CBA Merilis, Indikasi Dugaan Pertamina Bermain Mega Proyek Kapal Tangker

CBA Merilis, Indikasi Dugaan Pertamina Bermain Mega Proyek Kapal Tangker
PT Pertamina [Persero) /Foto ; Merketeers.com

Matranews.id – Pertamina (dahulu bernama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara) atau nama resminya PT. PERTAMINA (Persero) adalah sebuah BUMN yang bertugas mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia. Pertamina masuk urutan ke 122 dalam Fortune Global 500 pada tahun 2013.

Pertamina pernah mempunyai monopoli pendirian SPBU di Indonesia, namun monopoli tersebut telah dihapuskan pemerintah pada tahun 2001. Perusahaan ini juga mengoperasikan 7 kilang minyak dengan kapasitas total 1.051,7 MBSD, pabrik petrokimia dengan kapasitas total 1.507.950 ton per tahun dan pabrik LPG dengan kapasitas total 102,3 juta ton per tahun.

Setahun terakhir, PT Pertamina (Persero) bisa dibilang sedang terhempas isu panas. Mulai dari bocornya surat Menteri BUMN Rini Soemarno, hingga kabar perusahaan terancam bangkrut.Berbagai persoalan ditubuh manajemen pertamina yang dipimpin Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pun tak kunjung reda.

Menurut data yang dirilis Center For Budget Analisis (CBA)  Kamis,7/02/2019, Pertamina Persero kali ini terindikasi melakukan penyimpangan atas proyek kapal tangker sejak tahun 2013 hingga tahun 2019 yang disinyalir merugikan negara jutaan dolar.

Temuan data lapangan yang kami dapat, sangat jelas pertamina terindikasi KKN. Kejaksaan dan KPK harus segera menindak lanjuti temuan ini,” ujar Uchok Sky Khadafi, Director  Center For Budget Analisis (CBA)  pada keterangan tertulisnya (7/02/2019).

 

Kronologi Temuan CBA

Baca juga :  Dejavu, Kasal Gunakan Kendaraan Irup Soekarno di HUT Penerbal

Pada Hari Kamis tanggal 17 Januari 2019. PT Pertamina menerima kapal tanker pengangkut minyak  mentah type General Purpose 17.500 LTDW yang bernama Papandayan.  Kapal Tanker ini sendiri dikerjakan oleh PT Daya Radar Utama (PT DRU).

PT Daya Radar Utama sebenarnya ditugaskan PT Pertamina untuk mengerjakan tiga kapal tanker dengan rincian:

  1. MT Panderman Perjanjian Kontrak 1 Oktober 2013 nilai kontrak sebesar USD22.995.000
  2. MT Papandayan perjanjian kontrak 7 Mei 2014 nilai kontrak sebesar USD22.695.000
  3. MT Pangalengan 7 November 2014 nilai kontrak USD22.595.000

Proyek tiga kapal di atas dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai perjanjian kontrak alias mangkrak. Untuk mensiasati kondisi ini PT Pertamina bersama pemenang proyek melakukan beberapa kali perubahan perjanjian kontrak. Menurut Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman. hal ini lah yang menjadi alasan kecurigaan CBA.

.Pertama, Sejak proses lelang ditemukan indikasi permainan. Hal ini terlihat dari persyaratan yang ditentukan oleh PT Pertamina. Dalam dokumen tender No. 17/PPKB/IV/2013 terkait persyaratan lelang proyek MT Panderman, tertuang persyaratan lelang yakni, “Perusahaan Galangan Kapal dalam negeri yang berdomisili di Indonesia”.

Namun anehnya, dalam lelang selanjutnya terkait pengadaan MT Papandayan dan MT Pangalengan dalam dokumen tender No. 35/PPKB/XI/2013, terdapat persyaratan tambahan yakni, “Perusahaan Galangan kapal nasional yang lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh perseorangan Warga Negara Indonesia, Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD”. Sebagai catatan, dalam lelang ini PT DRU Kembali memenangkan proyek kapal, bahkan dua sekaligus.

Baca juga :  IPDN Tercatat Dalam Museum Rekor Indonesia

Selanjutnya, adanya perbedaan dan perubahan persyaratan lelang ini patut dicurigai guna mengamankan perusahaan tertentu. Hal ini terlihat dari persyaratan yang dibuat tidak substansial, Pertamina malah  mengabaikan fakta bahwa Konsorsium PT DRU yaitu Nanjing East Star Shipbuilding, Co. Ltd. Yang bertanggung jawab dalam menyiapkan ship design, drawing, engineering, construction supervision and commissioning assistance, dan equipment purchase assistance, tidak memiliki pengalaman dalam membangun kapal tanker GP 17.500 LTDW.

Proyek pembangunan tiga kapal sejak awal proses lelang sudah sarat akan permainan, hal ini berdampak terhadap mangkraknya proyek. Alih-alaih melakukan evaluasi dan sanksi tegas kepada pihak pemenang proyek, yang dilakukan Pertamina hanya melakukan perubahan kontrak misalnya proyek MT Panderman dilakukan dua kali revisi pada Juli 2016 dan Mei 2017, begitupun pada MT Papandayan.

Padahal akibat dari mangkraknya 3 proyek kapal tanker di atas PT Pertamina dipastikan menanggung kerugian hingga jutaan dolar. Mirisnya, di tengah-tengah kerugian ini PT Pertamina seolah santai saja, bahkan untuk menagih denda keterlambatan proyek dari PT DRU sampai tahun 2017 yang mencapai USD3.414.720 tidak serius dilakukan oleh Pertamina.

Berdasarkan catatan di atas, Center for Budget Analysis (CBA), mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terhadap tiga proyek kapal tanker PT Pertamina. Segera perikasa pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, seperti Panitia lelang, termasuk Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati.

Baca juga :  Kala Genderang Perang Lawan Mafia Tanah Ditabuh, Repots Majalah Eksekutif

#Beng

 

 

Tinggalkan Balasan