Kebakaran Lapas Tangerang dan Kerugian Negara Akibat Penyalah Guna Dipenjara

Catatan Tengah: Dr Anang Iskandar SH, MH

Penyalah guna narkotika dijatuhi hukuman penjara itu sia-sia dan merugikan pemerintah.

Kenapa demikian?

Ya, di samping kerugian biaya perawatan dan makan tahanan juga kerugian dalam membangun masa depan kesehatan masyarakat.

Khususnya penderita sakit ketergantungan narkotika serta dampak buruk, akibat penyalah guna dipenjara. Seperti terjadinya residivisme penyalahgunaan narkotika dan meningkatnya perdagangan gelap narkotika.

Berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mengatur secara khusus, dimana penyalah guna narkotika adalah pelanggar hukum pidana narkotika.

Yang proses penegakan hukumnya dilakukan secara khusus dan hakim secara khusus diberi kewenangan dapat menjatuhkan hukuman rehabilitasi baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah (pasal 103).

Dalam implementasi penegakan hukumnya, penegak hukum tidak menggunakan aturan penegakan hukum secara khusus tersebut.

Akibatnya apa?

Penyalahguna narkotika dalam proses penegakan hukum diposisikan sebagai pengedar, dilakukan penahanan dan dijatuhi hukuman penjara.

Implementasi penegakan hukum tersebut menyimpang dari tujuan UU narkotika yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR yang secara ekplisit menyatakan menjanin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu (pasal 4c).

Penjahat Sakit Wajib Direhabilitasi

Penyalah guna narkotika secara yuridis adalah penjahat sakit akibat menggunakan narkotika atas kemauannya sendiri yang dijamin UU narkotika mendapatkan upaya rehabilitasi

Sakit yang diderita penyalah guna adalah sakit otak kronis, mudah kambuh yang ditandai dengan dorongan kompulsif untuk mencari dan menggunakan narkotika walaupun mempunyai konsekwensi berbahaya (National Institute on Drug Abuse)

Itu sebabnya dalam rangka prevention without punishment UU narkotika mewajibkan penyalah guna untuk melaporkan diri ke IPWL agar mendapatkan perawatan agar sembuh dan tidak kambuh.

Penyalah guna yang telah melakukan wajib lapor untuk mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi, bila kambuh status pidananya berubah menjadi tidak dituntut pidana (128/2) dan selanjutnya menjadi kewajiban sosial orang tua untuk menyembuhkan anaknya yang menderita sakit tersebut.

Dalam rangka criminal law application UU narkotika mewajibkan penegak hukum untuk menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4d).

Penegak hukum diberi kewenangan untuk menempatkan penyalah guna kedalam lembaga rehabilitasi (pasal 13 PP 25/2011) dan hakim diberi kewenangan dapat menjatuhkan hukuman rehabilitasi baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah (pasal 103).

Dalam rangka influencing views of society on crime and punisment, UU narkotika memberikan tugas, kewajiban kepada Kemenkes sebagai kementrian yang membidang masalah narkatika dan BNN sebagai koordinator P4GN.

Untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Termasuk kepada penegak hukum, agar memahami bahwa penyalah guna itu adalah penjahat sakit, yang diperlakukan khusus oleh UU dengan hukuman khusus berupa rehabilitasi agar sembuh dan tidak relapse.

Kebakaran Lapas Tangerang

Penjahat sakit otak kronis, mudah kambuh dengan dorongan impulsif untuk mencari dan menggunakan narkotika, kalau dijatuhi hukuman penjata justru membahayakan warga binaan, lapas dan aparatnya.

Akibat penggunaan obat, penyalah guna dapat mengalami kerusakan kemampuan otak untuk fokus dan jernih akibatnya terjadi perubahan perilaku, ada yang perilakunya menjadi agesif atau lekas marah, ada yang lesu karena depresi bahkan ada yang berhalusinasi.

Perilaku tersebut membahayakan “lapas” ketika penyalah guna sebagai narapidana atau warga binaan tidak mendapat pasokan narkotika untuk dikonsumsi.

Hal ini menyebabkan penyalah guna berperilaku agresif, beringas dan tidak terkendali.

Itu sebabnya, kebakaran di Lapas Tangerang perlu disidik agar jelas masalahnya.

Bisa jadi,  terjadi “agresivitas” dari penyalah guna yang menyebabkan terjadinya kebakaran. Sebagai dampak buruk bila penyalah guna dijatuhi hukuman penjara.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya penjarakan pengedarnya.

Penulis adalah:

Komisaris Jenderal  (p) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. adalah seorang  polisi lulusan Akpol, berpengalaman di bidang reserse. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)  yang  pernah menjadi Komandan Bareskrim Mabes Polri.

Jenderal bintang tiga ini menjadi sosok aktivis anti narkoba, seorang dosen yang juga penulis buku yang produktif.  Komitmennya untuk mengedukasi dan meliterasi aparat,  semua lini di bangsa ini, agar memahami permasalahan narkoba dengan jernih. 

Tinggalkan Balasan