-
Peluang Kaesang Maju di Pilkada 2024: Menanti Keputusan PKPU hingga 27 Agustus
MATRANEWS.id —Perjuangan mahasiswa menolak revisi RUU Pilkada, ternyata belum selesai. Nama Kaesang Pangarep masih dalam terang di panggung politik Indonesia.
Sosok yang lebih dikenal sebagai pengusaha muda dan Ketua PSI menapaki jalan menuju kursi kepemimpinan daerah.
Hanya saja, seperti layaknya sebuah kisah yang penuh intrik, jalannya menuju Pilkada Serentak 2024 tidaklah mulus, terhalang oleh bayang-bayang aturan dan peraturan yang seolah tak menentu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, muncul ke hadapan publik dengan pernyataan yang memancarkan terang harapan bagi Kaesang.
Baginya, meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur batasan usia calon kepala daerah belum dikeluarkan, peluang Kaesang untuk mengikuti Pilkada masih terbuka lebar.
Eng-ing-eng
Jimly, dengan kewibawaan seorang negarawan, mengingatkan bahwa hingga 27 Agustus 2024, jika KPU belum merilis PKPU baru, maka PKPU yang mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) akan tetap berlaku.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 menjadi titik temu dalam perdebatan ini.
Batas usia yang ditetapkan MK, yakni minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, adalah batasan yang adil, menghormati hak-hak politik warga negara yang hendak maju dalam kontestasi demokrasi.
Nah, di sisi lain, putusan Mahkamah Agung (MA) memberi nafas lega, dengan menetapkan bahwa batas usia calon dihitung pada saat pelantikan.
Sebuah celah yang, tak disangka-sangka, membuka jalan bagi Kaesang.
Di ujung sana, di Februari 2025, ketika angin musim penghujan tengah menghembus lembut di Nusantara, Kaesang akan genap berusia 30 tahun.
Angka yang penuh makna, angka yang menjadi penentu apakah ia akan dapat melangkah lebih jauh dalam panggung politik.
Hingga detik itu, PKPU yang ada harus mengikut pada putusan MA. Dan jika hingga 27 Agustus 2024, KPU masih belum mampu menyusun dan merilis PKPU baru, maka, seperti batu karang yang tak tergoyahkan oleh ombak, pencalonan Kaesang akan tetap sah, tak tersentuh oleh aturan yang datang terlambat.
Dengan ketenangan yang mencerminkan kesiapan, Kaesang melangkah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di sanalah, tiga surat penting ia kantongi, seolah membawa bukti kepada dunia bahwa ia siap untuk mengemban amanah rakyat.
Surat-surat yang mengukuhkan bahwa ia belum pernah tersangkut pidana, tak pernah menjadi terdakwa, dan hak pilihnya tak pernah dicabut.
Tiga bukti yang memperlihatkan bahwa dirinya adalah calon pemimpin yang bersih, yang layak memimpin Jawa Tengah menuju era baru.
Djuyamto, juru bicara PN Jakarta Selatan, menyampaikan dengan tegas bahwa permohonan Kaesang diproses dengan cepat, seolah hukum pun turut memberikan restu pada niatnya.
Dalam waktu yang singkat, surat-surat itu dikeluarkan, melengkapi syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bertarung di panggung Pilkada.
Kini, waktu seolah berhenti, menanti dengan penuh ketegangan. Apakah KPU akan mampu merampungkan PKPU baru tepat waktu?
Ataukah, keterlambatan akan menjadi pembuka jalan bagi Kaesang untuk melangkah ke pentas Pilkada?
Di ambang waktu, di antara ketidakpastian dan harapan, Kaesang berdiri tegak, menatap masa depan dengan penuh keyakinan.
Sebuah kisah yang masih terus berlanjut, membawa kita semua pada akhir yang belum ditentukan, namun penuh dengan harapan dan impian yang bersemi.
#Kaesang Maju Pilkada 2024: Syarat Terpenuhi Jika PKPU Baru Tak Terbit
BACA Majalah MATRA edisi AGUSTUS 2024, Klik ini
Kaesang Penuhi Syarat Ikut Pilkada 2024 Jika Hingga 27 Agustus Belum Ada PKPU Baru – Berita Senator