Hukum  

Kecelakaan Legislasi yang dilakukan Mahkamah Agung Untuk PenyalahGuna Narkotika

Catatan Pinggir Dr Anang Iskandar SH, MH

Kecelakaan Legislasi yang dilakukan Mahkamah Agung Untuk PenyalahGuna Narkotika

Penulis adalah adalah  Komisaris Jenderal purnawirawan Polisi. Merupakan Doktor, yang dikenal sebagai bapaknya rehabilitasi narkoba di Indonesia.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, yang kini menjadi dosen, aktivis anti narkoba dan penulis buku.

Lulusan Akademi Kepolisian yang berpengalaman dalam bidang reserse. Pria kelahiran 18 Mei 1958 yang terus mengamati detil hukum kasus narkotika di Indonesia. Baru saja meluncurkan buku politik hukum narkotika.

MATRANEWS.ID –– UU narkotika adalah hukum internasional yang mengatur obat jenis narkotika, sebagai pidana khusus narkotika dimana hukum narkotika tersebut tidak diajarkan sebagai mata kuliah di fakultas hukum, dan sekolah hukum di Indonesia.

Akibatnya apa?

Penegak Hukum Narkotika kesulitan memahami posisi penyalah guna narkotika dalam konstruksi UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Bagaimana tidak?

Penyalah guna narkotika diancam secara pidana sebagai pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika, tetapi solusinya bukan secara pidana.

Konstruksi demikian membuat bingung penegak hukum yang tidak mendapatkan pendidikan khusus tentang narkotika.

Apalagi UU narkotika berasakan nilai nilai ilmiah dimana penyalahguna narkotika bila dilakukan assesmen dapat berubah menjadi korban penyalahgunaan narkotika maupun pecandu yang berdasarkan pasal 54 wajib menjalani rehabilitasi

Secara yuridis bagaimana pendapat Dr Anang tentang, SIK, SH, MH sebagai ahli hukum narkotika tentang petunjuk Mahkamah Agung dalam SEMA no 3 tahun 2015 ?

Baca juga :  Dr Anang Iskandar Bahas Kebijakan hukum VS Implementasi UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Dimana MA memberi petunjuk kepada hakim dalam hal hakim memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika sedangkan terdakwanya didakwa pasal 111 atau pasal 112 UU no 35 tahun 2009.

Tentang narkotika namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan terbukti pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relatif kecil (SEMA no 4tahun 2010).

Maka, hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan cukup

Anang Iskandar, mantan KA BNN menyatakan SEMA no 3 tahun 2015 adalah kecelakaan legislasi yang dilakukan Mahkamah Agung.

Karena tabrakan dengan tujuan dibuatnya UU narkotika khususnya pasal 4d dan kewajiban hakim untuk memperhatikan pasal 127 ayat 2 serta kewajiban menggunakan kewenangan rehabilitatif berdasarkan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Tinggalkan Balasan