viral  

Ketua MA Mengaku Tak Ngeh Berfoto Dengan Pengacara Joko Tjandra

Ketua MA Mengaku Tak Ngeh Berfoto Dengan Pengacara Joko Tjandra

“Semua juga boleh berfoto dengan kami, banyak juga orang yang meminta foto bersama,” masih dalam penjelasan Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025.

MATRANEWS.id — Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin  mengaku  foto  dengan sepasang suami istri, di kediaman saat lenbaran lalu.  Perihal foto yang diunggah akun Twitter ‘@xdigeeembok’ (el diablo) Rabu-Kamis, 15-16 Juli 2020.

“Namanya juga lebaran. Di Idul Fitri. Kebiasaan lama orang timur kan, bersilaturahmi,”ujar Syarifuddin dengan ramah dan kebapakan menjawab beberapa jurnalis yang hadir.

M Syarifuddin mengaku dalam acara tasyakuran di rumah Ketua DPD RI, La Nyalla, bahwa dirinya saat itu seperti umumnya  di momen lebaran. Tak ngeh, bahwa saat momen lebaran kemarin, dengan Anita Kolopaking beserta suaminya, yang merupakan pengacara Joko Tjandra yang sekarang heboh.

“Semua juga boleh berfoto dengan kami, banyak juga orang yang meminta foto bersama,” masih dalam penjelasan Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025.  Berfoto bersama dalam suasana lebaran seperti itu biasalah, tidak ada maksud dan tujuan apa-apa.  Saat itu,  walau tak membuka open house, banyak juga yang datang bersilaturahmi.

Ketika ditanya, apakah dalam pertemuan di lebaran itu sama sekali tidak ada pembicaraan atau lobi sehubungan dengan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra.

“Saya tak tahu, yang foto bersama dengan siapa-siapa saja, salaman kemudian foto bersama. Intinya, semua pihak di Indonesia. Ya, kita ikuti dan patuhi saja aturan hukumnya,” ujar mantan Wakil Ketua MA bidang Yudisial ini.

Baca juga :  Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Resmi Jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2012 menyebutkan, berdasarkan Pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHAP, permintaan PJK kepada MA hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.

Permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Jika yang mengajukan PK tak hadir dengan alasan apapun,  proses untuk mendapat putusan perkaranya tidak bisa dilakukan.

Adapun prinsip Muhammad Syarifuddin  dalam bekerja adalah hanya ikhlas semata-mata karena Allah SWT. Harus juga dibarengi rajin dan tekun bekerja serta disiplin dan bersungguh-sungguh. Namun, ikhlas saja menurutnya tidaklah cukup. “Harus juga disertai integritas,” ujarnya.

“Berfoto bersama dalam suasana lebaran seperti itu biasalah, tidak ada maksud dan tujuan apa-apa.  Saat itu,  walau tak membuka open house, banyak juga yang datang bersilaturahmi.”  — Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

Tinggalkan Balasan