Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebayoran Baru mengundang perusahaan yang efektif dan berusaha di lingkup Jakarta Selatan untuk hadir di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Acara berlangsung di Ruang Aula Lantai 3, Kejaksaaan Negeri, Jakarta Selatan, Jl Tanjung no 1 Jagakarsa.
Program ini merupakan tindak lanjut dari MOU BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan, supaya memastikan terlaksananya program wajib pemerintah untuk kesejahteraan tenaga kerja.
Maksud dan tujuan MoU ini adalah kewajiban dan perusahaan dan hak pekerja dapat terpenuhi, guna mengatasi tunggakan dan banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan jaminan para pekerjanya di BPJS Jakarta Selatan.
Banyak perwakilan perusahaan hadir termasuk “owner” dari perusahaan.
Mereka berkordinasi, dengan organik Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berfungsi memberikan pertimbangan, pendapat dan pendampingan pada perkara perdata dan tata usaha negara. JPN nantinya akan bertindak sebagai mediator atau fasilitator, baik di wilayan pusat maupun daerah.
“Sayangnya, marketing BPJS kurang ramah dan memakai data lama, perusahaan yang sudah non efektif juga ikut dipanggil. Daripada menghabiskan enerji, sarannya BPJS perlu up-todate dengan data perusahaan, atau langsung mendatangi kantor perusahaan terkait kepatuhan dunia usaha pada perlindungan pekerja formal,” ujar pria yang enggan disebut namanya.
Menteri BUMN Rini Suwandi sudah memerintahkan pegawai BPJS Ketenagakerjaan (BUMN) sekarang ini berada di angka 4.449 orang yang bekerja pada 336 Kantor Perwakilan ataupun Kantor Cabang di segenap wilayah tanah air. Mereka sedang dipantau, apakah handal dan profesional dalam penerapan regulasi di lapangan.
Sikap pegawai BPJS yang sudah digaji tinggi, intinya harus melayani dalam menjalankan ketentuan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mengerti situasi dunia usaha yang sedang sulit. Bahkan, saat ini, banyak perusahaan rontok dan sudah tidak beroperasi bahkan kantornya pun tak ada.
“Dalam memberi edukasi dan literasi, bagi orang-orang yang baru mau berusaha, penanganannya jangan samakan dengan perusahaan nakal, yang tanpa senyum,” demikian kritik seorang UKM yang hadir kepada tim BPJS yang hadir dalam undangan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terhadap masukan ini, staf BPJS Ketenagakerjaan menerima dengan baik dan siap membantu merevisi data base jika memang perusahaan itu sudah non efektif dan tidak punya penghasilan, dalam hal ini pajaknya nihil dan sudah bubar usahanya. Kordinasi dengan Depnaker dan Institusi Pajak terhadap perusahaan pailit memang dalam tahap dan sedang berjalan.
Dalam penjelasan lain, dipaparkan ragam manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Memberikan rasa aman dalam melakukan pekerjaan, merupakan tanggung jawab pemberi kerja melalui pengalihan risiko kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran JKK bagi pekerjanya,” ujar Aidina Tryani Safarah, Marketing Officer BPJS Ketenagakerjaan. Adapun jumlahnya, “Antara 0.24%-1,74% dari upah sebulan, sesuai risiko kelompok usaha.”