Dr Anang Iskandar SH, MH Tentang Kebijakan Hukum Narkotika dan Konfliknya Dengan Hukum Pidana

MATRANEWS.idKEBIJAKAN HUKUM NARKOTIKA DAN KONFLIKNYA DENGAN HUKUM PIDANA

Kebijakan hukum narkotika dalam membuat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, untuk melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada titik nadir, berdampak buruk dalam penanggulangan masalah narkotika

Penyalah guna narkotika sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun pecandu narkotika dan pengedar narkotika sebagai pelaku kejahatan secara de-jure wajib dihukum dengan hukuman alternatif pidana.

Penyalah guna narkotika wajib dihukum rehabilitasi sedangkan pengedar sebagai penyedia narkotika, produsen, importir ekportir, pedagang perantara, tranporter dihukum pengekangan kebebasan/penjara dan perampasan aset hasil kejahatan narkotika dengan pembuktian terbalik di Pengadilan serta pemutusan jaringan bisnis peredaran gelap narkotikanya berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, mengatur keberadaan BADAN Narkotika Nasional (BNN) sebagai pelaksana tugas preventif yaitu pencegahan primer, pencegahan sekunder (rehabilitasi), pemberdayaan masyarakat, dan pelaksana penegakah hukum preventif tanpa menghukum pidana bagi penyalah guna dan penegakan hukum represif bagi pengedar narkotika serta pengembangan hukum narkotika dan kerjasama nasional dan internasional

Kebijakan penegakan hukum tersebut ditafsirkan lain secara pidana oleh penegak hukum narkotika.

Di sisi lain BNN justru diberi kewenangan sebagai pelaksana tugas preventif dan represif bukan sebagai koordinator langkah preventif dan represif dalam menanggulangi kejahatan penyalahgunaan dan kejahatan peredaran gelap narkotika sesuai amanat UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika,1961 beserta protokol yang merubahnya.

Tanpa eksistensi BNN sebagai koordinator langkah preventif dan represif maka tugas pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan, pengembangan hukum narkotika, kerjasama nasional dan internasional; dan penegak hukum preventif dan represif. maka penanggulangan pencegahan dan peredaran gelap narkotika menjadi melenceng dari cita cita dan tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, mengatur kewajiban penyalah guna untuk melakukan wajib lapor pecandu (pasal 55) guna mendapatkan layanan rehabilitasi dan menggugurkan status pidana penyalah guna yang semula diancam pidana menjadi tidak dituntut pidana.

Di sisi lain KUHP dan KUHAP mewajibka menyidik untuk menangkap penyalah guna narkotika. Konflik kewajiban tersebut menyebabkan terjadinya residivime penyalahguna narkotika dan over kapasitas lapas dan penyelundupan narkotika ke dalam penjara

Perang melawan kejahatan penyalahgunaan narkotika dan kejahatan peredaran gelap narkotika di indonesia, dapat dikatakan gagal.

Gagalnya bukan karena tidak berhasil melakukan penegakan hukum, menangkap dan memenjarakan pelakunya tapi gagal memilih sasaran dan gagal dalam mencegah penyalah guna relapse dan gagal fokus mengungkap peredaran gelap narkotika

Pemerintah dan Komisi III DPR harus mengambil langkah perbaikan kebijakan, karena selama ini berdasarkan KUHP dan KUHAP Penyidik merasa berhak menangkap penyalah guna narkotika, Jaksa merasa berhak menuntut penyalah guna dengan acara pemeriksaan biasa, demikian pula hakim merasa berhak menghukum pidana.

Akibatnya itu semua terjadilah residivisme penyalahgunaan narkotika, sebut saja nama nama terkenal seperti Ammar zoni 4 kali keluar masuk penjara, Faritz RM 5 kali, Rio Reifan 6 kali dan Ibra Ashari 6 kali bahkan ribua penyalah guna narkotika yang 2 kali atau 3 kali dihukum pidana pada kasus yang sama.

Implementasi Kebijakan hukum narkotika tersebut menjadi pemicu masalah mengapa kejahatan penyalahgunaan dan kejahatan peredaran gelap narkotika sulit ditanggulangi, dan perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menjadi ribet dan sulit dimenangkan.

Negara tidak boleh abai terhadap kenyataan bahwa kewajiban penyalah guna narkotika berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk melakukan wajib lapor pecandu “dikalahkan oleh” kewajiban penegak hukum untuk menangkap, menuntut dan mengadili secara pidana umum berdasarkan KUHP dan KUHP.

Kebijakan UU narkotika tidak salah, tapi ambigu.

UU narkotika itu, bukan UU pidana yang menekankan sanksi pidana tapi UU administrasi yang pelakunya diancam secara pidana, dengan sanksi alternatif berupa rehabilitasi bagi pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika dan sanksi pengekangan kebebasan/pemenjaraan dan perampasan aset serta pemutusan jaringan peredaran gelap narkotikanya bagi pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika.

