Dr Anang Iskandar KA BNN 2012-2015 Dalam Peringatan HANI 2024

Menginvestigasi Pemahaman Mendalam tentang Hukum Narkotika di Indonesia

MATRANEWS.id — Menginvestigasi Pemahaman Mendalam tentang Hukum Narkotika di Indonesia

Pada Hari Anti Narkoba Internasional 2024, suasana di SKA Convention and Exhibition Center, Pekanbaru, begitu kental dengan semangat perlawanan terhadap peredaran gelap narkotika.

Acara ini tidak hanya menghadirkan sejumlah tokoh dan perwakilan penting dari berbagai lapisan masyarakat, dan negara asing tetapi juga menjadi panggung bagi refleksi mendalam mengenai kebijakan hukum narkotika di Indonesia.

Di antara para tamu undangan yang hadir, terlihatlah sosok yang dikenal luas, aktivis yang merupakan mantan polisi berintegritas dan komit untuk cegah narkoba di bangsa ini.

Sebagai mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) periode 2012-2015, Anang Iskandar memainkan peran krusial dalam mengembangkan kebijakan dan strategi penanggulangan narkotika di Indonesia.

Anang Iskandar yang sering disebut bapaknya rehabilitasi, kerap menulis buku dan kolom di media massa.

Menurut DR Anang Iskandar, hukum narkotika di Indonesia, yang ditetapkan dalam UU No. 35 Tahun 2009, menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana yang diancam sanksi pidana. Namun, pendekatan utama yang diambil adalah pencegahan dalam tiga tahapan: primer, sekunder, dan tersier.

Berikut petikan wawancara di momen HANI 2024: “The evidence is clear, invest in prevention.”

Anda menyebut aparat penegak hukum harus faham bawasannya hukum narkotika, bisa jelaskan?

Iya. Aparat penegak hukum harus paham hukum narkotika. Hukum yang mengutamakan pencegahan, prioritasnya adalah pencegahan primer, prioritas kedua adalah pencegahan sekunder, kalau pencegahan sekunder tidak berhasil maka dilakukan pencegahan tersier.

UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur penyalahgunaan narkotika dilarang, diancam dengan sanksi pidana, tetapi solusinya justru mengutamakan wajib lapor pecandu (pencegahan sekunder) penyalah guna narkotika secara sukarela diwajibkan melakukan wajib lapor pecandu untuk mendapatkan layanan rehabilitasi, tujuannya agar sembuh dan pulih seperti sedia kala.

Benarkah, penyalah guna melakukan kewajiban hukum tersebut, status pidananya akan gugur?

Begini. berdasarkan pasal 128/3 penyalah guna yang melakukan kewajiban hukum tersebut, status pidananya demi hukum gugur, berubah menjadi tidak dituntut pidana. Oleh karena itu penyalah guna narkotika tidak urgen untuk dilakukan penegakan hukum, ditangkap dan dibawa ke pengadilan.

Apa yang Anda ingin katakan tentang Pencegahan tersier itu penegakan hukum rehabilitatif?

Ya, penyidikannya, penyalah guna yang ditangkap oleh penyidik, maka proses penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif, yaitu penyalah guna ditempatkan di IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yaitu rumah sakit atau lembaga milik pemerintah, oleh penyidik, jaksa penutut umum dan hakim selama proses pemeriksaannya.

Penyidik, Penuntut umum dan hakim diberi kewenangan untuk itu berdasar pasal 13 PP 25 tahun 2011 tentang wajib lapor pecandu.

Biaya penempatan ke dalam IPWL atas perintah penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim selama proses pemeriksaan ditanggung oleh negara, biayanya ditempatkan pada DIPA Kemenkes, Kemensos dan BNN.

Bagaimana mengenai dakwaannnya?

Dakwaannya, berdasarkan pasal tunggal yaitu pasal 127/1, penyalah guna tidak memenuhi sarat didakwa secara komulatif maupun alternatif atau subsidiaritas, kalau di dakwa secara komulatif atau alternatif atau subsidiaritas, tujuan penegakan hukumnya menjadi salah kecuali dapat dibuktikan bahwa penyalah guna sebagai anggota sindikat narkotika atau menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika.

