Berita  

Komjen Pol (p) Dr Anang Iskandar Tentang Sinkronisasi yang Tidak Sinkron

“KUHAP juga tidak mengatur pidana rehabilitasi, lantas apa nya yang disinkronisasi ?”

MATRANEWS.id — Negara, Narkotika, dan Orang-Orang yang Dianggap Penjahat. Percakapan Panjang dengan Dr. Anang Iskandar

Ini memang bukan wawancara yang direncanakan, hanyalah pertemuan antar sesama aktivis anti narkoba di rumahnya kawasan Bekasi. Di hari Minggu lalu, percakapan itu mengalir begitu saja, usai melakukan podcast.

Dr. Anang Iskandar duduk santai.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu tak berbicara seperti pejabat.

Komjen yang kini sebagai dosen dan aktivis anti narkoba ini berbicara seperti orang yang sudah lama memikul satu kegelisahan, dan tak lagi tertarik menyimpannya sendiri.

“Saya selalu bilang,” katanya membuka percakapan, “penyalah guna narkotika itu orang sakit.”

Kalimat itu terdengar sederhana, hampir klise. Tapi dalam praktik hukum Indonesia, pernyataan itu justru terasa radikal.

Orang Sakit di Hadapan Hukum

Menurut Anang, kesalahan paling mendasar dalam penanganan narkotika di Indonesia adalah cara negara mendefinisikan penyalah guna. Mereka diperlakukan sebagai penjahat, bukan sebagai pasien.

“Adiksi itu penyakit. Ketergantungan itu gangguan kesehatan,” katanya. “Kalau negara memperlakukan orang sakit dengan penjara dan pidana, itu bukan penegakan hukum. Itu pengingkaran kemanusiaan.”

Hukum, bagi Anang, bukan sekadar alat menghukum. Ia harus melindungi, mengayomi, dan menyelamatkan.

Dalam konteks narkotika, hukum semestinya menjadi jembatan menuju pemulihan, bukan lorong menuju kehancuran yang lebih dalam.

Namun realitas di lapangan berkata sebaliknya.

Penahanan, penangkapan, dan pemidanaan masih menjadi wajah utama penegakan hukum narkotika.

Sel-sel penjara penuh oleh mereka yang tertangkap membawa barang haram dalam jumlah kecil—sering kali untuk dipakai sendiri.

“Itu yang saya bilang haram hukumnya,” ujar Anang, tanpa menaikkan suara.

“Penegak hukum tidak boleh melakukan upaya paksa penahanan dan menjatuhkan pidana terhadap penyalah guna, korban penyalahgunaan, maupun pecandu narkotika.”

Baginya, arah penegakan hukum seharusnya jelas dan tunggal: memberantas peredaran gelap. Bandar, jaringan, dan aktor yang hidup dari kejahatan narkotika itulah musuh negara.

“Bukan orang sakit,” katanya singkat.

Sinkronisasi yang Tidak Sinkron

Kegelisahan Anang tak berhenti pada praktik lapangan. Ia juga menaruh kritik tajam pada arah pembentukan hukum pidana, terutama dalam KUHP baru yang kerap disebut sebagai hasil sinkronisasi hukum nasional.

“Ironis,” katanya sambil tersenyum tipis. “Katanya sinkronisasi, tapi justru makin tidak sinkron.”

Dalam KUHP baru, kejahatan narkotika dirumuskan menggunakan pendekatan pidana umum—berbasis unsur perbuatan. Misalnya, siapa melakukan apa, dengan cara bagaimana. Pendekatan ini, menurut Anang, gagal menangkap kekhasan narkotika.

“Narkotika itu tidak bisa diperlakukan seperti pencurian atau penganiayaan,” ujarnya. “Yang menentukan keadilan bukan hanya perbuatannya, tapi tujuan kepemilikannya.”

Ia lalu mengajukan pertanyaan yang tampak sederhana, tapi jarang dijawab secara jujur oleh hukum: narkotika itu dimiliki untuk apa? Untuk dipakai sendiri karena sakit, atau untuk diedarkan demi keuntungan?

“Dua-duanya beda dunia,” katanya. “Beda logika, beda keadilan, beda perlakuan.”

Tanpa pembedaan itu, hukum menjadi alat yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Bandar sering lolos melalui celah hukum, sementara penyalah guna diproses cepat hingga ke penjara.

Rehabilitasi yang Tak Punya Rumah Hukum

Masalah menjadi semakin rumit ketika masuk ke ranah hukum acara. Anang menilai KUHAP baru gagal menyediakan ruang bagi pidana rehabilitasi.

“Pasal 65 tidak mengatur pidana rehabilitasi,” katanya. “Artinya, rehabilitasi tidak ditempatkan sebagai bagian dari sistem pemidanaan.”

Lalu pertanyaan mendasarnya muncul: jika rehabilitasi tidak diakui sebagai pidana, bagaimana mungkin ia dijalankan secara konsisten oleh aparat penegak hukum?

“Percuma bicara sinkronisasi hukum pidana,” ujar Anang, “kalau substansi dan prosedurnya saling meniadakan.”

Dalam kondisi seperti itu, rehabilitasi sering bergantung pada tafsir, kebijakan individual, atau bahkan belas kasihan. Bukan pada kepastian hukum.

Tiga Undang-Undang, Satu Masalah yang Sama

Apakah Anang pesimistis? Ia menggeleng pelan.

“Saya realistis,” katanya. “Tapi tetap berharap.”

Indonesia, katanya, sudah tiga kali memiliki undang-undang narkotika. Namun hasilnya tak banyak berubah. Peredaran gelap tak tertahan. Penyalahgunaan justru semakin menyebar, masuk ke desa-desa, ke ruang-ruang yang dulu dianggap aman.

“Itu tanda ada yang salah secara konseptual,” ujarnya.

Kesalahan itu, menurut Anang, terletak pada cara undang-undang narkotika dirumuskan. Terlalu politis. Terlalu didominasi perspektif hukum pidana semata.

Padahal narkotika adalah persoalan lintas disiplin. Ia menyentuh kesehatan, adiksi, psikologi, sosial, dan tentu saja hukum.

“Undang-undangnya seharusnya disusun oleh gabungan ahli narkotika, ahli hukum pidana, dan ahli hukum kesehatan,” katanya. “Kalau tidak, yang terjadi hanya gagal paham yang diulang-ulang.”

Antara Hukum dan Nurani

Menjelang akhir percakapan, kopi di meja tinggal ampas.

Anang menyampaikan harapannya dengan kalimat yang sederhana, nyaris datar.

“Semoga pembuat undang-undang tidak salah paham lagi,” katanya. “Jangan terus mengkriminalkan orang sakit dan gagal menangkap bandar.”

Baginya, masalah narkotika bukan semata soal efektivitas hukum. Ini soal nurani negara.

“Kalau negara masih memenjarakan penyalah guna sambil membiarkan peredaran gelap tumbuh,” ujarnya, “itu bukan sekadar kegagalan hukum. Itu kegagalan nurani.”

Percakapan selesai. Tidak ada kesimpulan yang menggelegar. Tapi satu hal terasa jelas dan sunyi sekaligus: hukum narkotika Indonesia masih mencari satu keberanian paling mendasar—keberanian untuk bersikap manusiawi.