MATRANEWS.id — Dapatkah Pelantikan Prabowo Subianto Sebagai Presiden Terpilih Bisa Dipercepat?
Indonesia Political Forum mengadakan diskusi publik bertajuk “Dapatkah Pelantikan Prabowo Subianto Sebagai Presiden Terpilih Dipercepat?” di Al Jazeerah Signature Restaurant & Lounge, Jl. Johar No.8, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat.
Diskusi ini dihadiri oleh banyak wartawan dan pemimpin redaksi media digital dan media cetak.
Dr. Muhammad Qodari, Founder Indo Barometer, dalam kesempatan tersebut menyatakan, “Kita punya kepedulian yang sama, tapi kenapa tuntutannya baru sekarang. Kenapa? Karena sekarang situasinya di bangsa ini baik-baik saja.”
Menurutnya, percepatan pelantikan mungkin hanya relevan jika keadaan negara tidak aman atau terjadi kekacauan ekonomi dan politik di pemerintahan Jokowi.
Imelda Sari, Juru Bicara Partai Demokrat, menanggapi pertanyaan dari Dr. Audrey G. Tangkudung dan Desi SH, yang merupakan pemohon uji materi “Percepatan Pelantikan Prabowo”.
“Apakah ada celahnya?” ujar Imelda merespon usulan untuk mempercepat pelantikan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada 24 April 2024.
Namun, dari jadwal yang telah ditetapkan, pasangan ini baru akan dilantik pada 20 Oktober 2024.
Para pemohon uji materi setidaknya menginginkan agar Prabowo-Gibran bisa dilantik lebih cepat, sekitar Juli 2024.
Diskusi ini dipandu oleh moderator Asri Hadi, Ketua Dewan Redaksi EDITOR.ID dan Pemimpin Usaha Harian Kami.com, yang berhasil menjaga diskusi tetap menarik dan informatif.
Diskusi publik Indonesia Political Forum seakan menjawab pertanyaan tentang landasan hukum dan urgensi yang mendasari permohonan sejumlah masyarakat sipil yang mengajukan judicial review atas Pasal 416 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Ramai diperbincangkan, para pemohon mendesak agar Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, segera dilantik.
Untuk mewujudkan tuntutan tersebut, sejumlah dosen alumni UI mengajukan uji materi terhadap Pasal 416 Bab XII ayat 1 terkait syarat perolehan suara presiden dan wakil presiden terpilih untuk dapat dilantik.
Para pemohon bahkan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, agar presiden terpilih harus sudah dilantik.
Acara ini mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia dan keinginan untuk memastikan transisi kekuasaan berjalan lancar dan tepat waktu.