Putusan hakimnya, dalam hal hakim memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika yang pelakunya berpredikat sebagai pecandu berdasarkan keterangan ahli adiksi, bila terbukti bersalah hakim wajib dan berwenang untuk memutus yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi, bila tidak terbukti bersalah hakim menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi (pasal 103).

Anda menyebut pentingnya, kebijakan hukum narkotika?

Dalam melawan perdagangan gelap narkotika yang tertuang dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sumber hukumnya adalah “mengutamakan” pencegahan primer, kemudian kalau tidak berhasil melakukan pencegahan sekunder, masih tidak berhasil ya dilakukan pencegahan tersier dan penegakan hukum terhadap pengedarnya.

Dengan keberhasilan pencegahan primer, sekunder dan tersier perdagangan gelap narkotika akan sepi pembeli, lambat laun akan gulung tikar dengan sendirinya, meskipun tanpa penegakan hukum.

Apa yang Anda ingin katakan dengan Thema HANI 2024 The evidence is clear, invest in prevention?

Pesannya jelas bahwa penyalah guna adalah rantai perdagangan gelap narkotika sebagai pembeli untuk dikonsumsi, deman perdagangan gelap narkotika disuatu negara, supplynya akan dipenuhi dari dalam dan luar negeri. Untuk meniadakan perdagangan tersebut invest in prevention, dilakukan investasi dibidang pencegahan yaitu pencegahan primer, sekunder dan tersier.

Permasalahannya Indonesia sudah dalam kondisi darurat narkotika dan over kapasitas lapas berkesinambungan, pertanyaannya mengapa itu terjadi?

Karena kebijakan hukum tentang pencegahan primer, sekunder dan tersier tidak diimplementasikan.

Pencegahan primer adalah segala kegiatan untuk mencegah agar masarakat secara individu yang belum pernah menyalahgunakan narkotika, tidak menyalahgunakan narkotika meski dibujuk, dirayu, ditipu, diperdaya bahkan dipaksa menggunakan narkotika oleh orang lain (pasal 54 dan penjelasannya)

Pencegahan sekunder adalah segala kegiatan ditujukan kepada penyalah guna yang sudah menggunakan narkotika dan kondisinya dalam keadaan ketergantungan narkotika secara sukarela diwajibkan UU melaporkan diri ke IPWL (Institusi Penerima Wajib lapor) guna mendapatkan layanan rehabilitasi untuk mencegah terulangnya kembali menggunakan narkotika (pasal 55) dan

Pencegahan tersier adalah segala kegiatan agar penyalah guna yang berpredikat sebagai pecandu dalam proses peradilannya mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial melalui keputusan atau penetapan hakim untuk mencegah pecandu narkotika tersebut mengulangi perbuatan melawan hukum (pasal 103)

Menurut Jenderal, kunci keberhasilan dalam menanggulangi masalah perdagangan gelap narkotika di Indonesia?

Kita perlu berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ya mengutamakan pencegahan secara primer, sekunder dan kalau pencegahan primer dan sekunder gagal baru dilakukan pencegahan tersier secara rehabilitatif justice diiringi dengan penegakan hukum represif hanya terhadap pengedarnya.

Langkah langkah tersebut dilakukan oleh negara negara yang relatif berhasil dalam menanggulangi permasalahan perdagangan gelap narkotika.

Pengalaman negara negara Uni Eropa yang relatif rendah transaksi perdagangan gelap narkotikanya, disebabkan karena di negara negara tersebut penyalahgunaan narkotika masukan dalam yuridiksi hukum administrasi, tetapi dalam pemeriksaan pengadilannya ketika penyalah guna terbukti bersalah melakukan tindak pidana administrasi saksinya bukan sanksi administrasi tetapi sanksi alternatif yaitu menjalani rehabilitasi.

