumlah saham;
  6. Alamat Perseroan perorangan; dan
  7. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Pernyataan perubahan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham dan diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifkat pernyataan perubahan.

.

Perubahan Status dari Perorangan

Perseroan perorangan harus mengubah statusnya dari perorangan jika :

  1. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang
  2. Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diataur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
  3. Perubahan status tersebut dapat dilakukan dengan membuat akta perubahan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.
Baca juga :  Luhut Sebut Kalau Ada yang Bilang Jokowi Tak Bisa Kerja, Dia Bermasalah

.

Pembubaran Perseroan Perorangan

Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

Adapun format isian pernyataan pembubaran Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :

  1. Nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap Perseroan perorangan;
  2. Jangka waktu berakhirnya Perseroan perorangan;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Nilai nominal dan jumlah saham;
  6. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Perseroan perorangan dapat dibubarkan karena hal-hal dibawah ini :

  1. Berdasarkan keputusan Perseroan perorangan kekuatan hukum sama pemegang saham;
  2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir;
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. Harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam unclangundang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
  6. Dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.

 

 

Tinggalkan Balasan