Berita  

Izin ACT Akhirnya Dibekukan Kemensos, Polri Telisik Aliran Dana Mencurigakan

Izin ACT Akhirnya Dibekukan Kemensos, Polri Telisik Aliran Dana Mencurigakan

MATRANEWS.id — Izin ACT Akhirnya Dibekukan Kemensos, Polri Telisik Aliran Dana Mencurigakan

Kementerian sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah lembaga kemanusian itu diduga menyelewengkan donasi umat buat foya-foya dan memperkaya diri.

Dengan adanya pencabutan izin itu, ACT kini resmi dilarang melakukan kegiatan pengumpulan dana.

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, 5 Juli 2022.

Muhadjir Effendy menjadi Menteri Sosial Ad Interim menggantikan Risma selama menjalani ibadah Haji.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial,” kata Muhajir kepada wartawan Rabu (6/7/2022).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan sanksi lanjutan bakal diberikan kepada lembaga tersebut jika dalam pemeriksaan inspektorat ACT terbukti tilep dana umat

“Menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” tuturnya.

Selain karena dugaan penyelewengan dana, alasan kemensos membekukan izin ACT lantaran lembaga itu ketahuan melakukan pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Baca juga :  Jajaran ASN Bersihkan Lingkungan Alun-alun Kabupaten Bangkalan, Ada Apa?

Melihat dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengungkapkan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan, melansir dari Kontan.

“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” kata Muhadjir saat menjelaskan.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy menegaskan Kemensos akan menyisir izin yang telah diberikan kepada lembaga-lembaga pengumpul sumbangan sosial berupa uang dan barang, menyusul temuan kejanggalan dalam pengelolaan donasi oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Tindakan penyisiran ini, terang Muhadjir, menunjukan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat.

“Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” kata Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya, Rabu, 6 Juli 2022.

Sementara itu, Polri menganalisa temuan aliran dana yang diberikan oleh PPATK terkait transaksi ACT. Kasus ini pun masih dalam penanganan internal Densus 88.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan. Polri pun turun tangan mendalami kasus tersebut.

Diketahui, lembaga amal ACT menjadi pembicaraan seusai tagar Jangan Percaya ACT trending sosial media Twitter pada Minggu (3/7/2022) lalu. Banyak warganet yang mencurigai penyelewengan amal di lembaga ACT.

Baca juga :  BNSP dan TNI AU Gelar Rakor dan Bimtek, Tingkatkan Kompetensi Personel untuk Hadapi Tantangan

Dana untuk kepentingan pribadi dan juga aktivitas terlarang?

Tinggalkan Balasan