Freddy Widjaja Cabut Gugatan Soal Waris Eka Tjipta Widjaja di PN Pusat

“Karena saya bermimpi, dua hari lalu bertemu almarhum papa Eka dan beliau berpesan untuk mencabut gugatan dan berdamai dengan kakak-kakak saya. Secepatnya tentang warisan” — Freddy Widjaja. 

MATRANEWS.id — Gugatan  kasus sengketa warisan mendiang  Eka Tjipta Widjaja dengan nomer perkara 301/Pdt/G/2020 di PN Jakarta Pusat dilanjutkan tanggal 10 Agustus 2020.

Nantinya, hakim akan mengeluarkan keputusan perihal permintaan dari penggugat, yang menyatakan akan melakukan pencabutan gugatan terhadap 12 aset warisan peninggalan Eka Tjipta Widjaja senilai Rp 600 Triliun.

Yasrizal, kuasa hukum Freddy mengajukan permohonan pencabutan gugatan hak waris ke majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Bahwa kami hendak menyampaikan permohonan pencabutan gugatan dengan alasan sebagai berikut: Penggugat menganggap gugatan kurang sempurna, dan mau melakukan perbaikan gugatan. Pencabutan gugatan ini disampaikan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun,” ungkap Yasrizal dalam sidang, Senin (3/8/2020).

Sesuai dengan hukum perdata.  Adapun yang digugat Freddy adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. Semuanya adalah saudara tirinya.

Soal pencabutan gugatan ini, perwakilan pihak tergugat sendiri meminta waktu seminggu untuk menanggapi. “Soal pencabutan kami meminta waktu untuk menanggapi,” ungkap kuasa hukum tergugat di dalam sidang.

Sementara itu, hakim ketua yang memimpin jalannya sidang, Albertus Usada mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan tergugat atas permohonan pencabutan gugatan.

“Karena saya bermimpi, dua hari lalu bertemu almarhum papa Eka dan beliau berpesan untuk mencabut gugatan dan berdamai dengan kakak-kakak saya. Secepatnya tentang warisan,” ujar Freddy Widjaja, menjawab konfirmasi yang MATRA lakukan, apakah benar dirinya cabut gugatan di PN Pusat.

 

Tinggalkan Balasan