Polemik Cukai Rokok: Apa Peran Media?
MATRANEWS.id — Pemerintah akhirnya putus naikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok sebesar 23 persen. Artinya, otomatis harga eceran rokok di pasaran juga akan ikut naik yakni sebesar 35 persen.
Kenaikan cukai dan harga jual rokok ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
Langkah tersebut diambil pemerintah dalam rangka mengurangi konsumsi tembakau atau rokok di masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak yang tercatat mengalami peningkatan, selain juga untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Melihat besaran kenaikan cukai dan harga rokok dalam negeri untuk mengendalikan konsumsi rokok dengan alasan kesehatan, rasanya penasaran juga mengetahui bagaimana harga rokok di negara-negara lainnya di dunia. Berikut harga rokok beberapa negara di dunia:
Australia
Negara tetangga Indonesia ini menetapkan harga rokok yang luar biasa mahal yakni 14,80 Pound Sterling, atau setara dengan Rp271 ribu, harga ini menjadi temahal di dunia. Adapun alasan ditetapkan harga tersebut adalah agar warganya tidak merokok di sembarang tempat, tentunya selain alasan kesehatan.
Selandia Baru
Negara ini juga memiliki harga rokok yang fantastis. Guna mengendalikan jumlah perokok di negaranya, Selandia Baru menetapkan harga rokok per bungkus sebesar Rp240 ribu. Selain itu bagi perokok yang melanggar aturan merokok (merokok di sembarang tempat) akan dikenakan denda.
Inggris
Menyusul dua negara Australia dan Selandia Baru, harga rokok di Inggris juga tidak bisa dibilang murah di mana negara ini menjual rokok dengan harga 10 Pound Sterling atau sekitar Rp172 ribu.
Amerika Serikat
Memang negara ini terkenal dengan sebutan negara bebas, tapi rupanya tak sebebas yang dibayangkan, karena ternyata untuk rokok saja negara ini punya aturan ketat dan harga terbilang mahal yakni 9,7 Pund Sterling atau sekitar Rp 169 ribu.
Islandia
Tidak hanya harga yang mahal di mana rokok di Islandia dijual dengan harga Rp 125 ribu, tapi untuk membelinya pun konsumen harus menunjukkan kartu identifikasi sebagai bukti telah berusia diatas 18 tahun. Selain itu rokok juga menjadi barang dengan pengawasan ketat, dan merokok di tempat umum juga dilarang.
Cukai rokok, saat ini untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan membengkak jadi Rp 9 triliun pada tahun ini, banyak disayangkan. Sedangkan sisanya sekitar Rp 4 triliun akan diambil dari sumber lainnya.
Yang menarik, karyawan BPJS malah tidak memakai asuransi BPJS, tapi malah memakai asuransi kesehatan dari swasta (AXA-red).
Dana cukai rokok seperti sinterklas penolong atau seakan pemerintah senang dengan dana cukai rokok, tak memikirkan esensi rakyatnya yang sakit, karena konsumsi rokok.
Dana cukai rokok seperti sinterklas penolong atau seakan pemerintah senang dengan dana cukai rokok, tak memikirkan esensi rakyatnya yang sakit, karena konsumsi rokok.