Hukum  

Jimly Asshiddiqie: “Peran Auditor Hukum Dalam Mengawal Proses Hukum.”

Jimly Asshiddiqie: “Peran Auditor Hukum Dalam Mengawal Proses Hukum.”

MATRANEWS.id — Lebih dari 400 Auditor Hukum dari seluruh wilayah di Indonesia menggelar pertemuan dalam ajang Silaturahmi Nasional Auditor Hukum.

Acara ini diisi untuk membahas perkembangan pesat Auditor Hukum dalam rangka turut membantu mencegah kerugian keuangan negara akibat belum tertibnya administrasi hukum.

Kegiatan yang difasilitasi Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) tersebut mengambil tema bahasan “Peran Audit Hukum Dalam Pencegahan Kerugian Keuangan Negara”.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Jimly Asshiddiqie mengatakan profesi auditor hukum sangat penting untuk mengawal ketaatan dan kepatuhan hukum penyelenggara negara.

“Selama ini, hukum hanya ada di pengadilan atau ujungnya saja,” ujar Jimly Asshiddiqie di sela-sela acara Silaturahmi Nasional Asosiasi Auditor Hukum Indonesia, di Hotel Bidakara, Rabu (17/2/2019).

Jimly menjelaskan, yang dimaksud hilir tapi tidak pernah ada di hulu yakni pengawasan dan pencegahan. Disinilah peran auditor hukum dalam mengawal proses hukum yang memenuhi unsur ketaatan dan kepatuhan hukum.

Menurut Jimly, peran auditor hukum ada di hulu, mereka bekerja untuk memastikan apakah kebijakan hukum yang dikeluarkan penyelenggara negara sudah memenuhi unsur kepatuhan hukum sesuai Undang-Undang.

Lebih jauh Jimly mengatakan, saat ini Auditor Hukum sedang dikembangkan kearah menjadi profesi untuk melayani kebutuhan akan pemeriksaan yang menyertai pemeriksaan keuangan atau menyertai pemeriksaan profesi hukum lainnya.

Semua bisa menggunakan jasa audit ini. Dimulai dari pemeriksaan awal sebelum mengambil keputusan yang berkenaan dengan uang atau keputusan-keputusan yang menyangkut hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Baca juga :  Larangan Eksport Minyak Goreng, Ini Penekanan Laksamana TNI Yudo Margono

“Semua itu diperiksa dulu dari ketaatan prosedur hukumnya, direkomendasikan yes atau no oleh profesi auditor hukum,” katanya

Jika nanti terjadi kasus maka bisa juga auditor hukum nantinya dimintai keterangan, kesaksian atau keahliannya dalam pemeriksaan di pengadilan.

“Dalam memeriksa suatu kasus yang berkenaan dengan tugas semua pihak untuk mencegah untuk memastikan ada kesengajaan atau tidak adanya pelanggaran hukum yang mengakibatkan misalnya kerugian negara atau menyebabkan adanya pelanggaran hukum, ” katanya.

Menurut Prof Jimly profesi auditor hukum saat ini sudah sangat berkembang pesat.

“Anggotanya sudah mencapai 1.800 an orang mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi hokum, ada yang dari advokat, notaris, auditor keuangan,” jelas Jimly

Profesi Auditor Hukum menurut Prof JImly telah menyumbang untuk menertibkan system hukum di Indonesia untuk menegakkan keadilan dan memberikan rasa keadilan.

“Jadi profesi auditor hukum telah bekerjasama dengan OJK, BI, BPK, Kantor Kementrian untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan produk hokum penyelenggara negara telah dilakukan sesuai prosedur dan Undang-Undang yang berlaku,” kata Prof Jimly.

Saat ini telah tengah dilakukan adopsi profesi auditor hukum ke dalam Undang-Undang.
“Misalnya dalam Undang-Undang PT ada ide untuk merevisi UU PT ada satu ketentuan untuk memasukkan auditor hokum dalam UU PT,” katanya.

