menteri usia muda ini akan duduk di kementerian yang lama, bukan yang baru.
MATRANEWS.id — Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin sudah ditetapkan oleh KPU menjadi capres dan cawapres terpilih 2019. Namun, baru sah pelantikan 20 Oktober, sesuai mekanisme konstitusional.
Penetapan ini berlangsung usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi terkait hasil pilpres.
Kuncinya adalah stabilitas yang diamankan oleh kepolisian, TNI, BIN, Sentra Gakkumdu jalan, Bawaslu, kejaksaan, dan partisipasi politik yang cukup tinggi.
Pengumumannya cabinet, kini ramai apakah sebelum presiden dilantik atau sesudahnya. Presiden Joko Widodo mengatakan, penyusunan nama-nama menteri untuk kabinet periode keduanya sudah selesai.
“Kabinet akan diumumkan secepatnya,” ujar Jokowi sambil tersenyum. Ia menyebut bisa Agustus, atau bisa juga Oktober saat pelantikan.
Yang pasti, ada calon menteri yang usianya di bawah 35 tahun, bahkan di bawah 30 tahun. “Saya mempertimbangkan kemampuan manajerialnya. Ada yang sangat percaya diri, tapi lemah manajerialnya,” Jokowi bersaksi.
Jokowi melanjutkan, menteri usia muda ini akan duduk di kementerian yang lama, bukan yang baru. “Makanya dibutuhkan manajerial yang kuat,” katanya.
Kementerian Baru & Kementerian Lama. Apa itu?
Jokowi juga bakal menambah kementerian untuk kabinet keduanya, yaitu Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif serta Kabinet Investasi.
“Kita melihat perkembangan dunia yang begitu cepat dan pemerintah ingin merespon itu secara cepat maka ada kementerian-kementerian baru,” kata Jokowi. Nanti, “Bisa diatur dengan perpres,” ujar Jokowi.
Jokowi menambahkan, presiden memiliki kewenangan untuk membentuk kabinet dan kementerian kecuali yang diatur undang-undang. Kementerian yang tidak bisa ditiadakan itu adalah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
baca juga: majalah MATRA edisi cetak — klik ini