Berikut panduannya:
Klik “Account” atau ikon segitiga terbalik di kanan atas Facebook
Klik “Settings & Privacy”, lalu klik “Settings”
Klik Security and Login
Di bawah opsi “Facebook Protect”, klik “Get strated”
Di layar selamat datang, klik “next”
Pada layar benefit dari fitur Facebook Protect, klik “next”
Lalu, Facebook akan memindai akun Anda untuk mengetahui potensi kerentanan dan memberikan saran tentang apa yang harus diperbaiki saat Anda mengaktifkan Facebook Protect.
Saran umum tentang apa yang harus diperbaiki seperti memilih kata sandi yang lebih kuat atau mengaktifkan otentikasi dua faktor
Klik “Fix now” dan ikuti petunjuk di layar untuk menyelesaikan pengaktifan Facebook Protect
Aturan baru Facebook telah diluncurkan dan wajib diikuti penggunanya, jika tidak akun FB akan diblokir.
Fitur keamanan khusus ini hanya untuk akun Facebook tertentu di Indonesia
Pengguna akan mendapakan notifikasi Facebook Protect wajib.
Jika tidak mereka akan terkunci dari akun Facebook miliknya sendiri.
Dalam sebuah unggahan di Newsroom Meta, Kepala Kebijakan Keamanan Facebook Nathaniel Gleicher menjelaskan, Facebook Protect adalah sebuah program yang dirancang untuk orang-orang yang kemungkinan besar menjadi target sasaran peretasan hacker.
Adapun orang-orang yang dimaksud seperti penggiat hak asasi manusia, jurnalis, dan pejabat pemerintah.
Ketika sudah diaktifkan, Facebook Protect membantu pengguna tersebut untuk menerapkan perlindungan keamanan yang lebih kuat pada akunnya.
Mulai dari penggunaan otentikasi dua langkah (two-factor authentication/TFA) dan memantau potensi ancaman peretasan.
Karena ini merupakan fitur keamanan khusus untuk akun-akun tertentu, pengguna hanya bisa mengaktifkannya bila sudah mendapatkan prompt “Facebook Protect” di akunnya.
Indonesia sendiri kebagian pada Desember ini.
Agaknya, fitur ini hanya digelontorkan untuk pemilik akun Facebook yang memang mencantumkan jabatan pekerjaan di kolom “Intro” pada profil Facebook miliknya.
Di dalam notifikasi tersebut terdapat notifikasi yang mewajibkan pemilik akun untuk mengaktifkan fitur Facebook Protect dengan waktu tenggat (deadline) selama 15 hari ke depan.
Notifikasi tersebut juga memberikan informasi terkait alasan pemilik akun harus mengaktifkan fitur Facebook Protect ini dan konsekuensi bila tidak mengaktifkannya sesuai deadline.
“Aktifkan Facebook Protect Desember 2021. Bila tidak, setelah tanggal itu Anda akan terkunci dari akun Facebook Anda, sampai Anda mengaktifkannya,” tulis Facebook di notifikasi Facebook Protect.
Jadi boleh dibilang, Facebook Protect ini adalah fitur keamanan tambahan wajib yang mesti diaktifkan oleh akun-akun seperti penggiat hak asasi manusia, jurnalis, dan pejabat pemerintah.
Untuk mengaktifkannya, pemilik akun hanya perlu mengeklik opsi “Turn on now” yang ada di bagian bawah prompt Facebook Protect.
BACA JUGA: majalah MATRA edisi Desember 2021