Lapas Tangerang Jadi Bumerang, Berawal dari Blok Khusus Narkoba

Lapas Tangerang Jadi Bumerang, Berawal dari Blok Khusus Narkoba

Kebakaran Maut Lapas Tangerang. Dugaan sementara  penyebab kebakaran di Lapas kelas I Tangerang itu adalah persoalan instalasi listrik.

Demikian pernyataan Menteri Menkumham Yasonna Laoly, yang angkat bicara terkait kebakaran Lapas Tangerang yang tewaskan 41 orang.

BACA JUGA: Anang Iskandar Tanggapi Pernyataan Menteri Yasonna Laoly

Puslabfor Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut.

Yang menarik, bicara Lapas Kelas I Tangerang yang dibangun sejak tahun 1972. Sehingga, pada tahun 2021 ini usia lapas tersebut telah jadi menginjak 42 tahun.

“Saya sependapat dengan komentar Irjend pol purn Ali Juhardi, mantan deputi pencegahan BNN,” ujar Asri Hadi, pengamat sosial menanggapi banyaknya korban yang meninggal di lapas Tanggerang tadi pagi. Catatan pinggirnya, “Kebanyakan korbannya adalah terpidana narkoba.”

Menyikapi 41 napi tewas terbakar di Lapas Tangerang, dua korban WN Portugal dan Afrika Selatan. Dari 41 napi itu, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang napi terorisme, dan  yang lainnya napi kasus narkoba.

“Solusi paling cepat, relatif mudah diimplentasikan, dan sudah ada dasar hukumnya (legitimate), serta pada subtansi akar masalah, adalah dengan merumuskan kembali dan implementasi Peraturan Bersama,” Ali Johardi, kali ini berpendapat sebagai dosen Fakultas Universitas Bhayangkara Jaya.

PERBER alias peraturan bersama itu nomor 01 tahun 2014, tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi.

Baca juga :  GAMMIS Lebak Deklarasi Kemenangan Capres 03

“Yang sudah ditanda tangani oleh Menkumham, Ketua MA, Kapolri, Jaksa Agung, Ka BNN, Mensos, dan Menkes,” kata Ali Johardi, yang segera pernyataannya didukung Asri Hadi.

Jika Asri Hadi merupakan aktifis sejak Bakolak Inpres 71 dan Ali Johadi, polisi BNN yang dikenal berintegritas saat ia menjabat Kepala BNN DKI, bahkan berani menutup diskotek yang dibacking pejabat, tapi menjadi ladang peredaran narkoba.

Kuncinya cuma satu:  Kemauan dan satu tekad Penanganan terhadap pecandu dan Penyalahguna Narkotika tidak dipenjara seperti pengedar/ sindikat Narkotika.

Tapi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk mengklsifikasi Penanganan Pecandu dan Penyalahguna Narkotika. Sehingga yang ada dipenjara adalah pengedar dan anggota sindikat Narkotika.

Ali Johardi dan Asri Hadi yang dua-duanya juga seorang dosen dan kini sebagai aktifis anti narkoba sepakat,  over capacity Lembaga Pemasyarakatan yang selama ini diisi oleh penyalahguna narkoba, akan segera teratasi.

Karena penyebab over capacity Lapas, para aktivis anti narkoba ini memantau beberapa tahun belakangan adalah karena dimasukannya pecandu dan Penyalahguna Narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Yang pada intinya,  seharusnya para pecandu narkoba tidak dihukum penjara. Tapi direhabilitasi, sedangkan yang masuk penjara adalah para pengedar narkoba.

“Ini untuk mengurangi jumlah terpidana yang ada di lembaga pemasyarakatan.” demikian pernyataan Ali Johardi dan Asri Hadi yang merupakan aktivis cegah narkoba, RIDMA Foundation kompak.

Baca juga :  Benny Suherman, Sang Inovasi One Stop Entertainment

BACA JUGA: Bisnis Ganja Mike Tyson, Menyasar Indonesia?

Klik juga: https://www.beritasenator.com/berita-viral/pr-641138730/lapas-tangerang-jadi-bumerang-berawal-dari-blok-khusus-narkoba

 

Tinggalkan Balasan