MATRANEWS.id — Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Politik Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat bagi partai politik untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Pertimbangan Mahkamah
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden terbukti tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Selain itu, aturan tersebut dinilai lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan bahwa ambang batas pencalonan cenderung mengarah pada polarisasi politik dengan hanya menghadirkan dua pasangan calon dalam pemilihan presiden.
Jika pengaturan ini terus dipertahankan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dalam calon tunggal atau kotak kosong, ujar Saldi Isra.
Saldi menambahkan bahwa berdasarkan praktik lima kali pemilu presiden langsung sejak 2004, sudah cukup bagi MK untuk menyatakan bahwa ambang batas pencalonan sebagai kebijakan hukum terbuka yang seharusnya dievaluasi.
Hak Konstitusional Partai Politik
MK menegaskan bahwa setiap partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sepanjang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu.
Artinya, sepanjang partai politik sudah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum pada periode yang bersangkutan, partai politik tersebut memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, jelas Saldi Isra.
Rekomendasi kepada DPR dan Pemerintah
MK menyarankan kepada DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Pemilu dengan mempertimbangkan putusan ini. Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat dikenakan sanksi berupa larangan ikut serta dalam pemilu presiden berikutnya.
Implikasi Putusan
Dengan putusan ini, peluang terbuka lebar bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi persyaratan ambang batas tertentu. MK berharap putusan ini dapat mendorong sistem demokrasi yang lebih inklusif dan representatif.