Oleh: ADE ARMANDO
—————-
MATRANEWS.id — MENYEDIHKAN; IBU MELIANA DIPENJARA 18 TAHUN KARENA MENGELUHKAN SUARA AZAN YANG TERLALU KERAS
Ibu Meliana divonis penjara 18 bulan oleh Pengadilan Medan pada 21 Agustus 2018.
Dia dinyatakan bersalah karena mengeluhkan suara azan yang terlalu keras dan meminta agar pengurus masjid mengecilkan volume speaker.
GILA!
Apa ini yang disebut keadilan yang beradab?
Ibu Meliana ini hanya mengeluhkan sesuatu yang sebenarnya banyak kita keluhkan: suara azan yang terlalu keras.
Dia tidak menghina azan. Dia memprotes suara azan yang terlalu keras.
Dia tidak menyampaikannya secara berapi-api di hadapan publik. Dia tidak menghina. Dia hanya bicara dengan salah seorang tetangganya yang kemudian menyampaikan keluhan itu kepada pengurus masjid.
Sempat terjadi pertemuan antara sang ibu dengan pengurus masjid. Suami bu Meliana juga sudah minta maaf. Namun keadaan menjadi di luar kendali ketika sejumlah manusia picik memprovokasi situasi dan melakukan rangkaian kekerasan. Gara-gara aksi pengecut itu, rumah bu Meliana diserang dan sejumlah vihara dihancurkan.
Di mana logikanya sehingga ibu Meliana dinyatakan bersalah dan harus masuk penjara 18 bulan?
Hebatnya lagi, tujuh pelaku perusakan vihara sebelumnya juga dihukum penjara tapi hanya beberapa bulan.
Diduga, vonis pada bu Meliana tersebut dijatuhkan pengadilan karena adanya tekanan eksternal. MUI Sumatra Utara misalnya sudah mengeluarkan fatwa penistaan agama terhadap meliana. Juga, Aliansi Ormas Islam Peduli Kasus Penodaan Agama sudah menyambangi Pengadilan Negeri Medan untuk mendesak agar Meliana dinyatakan bersalah.
Apapun penyebabnya, keputusan Pengadilan Negeri Medan ini menyakiti hati nurani kita.
Saya percaya Komisi YudIsial harus mempelajari kasus ini, untuk mempelajari apakah hakim yang memutuskan hukuman penjara ini sudah bertindak sesuai dengan asas kepatutan dan kelayakan.
Bu Meliana harus dibela!
baca juga: majalah MATRA cetak (print) edisi terbaru — klik ini