Hukum  

Hakim PTUN Putuskan Kasus, Kepala BPOM Penny Lukito VS Sapari

Sapari mengaku ada yang tak beres soal pencopotan dirinya, selaku Kepala Balai Besar POM Surabaya yang “mendadak” dan aneh. Ia akhirnya memenangkan gugatan untuk kasus dirinya di PTUN.

MATRANEWS.id –– Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mendapat apresiasi masyarakat pemerhati kesehatan, dengan obyek sengketa SK Pensiun Sapari, yang dikeluarkan Kepala Badan POM.

Majelis Hakim PTUN memenangkan Penggugat/Sapari X-Ka BBPOM di Surabaya melawan Tergugat/Kepala Badan POM, yakni Dr Ir Penny Kusumastuti Lukito MCP.

Hal ini diungkapkan Sapari, lewat rilis yang disebar ke media massa.

“Alhamdulilah, Tuhan mendengar doa saya dan keluarga kami, yang selama ini terzolimi. Yang berjuang mencari keadilan dan kebenaran,” ujar Sapari,  yang difitnah, kemudian dicopot serta selama setahun belum menerima gaji.

Proses hukum dari kasus: Sapari Partodiharjo yang mengaku terzalimi, dipecat dan tak jelas statusnya ketika sedang menangani kasus-kasus yang bersentuhan dengan “mafia obat-obatan”.

Majelis Hakim memutuskan, untuk mengembalikan harkat dan harga diri Sapari.

Alhamdulilah, Tuhan mendengar doa saya dan keluarga kami, yang selama ini terzolimi. Yang berjuang mencari keadilan dan kebenaran,” ujar Sapari,  yang difitnah, kemudian dicopot serta selama setahun belum menerima gaji.

Kasus Sapari VS Penny Lukito Ramai Diperbincangkan

Penny K Lukito yang merupakan mantan pejabat Fungsional Perencana Utama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas disebut menerima info salah dan tak valid terhadap sosok Sapari. Kasusnya diperbicangkan terkait kisruh BPOM.

Sapari mengaku sudah melapor peristiwa ini ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) secara resmi dan ke Presiden Joko Widodo.

Latar Belakang Kasus

Ini, berkait Sumber Daya Manusia di institusi Pengawas Obat dan Makanan itu dan “geser menggeser jabatan” strategis.

Peran BPOM dalam mencegah maraknya peredaran obat-obatan terlarang di Indonesia, dimainkan oleh “tangan-tangan  tak tampak”.

Badan POM disebut-sebut tak komitmen sebagai institusi yang harus mengawal pelaksanaan pengawasan obat dan makanan.

Kronologi lengkap dugaan “intervensi” menghalangi  Penerbitan P-21 oleh Pejabat Badan POM, beredar luas di media sosial dan belum diklarifikasi apakah hal itu valid atau tidak.

Yang pasti, disebut-sebut PT NS yang beralamat di Jalan l. Dr Soetomo No. 75 Surabaya,  menggunakan “jalur atas” dan membawa-bawa nama Relawan Presiden.

Dalam informasi beredar disebut Sapari menjadi korban sebagai pejabat yang dilengserkan, karena “oknum”  itu “dekat” Peni Kusumastuti Lukito, Kepala Badan POM untuk memecat Kepala Balai Besar POM Surabaya,  akibat berani-beraninya menangani kasus itu.

Ketika dikonfirmasi hal ini, lewat telepon, Sapari mengaku sudah melapor peristiwa ini ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) secara resmi dan ke Presiden Joko Widodo.

Laporan itu dilakukan karena Sapari mengaku ada yang tak beres soal pencopotan dirinya, selaku Kepala Balai Besar POM Surabaya yang “mendadak” dan aneh. Ia juga melakukan gugatan untuk kasus dirinya ke PTUN.

“Ya, saya dizholimi dan siap untuk berproses hukum baik perdata maupun pidana. Detilnya nanti saya akan jumpa pers,” ujarnya kepada media.

Tercatat, BBPOM Kota Surabaya melakukan sidak di D’Natural Healthy Store and Resto yang berada di Jalan Dr Soetomo, yang diduga memiliki produk tanpa izin edar pada Selasa, 13 Maret 2018 dengan didampingi pihak kepolisian Polda Jatim.

Sapari mengaku, termasuk aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang komit, sebagai ujung tombak penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang obat dan makanan.

Aparat bergerak atas informasi masyarakat yang merasa resah atas produk yang dijual bebas tersebut belum memiliki izin edar.

Ketika melakukan pengecekan kebenaran informasi di lokasi,  ternyata setelah dilakukan pengecekan ada 99 item dengan 2806 jumlah produk yang dijual tanpa izin edar. Total produk senilai mencapai Rp 110 juta rupiah.

Penindakan ini sebagai pencegahan peredaran kosmetik dan makanan yang memang belum memiliki izin pun dilakukan.

Hasil sitaan ini, dikonsultasikan dengan pihak kepolisian untuk penindakan lebih lanjut. Sedangkan, untuk pangan akan dikenakan Undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 pasal 142. Untuk kosmetika tanpa izin edar Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 197.

Di tempat yang sama, Siti Amanah, Kepala Seksi Penyidikan BBPOM di Surabaya juga menjelaskan bahwa tahun 2014 lalu BBPOM sudah melakukan pembinaan pada D’Natural Healthy and Store. Saat itu BPOM menemukan 17 item produk tanpa izin edar.

“Sudah kami lakukan pembinaan, waktu itu ada 17 item yang tanpa izin edar, sekarang bertambah jadi 99 item. Kita dapat informasi dari  masyarakat bahwa, di sini menjual tanpa izin edar. Kita ke lokasi rumah makan dan store-nya, cek di belakang ditemukan banyak produk impor tapi tidak berizin,” terang Siti.

D’Natural Healthy and Store sudah memiliki nomor angka pengenal impor alias importir. Namun letak kesalahannya adalah setelah impor harus ada izin edar dari BPOM. Setelah dilakukan proses penyitaan, pelaku usaha bisa segera mengurus izin edar untuk bisa menjual produknya kembali.

baca juga: majalah matra edisi cetak – klik ini

klik juga: marketplace pria sejati — klik www.majalahmatra.com

www.majalahmatra.com

 

Tinggalkan Balasan