Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menduga persoalan penurunan nilai investasi tersebut sudah cukup lama dan kini tengah diselidiki Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pakar investasi, Irvan Rahardjo, mengatakan sebagai perusahaan asuransi sosial milik negara semestinya ASABRI tidak perlu berinvestasi saham. Sebab tidak ada kewajiban ASABRI untuk memberikan ‘return’ besar kepada pemegang manfaat.
Setidaknya ada 13 investasi saham yang sempat dimiliki ASABRI. Tapi data Bursa Efek Indonesia per 13 Januari 2020 menunjukkan, delapan dari 13 saham itu memberikan return negatif.
Gara-gara persoalan ini, kepercayaan publik terhadap perusahaan asuransi milik negara melorot tajam dan kemungkinan beralih ke asuransi swasta karena dianggap lebih memberikan jaminan.
Untuk diketahui merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASABRI, pada pasal 54 disebutkan Asabri diawasi beberapa lembaga pengawas eksternal yakni Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI.
Di luar itu, ada lembaga lain yang turut mengawasi ASABRI, yakni Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, BPK, dan auditor independen.
Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Begerak
Kejaksaan memeriksa mantan Dirut ASABRI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Selasa (19/1).
Saksi tersebut berinisial SW selaku Direktur Utama PT ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020.
Selain SW, jaksa penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya hari ini yakni HS selaku Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019, IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012-Januari 2017, BE selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-Mei 2015, dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.
“Lima saksi diperiksa dalam kasus ASABRI, (terdiri) empat eks pejabat ASABRI dan satu dirut perusahaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (19/1).
Pemeriksaan terhadap lima saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan korupsi yang terjadi di ASABRI.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) periode 2012-2019.
Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus.
Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 tersebut memerintahkan beberapa orang jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di manajemen PT Asabri.
Dalam kasus ini diketahui selama tahun 2012 hingga 2019, PT ASABRI telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi ASABRI dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.