Pengalaman Amerika Serikat yang saat ini dianggap berhasil dalam menekan transaksi perdagangan gelap narkotikanya, AS memasukan masalah penyalahgunaan narkotika dalam yuridiksi hukum pidana seperti di Indonesia.

Pada awalnya penyalah guna narkotia di AS oleh pengadilan federal dihukum pidana penjara akibatnya lapas penuh sesak, negara tersebut menghasilkan generasi hippies, lantas negara bagian AS membentuk drug court yang tugasnya menjamin penyalah guna dihukum dengan hukuman alternatif yaitu menjalani rehabilitasi.

Bagaimana Implementasi hukum narkotika di Indonesia?

Implementasi pencegahan primer dilaksanakan seperti pencegahan terhadap kejahatan konvensional, dengan paradigma mencegah bertemunya niat dan kesempatan

Pencegahan sekunder melalui wajib lapor pecandu untuk mencegah agar penyalah guna tidak mengkonsumsi narkotika tidak berjalan seperti yang diharapkan, karena penyalah guna tidak mendapatkan sosialisasi untuk itu, yang disosialisasikan justru penyalah guna ditangkapi sehingga penyalah guna ragu dan enggan untuk melakukan wajib lapor karena takut ditangkap aparat ketika lapor ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk.

Pencegahan tersier melalui proses pengadilan, untuk mencegah agar tidak relapse dan mengulangi perbuatan yang dilarang UU, juga tidak berjalan karena dalam proses pengadilannya berpedoman pada KUHAP seharusnya berpedoman pada hukum acara yang diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika;

Hakim memutus terdakwa dengan sanksi penjara meskipun, terbukti secara sah sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, akibat logisnya mereka kambuh bahkan ada penyalah guna narkotika yang kambuh sampai 3 kali atau 4 kali bahkan ada yang 5 kali berurusan dengan pengadilan dalam kasus kecanduan narkotika.

Karena implemetasi yang salah maka negara melalui pemegang kekuasaan negara harus turun tangan meluruskan paradigma dalam penanggulangan narkotika dengan fokus pada pencegahan primer, pencegahan sekunder dan pencegahan tersier agar perdagangan gelap narkotika di Indonesia sirma karena tidak ada pembelinya

Bagaimana jika dikaitkan tema HANI 2024?

Selaras dengan tema HANI 2024 The evidence is clear: invest in prevention adalah tema yang tepat untuk mengingatkan kita, khususnys pemegang kekuasaan negara baik Presiden, Pimpinan DPR khususnya pimpinan Komisi yang membidangi permasalahan narkotika, Ketua MA, Ketua MK maupun Ketua KY dan KA BNN untuk melakukan pencegahan, perlindungan dan penyelamatan bangsa indonesia yang menjadi penyalah guna narkotika (pasal 4 b) dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dalam proses penegakan hukum (pasal 4 d)

Indonesia memasuki darurat narkotika, karena cara yang digunakan melawan perdagangan narkotika adalah penyalah guna justru ditangkapi, didakwa sebagai pengedar dijatuhi hukuman penjara. Dampaknya Lapas menjadi overcrowded berkesinambungan.

Anda menyebut situasi sekarang Anomali

Anomali! yes karena dibelahan dunia manapun penyalah guna (drug user) dan pecandu (drug addict) dalam proses pengadilan berlaku secara internasional adalah sanksi alternatif berupa rehabilitasi, dan tidak ada satu negarapun didunia ini yang lapasnya overcrowded seperti di Indonesia.

Oke apa kesimpulan obrolan di momen ini?

Kesimpulannya agar Indonesia terhindar dari darurat narkotika dan overcrowded lapas, pemegang kekuasaan negara harus mengimplementasikan kebijakan pencegahan primer dan sekunder serta pencegahan tersier dengan penegakan hukum rehabilitatif sebagai langkah prioritas, dan penegakan hukum represif terhadap pengedarnya.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika

  • https://www.hariankami.com/hukum-kami/23612992439/hari-anti-narkoba-internasional-2024-di-ska-convention-and-exhibition-center-pekanbaru

 

Tinggalkan Balasan