Ibadah Haji 1441 di Saudi Tetapkan Protokol Kesehatan Ketat

Ibadah Haji 1441 di Saudi Tetapkan Protokol Kesehatan Ketat

MATRANEWS.id —  Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) mengumumkan pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan, namun sangat terbatas.

Calon jamaah haji hanya khusus warga Arab Saudi, ditambah warga negara asing yang telah bermukim di Arab Saudi.

Indonesia secara resmi tidak memberangkatkan jamaah calon haji (JCH) tahun ini, seluruhnya dialihkan pada tahun 2021.

Sampai awal Juni (2020), pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA) belum menyatakan kepastian tentang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriyah (2020).

Keputusan itu mendapat beberapa persetujuan dari organisasi Islam dan Internasional.

Langkah ini secara efektif berkontribusi untuk memerangi virus secara global dan mendukung upaya organisasi kesehatan dalam membatasi penyebaran penyakit mematikan.

Menurut Info, Indonesia di tahun ini mendapat kuota haji sebesar 221 ribu jemaah. Jumlah itu terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Pusat Nasional Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Arab Saudi telah mengeluarkan protokol kesehatan khusus untuk musim haji 1441 Hijriah/2020, menurut laporan Saudi Gazette.

Menurut protokol tersebut, para jamaah haji tidak boleh menyentuh atau mencium ka’bah dan hajar aswad.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa masyarakat tidak boleh masuk ke tempat suci Mina, Muzdalifah dan Arafah tanpa izin haji, dan pelarangan ini akan efektif mulai 19 Juli (28 Dzulqa’dah) sampai 12 Dzulhijjah yang merupakan hari kelima dari proses ritual haji.

Baca juga :  Laksamana Madya TNI Dr. Desi Albert Mamahit Caleg Perindo Dapil DKI Jakarta 3 Bersama Pimpinan Media

Jamaah yang ditemukan dengan gejala COVID-19 saat melangsungkan ritual haji akan diizinkan untuk melanjutkan setelah mendapat persetujuan dokter, dan hanya didampingi oleh pendaming haji yang sama.

Tempat tinggal, transportasi dan jadwal perjalanan jamaah haji harus ditetapkan sejak awal.

Setiap orang yang memiliki gejala flu seperti suhu tinggi, batuk, pilek, sakit tenggorokan atau kehilangan indera penciuman dan rasa, tidak akan diizinkan untuk melakukan ibadah hingga setelah gejala hilang. Selanjutnya mereka harus mendapat surat keterangan sehat dari dokter yang merawatnya.

Jamaah haji dan semua petugas wajib mengenakan masker kesehatan setiap saat dan membuangnya dengan cara yang tepat dan di tempat yang telah ditentukan.

Para jamaah harus menunggu di titik-titik pertemuan untuk menerima barang-barang mereka di restoran dengan memastikan jarak 1,5 meter antara satu sama lain.

Jamaah haji diperbolehkan mengambil air minum dan air Zamzam untuk perorangan  dalam wadah sekali pakai. Semua lemari es di Masjidil Haram di Makkah dan tempat-tempat suci ditiadakan.

Para jamaah hanya mendapatkan makanan cepat saji yang telah disediakan.

Berkaitan dengan tinggal mereka hanya diperbolehkan pergi ke daerah yang ditunjuk oleh penyelenggara haji selama di Arafat dan Muzdalifah.

Para jamaah menempati tenda seluas 50 meter persegi untuk 10 orang.

Selanjutnya, jamaah haji bergerak ke jamarat (tempat melempar jumroh) pada waktu yang dijadwalkan. Dengan demikian, jumlah yang melempar jumroh pada satu waktu tidak melebihi 50 orang untuk setiap lantai di kompleks jamarat dengan tetap menjaga jarak 1,5 hingga dua meter antara satu dan yang lain saat menunaikan ritual tersebut.

Baca juga :  Lawatan Diplomasi Militer Panglima TNI Ke Pentagon

Kerikil yang digunakan untuk ritual melempar jumroh harus disterilkan dan dikemas secara khusus bagi jamaah.

Saat tawaf (mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali) para jamaah harus menjaga jarak setidaknya 1,5 meter. Petugas keamanan akan secara ketat memantau kepatuhan jarak sosial dan protokol kesehatan lainnya.

Pembatas akan di sekeliling ka’bah guna mencegah para jamaah menyentuh ka’bah dan hajar aswad.

Pelaksanaan tawaf dan sai (berlari-lari kecil antara Safa dan Marwah) akan dibagi dalam beberapa kelompok.

Mataf (area untuk menunaikan tawaf) dan masa (area untuk melakukan ritual sai) akan disterilkan sebelum dan sesudah pelaksanaan kedua ritual tersebut oleh tiap kelompok.

Seluruhnya harus lolos tes kesehatan, dan karantina, yang berlaku sebelum dan sesudah ibadah haji tahun 1441 Hijriyah. Pembatasan jumlah calon jamaah haji berkait wabah pandemi CoViD-19.

Pertimbangan utama pemerintah KSA, adalah perlindungan calon jamaah haji, terutama aspek keselamatan, dan keamanan jiwa (hifdz al-nafs).

Rukun ibadah haji, tetap bisa diselenggarakan di area dalam masjidil Haram, Makkah. Yakni, thawaf (mengililingi Ka’bah tujuh kali putaran), dan sa’i (berjalan cepat dari bukit Shofa ke bukit Marwah, tujuh kali trip).

Serta wukuf di padang Arofah, yang dilaksanakan di sekitar kota Makkah (22 kilometer arah timur masjidil-haram).

Wukuf (berdiam diri, introspeksi) di padang Arofah, merupakan “puncak” (wajib tak tergantikan) ritual ibadah haji.

Baca juga :  Minyak Goreng Sukses Diuji Coba Jadi Bahan Bakar Pesawat Raksasa Airbus A380

Tinggalkan Balasan