Tujuan dibuatnya UU narkotika berbeda jauh dengan tujuan dibuatnya UU pidana, hukum acara pidana dalam KUHAP berbeda pula dengan hukum acara dalam UU narkotika, demikian pula sumber hukum berbeda antara UU pidana dan UU narkotika.

Itu sebabnya, mengapa menahan penyalah guna, mendakwa menuntut penyalah guna secara pidana dan menghukum pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP adalah pelanggaran UU narkotika dan melanggar HAM khususnya hak untuk mendapatkan layanan kesehatan atas putusan hakim berdasarkan pasal 103, cita cita dan tujuan dibuatnya berdasarkan pasal 4 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Upaya paksa terhadap penyalah guna narkotika yang dilakukan oleh penyidik berupa penahanan, kemudian penahanannya diikuti oleh Jaksa penuntut dan hakim, akibat dijerat sebagai pengedar maka penahanan penyalah guna narkotika harus dikoreksi agar upaya paksannya berupa penempatan kedalam lembaga rehabilitasi berdasarkan cita dan tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan pelaksanaan UU narkotika pasal 13 PP no 25/2011 tentang wajib lapor pecandu.

Demikian pula penjatuhan hukuman, dalam memutus perkara penyalahgunaan narkotika hakim wajib mengacu pasal 127/2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk memperhatikan pasal 54 , pasal 55 dan penggunaan pasal 103 UU n0 35 tahun 2009 tentang narkotika

Maraknya penyelundupan narkotika dilapas

Maraknya penyelundupan narkotika dilapas terjadi karena penyalah guna narkotika didakwa sebagai pengedar dan dijatuhi hukuman pidana penjara. Penyalah guna narkotika yang menjadi warga binaan ini menjadi sumber masalah di Lapas.

Bagaimana tidak ?

Penyalah guna yang nota bene pecandu adalah demannya bisnis narkotika didalam penjara. Maknanya kalau penyalah guna dihukum pidana maka terpidana penyalah guna ini yang menyebabkan peredaran gelap narkotika.

Mainnya tentu dengan aparat, tanpa turut serta aparat lapas sulit terjadi peredaran gelap narkotika dalam penjara.

Itu sebabnya restrukturisasi aturan penegakan hukum narkotika yang menyebabkan penyalah guna dihukum pidana harus diubah, seharusnya penegak hukum mengacu pada UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, menggunakan pendekatan kesehatan bagi penyalah guna, seimbang dengan pendekatan pidana bagi pengedar narkotikanya

Masalah yang terjadi di Lapas sekarang ini bukan sekedar masalah teknis pengamanan lantas menyalahkan petugas lapas tapi masalahnya justru karena masalah kebijakan hukum narkotika dan implementasinya.

Penyalah guna narkotika yang berpredikat pecandu yang secara yuridis wajib dilakukan penegakan hukum rehabilitatif menggunakan pendekatan kesehatan, namun secara defakto menggunakan penegakan hukum represif, ditangkap, ditahan, didakwa sebagai pengedar dan dijatuhi hukuman pidana penjara.

Amnesti kepada seluruh narapidana penyalah guna.

Penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika selama ini penerapan salah penerapan hukumnya, secara defakto penegakan hukum narkotika dilakukan berdasarkan KUHP dan KUHAP , padahal secara dejure seharus penegakan hukumnya berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penyalah guna dilakukan penegakan hukum bersifat rehabilitatif dengan upaya paksa berupa penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi/rumah sakit yang ditunjuk sebagai IPWL berdasarkan PP 25/2011yang merupakan peraturan pelaksanaan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi hukuman rehabilitasi tempat menjalani rehabilitasinya di IPWL.

Karena secara defakto penyalah guna narkotika terlanjur dijatuhi hukuman pidana penjara, dan untuk mencegah penyalah guna relapse didalam penjara dan menjadi sumber masalah lapas serta menyelamatkan masa depan mereka.

Maka, Presiden selaku Kepala Negara penting dan mendesak mengambil langkah untuk memberikan Amnesti kepada seluruh narapidana penyalah guna narkotika kecuali penjual atau pengedar narkotika dengan catatan pada kesempatan pertama segera melapor ke IPWL sesat setelah mendapatkan Amnesti untuk mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi agar sembuh, pulih dan menggugurkan status pidananya.

Dengan menggugurkan status pidananya bila mengulangi menggunakan narkotika lagi maka dianggap sebagai pasien, yang pasti tidak akan terjadi masalah lapas, seperti over kapasitas, residivisme penyalahgunaan narkotika, penyelundupan narkotika kedalam penjara dan masalah kenakalan aparat akibat memanfaatkan kondisi lapas.