Berita  

Kemenristek Klarifikasi Terkait Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah

Kemenristek Klarifikasi Terkait Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah

MATRANEWS.id — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Memberikan Klarifikasi Terkait Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan klarifikasi terkait perubahan terbaru dalam aturan Pramuka yang tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di SD hingga SMA.

Kabar tersebut memicu kebingungan di masyarakat dan menimbulkan berbagai spekulasi. Hal ini berawal dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menegaskan bahwa tidak ada niatan dari Kemendikbudristek untuk tidak menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.

Anindito menjelaskan bahwa Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 sebenarnya memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

“Pendidikan Kepramukaan adalah kegiatan ekstrakurikuler yang harus disediakan oleh sekolah,” katanya.

Anindito juga menjelaskan bahwa melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, pihaknya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang sebelumnya mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Namun, sekolah tetap diizinkan untuk menyelenggarakan perkemahan jika mereka menginginkannya, karena statusnya sekarang sudah tidak wajib.

Anindito menegaskan bahwa keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela, sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa Gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan non-politis.

Baca juga :  Sejarah Mencatat Nama Tokoh Palestina Ini, Tahukah Anda?

Untuk lebih memperjelas, Anindito menyatakan bahwa Kemendikbudristek akan menambah ketentuan teknis tentang ekstrakurikuler dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru.

“Setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tambahnya.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013, dengan tiga model, yaitu Blok, Aktualisasi, dan Reguler.

Model Blok adalah kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali, Model Aktualisasi adalah kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas secara rutin, dan Model Reguler adalah kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. “Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito.

Masyarakat dapat mengakses Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 melalui laman jdih.kemdikbud.go.id. Kemendikbudristek juga menyediakan Pusat Layanan Bantuan (Helpdesk) melalui WhatsApp Pusat Layanan: 0812 8143 5091, Laman Informasi Kurikulum: kurikulum.kemdikbud.go.id, Media Sosial: @kurikulum.merdeka, serta Pos-el: [email protected]

BACA JUGA: Kwarnas Pramuka Sayangkan Dan Minta Tinjau Kembali Keputusan Kemendikbudristek | Konvergensi Majalah MATRA (matranews.id)

 

Baca juga :  Nikah, Kafe dan Ibadah Di Masa PPKM Dibahas Detil Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

  • BACA JUGA Majalah EKSEKUTIF edisi April cetak, Klik ini

 

 

Tinggalkan Balasan