MATRANEWS.id — Biasanya pada KTP kamu ada 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam e-KTP.
Ini yang perlu diketahui, jika Anda sedang membeli tiket kereta api, kemudian disuruh menyebutkan 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam e-KTP.
Ternyata, 16 digit angka itu bukan sembarang angka.
Ada kode rahasia yang membuatnya berbeda dengan e-KTP orang lain. Sekarang, silahkan cari KTP Anda dan lihat. Coba cocokan.
Sebagai contoh dari gambar di atas, 31-02-01-44-03-91-0312, cara mengetahui artinya adalah sebagai berikut:
31: Mengacu pada kode provinsi. Menurut Permendagri No 39 tahun 2015, saat ini ada 34 provinsi yang terdaftar dalam Republik Indonesia.
02: Kode kota/kabupaten, kamu bisa melihat kode kota kamu dalam laman ini http://www.kemendagri.go.id/pages/data-wilayah
01: Kode kecamatan, setiap kecamatan memiliki kode yang berbeda. Makanya saat kamu membuat e-KTP selalu dianjurkan untuk datang langsung ke kantor kecamatan masing-masing.
44: Tanggal lahir. Nah, di sini ada perbedaan antara kode laki-laki dan perempuan. Kode untuk laki-laki adalah tanggal lahir 01-31. sedangkan untuk perempuan berbeda lagi, tanggal lahir ditambah 40, jadinya adalah 41-71. Jadi kalau kamu seorang perempuan yang lahir tanggal 12 maka kodenya adalah 40 + 12 yaitu 52.
03: Mengacu pada bulan lagi, 01 untuk Januari hingga seterusnya 12 untuk Desember.
91: Tahun lahir, ditulis dua angka terakhir. Seperti jika kamu lahir tahun 1991 maka hanya ditulis 91 saja.
0312: Nomor komputerisasi, ini nomor random yang memang sudah diatur oleh komputer agar tidak kembar dengan yang lainnya. Namun biasanya untuk kepala keluarga akan ditulis xx01, untuk anak pertama xx02, begitu seterusnya.
Nah, jika sudah tahu arti-arti di balik kode angka Nomer Induk Kependudukan, hati-hatilah menyimpan KTP.
Mulai sekarang, Anda harus bisa menghafalkan ke-16 digit angka tersebut.
Karena, bisa jadi nomer itu sebagai nomor pengenal kamu saat akan melakukan berbagai pembayaran atau pemesanan.