MATRANEWS.id — Siaran Pers Janji Pahit Minuman Manis, Koalisi Minta Pemerintah Tetapkan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan.
Kami mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera mengimplementasikan kebijakan cukai pada Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).
Sebagai bentuk komitmen nyata Pemerintah melindungi masyarakat dari produk MBDK dan praktik pemasarannya yang mengelabui konsumen, dan berdampak buruk bagi kesehatan.
Kami percaya cukai MBDK akan membantu mencegah dan mengatasi tingginya prevalensi obesitas dan Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti diabetes, dan penyakit jantung yang berkaitan erat dengan tingginya konsumsi MBDK.
Indonesia sedang mengalami krisis beban kesehatan
Saat ini, Indonesia sedang menghadapi krisis beban kesehatan yang mengkhawatirkan. Sebanyak 21,8% penduduk mengalami obesitas (2018).
Obesitas menjadi faktor risiko munculnya berbagai penyakit tidak menular seperti diabetes. Ada lebih dari 19 juta penderita diabetes di Indonesia.
Jumlah ini berpotensi terus meningkat mengingat Indonesia menempati posisi ketiga di Asia Tenggara sebagai negara dengan konsumsi MBDK tertinggi.
Tercatat, dalam 20 tahun terakhir konsumsi MBDK di Indonesia terus naik hingga mencapai 15x lipat!
Ini akan membebani pembiayaan kesehatan yang ditanggung Pemerintah. Data BPJS Kesehatan (2019) menunjukkan angka pembiayaan kesehatan terhadap PTM sudah mencapai Rp 20,27 Triliun.
Segera lindungi kesehatan masyarakat melalui implementasi kebijakan cukai MBDK
Cukai MBDK menjadi salah satu solusi melindungi kesehatan masyarakat. Penerapan cukai MBDK sudah diterapkan di lebih dari 40 negara.
Studi Pan American Health Organization (PAHO) menunjukkan bahwa tarif cukai MBDK sebesar 20% efektif untuk menurunkan konsumsi MBDK sebesar 24%.
Penurunan konsumsi dapat menurunkan resiko terjadinya obesitas dan penyakit tidak menular. Jika Indonesia menerapkan cukai MBDK maka Indonesia dapat mencegah hingga 1,4 juta kasus diabetes selama 25 tahun.
Tapi sayang, perbincangan cukai MBDK belum membuahkan realisasi nyata dari Pemerintah sejak 2016. Padahal semakin lama dibiarkan semakin membahayakan masyarakat Indonesia.
Waktunya mendorong perubahan bersama
Pengendalian minuman berpemanis melalui cukai MBDK di Indonesia harus segera dilakukan untuk melindungi hak atas kesehatan dan hak terhadap akses ketersediaan pangan yang layak.
Maka dari itu, kami mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk:
1. Segera memberlakukan pengenaan cukai untuk produk MBDK sebesar 20% berdasarkan kandungan gula, sebagaimana janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang memberikan “lampu hijau” kebijakan pemberlakuan cukai terhadap produk MBDK pada Maret lalu.
Pemasukan negara dari cukai MBDK dapat bermanfaat bagi masyarakat, salah satunya menambah pembiayaan upaya preventif dan promotif kesehatan masyarakat yang alokasi dananya masih minim.
2. Mempertajam peraturan mengenai pelabelan informasi gizi pada produk MBDK.
Tidak hanya mengontrol distribusi, Pemerintah juga perlu memberlakukan peraturan mengenai pemberian label peringatan terkait kandungan gula pada produk MBDK agar masyarakat sadar bahaya bila mengkonsumsinya terlalu banyak.
#KebijakanSehat untuk melindungi masyarakat. #AkuBijakMinumSehat #CukaikanMBDK
change.org Indonesia & CISDI