Hukum  

Likuidasi PT Segar Rasa Nusantara: Princess Hillary, S.H., Konsultan Hukum Mylaw Indonesia, Soroti Risiko Penunjukkan Direksi Sebagai Likuidator

MATRANEWS.idLikuidasi PT Segar Rasa Nusantara : Princess Hillary, S.H., Konsultan Hukum Mylaw Indonesia, Soroti Risiko Penunjukkan Direksi Sebagai Likuidator”

Di tengah kondisi ekonomi global dan nasional tahun 2026 yang masih diliputi ketidakpastian, banyak pelaku usaha mulai mengevaluasi ulang kelangsungan bisnisnya.

Restrukturisasi hingga penutupan usaha (likuidasi) kini menjadi opsi strategis yang tidak lagi dihindari untuk mencegah kerugian yang lebih dalam.

Salah satu contoh terbaru adalah langkah pembubaran yang diambil oleh PT Segar Rasa Nusantara (dalam likuidasi), perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham (RUPS) Nomor 01 tertanggal 01 April 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Erika Annisha Sofyan, S.H., M.Kn. di Kabupaten Tangerang, para pemegang saham resmi membubarkan PT Segar Rasa Nusantara (dalam likuidasi) dan menunjuk Tuan Yu, Rubin sebagai Likuidator.

Langkah PT Segar Rasa Nusantara (dalam likuidasi) ini mencerminkan fenomena yang wajar dalam siklus bisnis saat ini.

Namun, yang menarik untuk disoroti dalam banyak kasus likuidasi perseroan adalah tren pemegang saham yang menunjuk salah satu jajaran direksinya untuk bertindak sebagai likuidator, alih-alih menggunakan jasa konsultan independen sebagai likuidator secara penuh.

Dari segi bisnis, penunjukan pihak internal sering dianggap lebih efisien secara biaya, serta dipandang lebih memahami seluk-beluk historis aset dan kewajiban perusahaan.

Akan tetapi, efisiensi ini kerap membawa konsekuensi dari sisi manajemen risiko.

Princesslady Kezia Hillary, S.H., Konsultan Hukum dari Mylaw Indonesia yang bertindak mendampingi proses likuidasi PT Segar Rasa Nusantara (dalam likuidasi), memberikan pandangannya terkait hal ini.

“Dalam kondisi ekonomi yang penuh tekanan saat ini, menunjuk mantan direksi sebagai likuidator memang merupakan hak RUPS dan secara hukum diperbolehkan.”

“Dari segi independensi, hal ini memunculkan risiko benturan kepentingan (conflict of interest). Likuidator internal mungkin akan kesulitan bersikap objektif ketika harus memverifikasi transaksi masa lalu yang ia buat sendiri, membereskan harta perusahaan, atau saat menghadapi kreditur yang agresif,” ungkap Princesslady Kezia Hillary, S.H.

Ia menambahkan bahwa peran konsultan hukum eksternal menjadi krusial untuk menutup celah risiko tersebut.

“Di sinilah letak efektivitas menggunakan atau didampingi oleh konsultan pihak ketiga. Konsultan independen memastikan bahwa proses pemberesan aset dan kewajiban berjalan ketat sesuai dengan Pasal 147 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.”

“Kami memastikan tidak ada kreditur yang terlewat atau merasa dirugikan, sehingga memitigasi risiko gugatan hukum kepada pemegang saham di kemudian hari,” tegasnya.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, pihak PT Segar Rasa Nusantara (dalam Likuidasi) telah memberikan waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pengumuman (14 April 2026) bagi seluruh kreditur untuk mengajukan tagihan tertulis.

Guna menjaga transparansi dan independensi, seluruh proses korespondensi dan pengajuan bukti tagihan diarahkan kepada konsultan hukum perseroan di:

 PT SEGAR RASA NUSANTARA (DALAM LIKUIDASI)

qq. KANTOR KONSULTAN HUKUM MYLAW INDONESIA
Alamat: Jl. A Yani Km. 14,8 Pergudangan Untung Square No.7C Rt. 022 Rw. 008 Samping Puskesmas Gambut Malintang Baru, Kec. Gambut, Kab. Banjar, Kalimantan Selatan 70652
Telepon: +62 531 2617418 / +62 81211110564
Email: likuidasisrn@gmail.com

Keterlibatan pihak independen seperti Mylaw Indonesia diharapkan dapat menjadi praktik terbaik bagi perusahaan-perusahaan lain yang terpaksa menempuh jalur likuidasi di tahun 2026 ini, sehingga proses hukum dan penyelesaian utang-piutang dapat berjalan efektif, adil, dan minim sengketa.