“Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelengara negara untuk diawasi publik, maka penyelenggara negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.”
Keterbukaan Informasi: Hak Dasar yang Tak Boleh Terabaikan
Di tengah hiruk-pikuk kota Jakarta, di dalam ruang megah Hotel Pullman, terlahir sebuah pernyataan yang menegaskan pentingnya hak dasar: keterbukaan informasi.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro, dengan suara penuh keyakinan, menegaskan bahwa hak atas informasi adalah landasan bagi masyarakat yang sehat.
Partipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik. Hak atas informasi adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.
Dalam pernyataan tersebut, ia mengajak semua pihak untuk menyadari bahwa ketahanan informasi setara pentingnya dengan ketahanan pangan, energi, dan air.
“Keterbukaan informasi ini kan hak dasar bagi semua orang,” ujarnya, sembari menyoroti bagaimana informasi bisa menjadi penyelamat di saat krisis.
Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Peluncuran Hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2024 menjadi momen bersejarah.
Dengan skor 75,65, keterbukaan informasi publik di Indonesia tercatat berada pada kategori sedang.
Namun, di balik angka itu tersimpan cerita yang lebih dalam.
Kendala-kendala seperti minimnya perlindungan hukum bagi whistleblower, dukungan anggaran yang masih kurang, dan transparansi yang belum optimal, menjadi penghalang bagi cita-cita keterbukaan yang utuh.
Donny mencermati dengan seksama, “Orang tidak akan merasakan manfaatnya sampai situasi menjadi panas.”
Kata-kata ini menggambarkan realitas yang sering terabaikan: bahwa masyarakat baru akan memahami nilai informasi ketika mereka dihadapkan pada kesulitan.
Ini adalah panggilan bagi kita semua untuk tidak menunggu hingga keadaan menjadi genting sebelum bertindak.
Di antara provinsi-provinsi yang menunjukkan kemajuan, terdapat 11 yang menonjol, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta serta Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau dan Kalimantan yang berhasil menggapai kategori baik.
Namun, tak bisa dipungkiri bahwa masih ada daerah yang terjebak dalam kategori buruk, seperti Maluku dan Papua Barat. Di sini, tantangan semakin nyata.
Donny menekankan, “Komitmen pemerintah daerah terkait regulasi baru yang menjamin hak akses informasi masih terbatas.”
Selain akan bertemu dengan Presiden terpilih Prabowo, Komisi Informasi Pusat akan lebih intens mengunjungi daerah-daerah yang masih tertinggal, berbekal temuan dari IKIP 2024.
“Kami akan komunikasi koordinasi terhadap seluruh stakeholder yang ada di Pemda tersebut,” ujarnya, menegaskan pentingnya kolaborasi untuk menciptakan perubahan.
Rekomendasi yang dihasilkan dari IKIP 2024 diharapkan dapat menjadi panduan bagi lembaga-lembaga terkait.
Donny berharap, apa yang mereka sampaikan tidak hanya menjadi catatan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan dalam kebijakan strategis.
“Kami ingin rekomendasi keterbukaan informasi publik ini diperhatikan oleh Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden, dan DPR RI.”
Kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Komisi Informasi di semua tingkatan, dan seluruh stakeholder menjadi kunci untuk menyebarkan virus keterbukaan informasi publik di seluruh penjuru nusantara.
Dengan demikian, harapan akan keterbukaan informasi bukan sekadar wacana, melainkan sebuah komitmen bersama.
Ini adalah perjalanan panjang yang membutuhkan partisipasi semua elemen masyarakat, dari pemerintah hingga rakyat.
Ketika informasi mengalir bebas, di sanalah keadilan dan transparansi lahir, membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah.
Keterbukaan informasi adalah hak dasar, dan saatnya hak tersebut diakui, dijaga, dan diperjuangkan.