Hal yang sama juga dilakukan di Undang-Undang Advokat yang akan menambahkan pasal Auditor Hukum dalam revisinya. “Saat ini sedang kita diskusikan dengan Kementrian Hukum dan Ham bahkan draft sudah kita sampaikan, kita tinggal ajukan ke DPR,” katanya.

Baca juga :  Video Permintaan Maaf, Isu Lock Down Tol Ditutup Dari Arah Jakarta

Auditor Hukum ini adalah sebuah profesi hukum baru. “Kenapa baru? Karena audit selama ini kan hanya dikenal di bidang pemeriksaan keuangan atau auditor keuangan namun sekarang audit berkembang menjadi audit hukum, audit lingkungan dan audit teknologi,” kata Jimly.

“Nah sekarang kita kembangkan audit hukum, itu sebenarnya Post Pactum jadi membantu hakim di ujung pemeriksaan kasus,” tambahnya.

Sementara Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Qomarudin mengatakan, profesi auditor hukum berperan mendorong tata pemerintahan yang baik dan tata pengelolaan perusahaan yang baik.

Hal ini dikarenakan auditor hukum berperan melakukan audit terhadap pengelolaan pemerintahan maupun perusahaan yang beriringan dengan berbagai aturan hukum yang berlaku.

“Karena itu, sosialisasi peran profesi ini harus ditingkatkan. Salah satunya dengan menggelar acara Silaturahmi nasional ini,” tegas mantan Dirjen Perdata Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini.

Sementara Ketua Panitia acara Joko Sriwidodo menyebutkan bahwa acara Silaturahmi Nasional profesi Auditor Hukum Indonesia ini akan dihadiri lebih kuran 400 para Auditor Hukum dari seluruh wilayah Indonesia.

“Mereka nantinya yang akan hadir adalah para Auditor Hukum yang telah bersertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP,” ujar Joko Sriwidodo dalam siaran persnya

Menurut Joko, tujuan dari acara ini untuk mempererat hubungan antar auditor hukum yang telah bersertifikasi dan menyatukan visi sesuai tema acara “Peran Auditor Hukum dalam Pencegahan Kerugian Keuangan Negara.” Dan dalam peningkatan ketaatan kepatuhan hukum.

Baca juga :  Dari Penulis Pidato Soeharto Hingga Menko Hukum dan HAM, Yusril Siap Mengguncang Kabinet Baru!

Ketua Panitia Joko Sriwidodo menambahkan bahwa dengan acara ini akan dapat meningkatkan eksistensi Auditor Hukum Indonesia pada tiap-tiap wilayah dan daerah.

“Dari pertemuan akbar ini ASAHI akan terus mensosialisasikan peran profesi auditor hukum dalam peningkatan dan pememeriksaan ketaatan, kepatuhan hukum, baik atas permintaan badan swasta atupun lembaga pemerintah,” tegas Dosen senior Program Doktoral Universitas Jayabaya ini.

Lebih jauh Dr Joko Sriwidodo menjelaskan dari tuntutan lembaga pemerintah dan swasta mengharapkan di setiap Kabupaten dan Kota ada kantor auditor hukum.

“Adanya kebutuhan tersebut maka keinginan akan kami wujudkan,” Jimly menjelaskan.

“Kita harapkan, nanti di setiap Kabupaten dan Kota akan ada Kantor Auditor Hukum. Sehingga hal ini akan mempermudah pihak-pihak yang akan berkonsultasi dalam Audit Hukum yang akan dilakukan atas permintaan pihak-pihak terkait,” paparnya.

Semua alumni dari Pendidikan Khusus Profesi Auditor Hukum dan Auditor Hukum yang telah tersertifikasi LSP atau lembaga sertifikasi telah mencapai kurang lebih 1.800 Auditor Hukum yang tersebar di baik lembaga negara BPK, OJK, Kementrian ESDM, Pertamina dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Banyak Advokat yang mengikuti pendidikan profesi Auditor Hukum dan telah bersertifikasi, mereka berhak menyandang gelar profesi sertifikasi yakni CLA,” katanya.

sumber: ANTARANEWS

baca juga: majalah MATRA edisi cetak — klik ini —

Tinggalkan Balasan