Hukum  

Mantan Kepala BNN Menyebut Ketua MA Yang Sekarang Berintegritas

Mantan Kepala BNN Menyebut Ketua MA Yang Sekarang Berintegritas
foto:Ketua MA dok Antara

MATRANEWS.id — “Saya optimis, melihat Ketua MA yang sekarang. Yakin cara pandangnya sejalan dengan buah pikir yang sebaiknya dilakukan bangsa ini,” ujar Komjen (p) Anang Iskandar, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan juga mantan Bareskrim Polri.

Anang Iskandar memantau pernyataan dan track record Ketua Mahkamah Agung Dr. H.M. Syarifuddin, SH., MH., yang  amanah dan  punya tanggung jawab  besar bagi masa depan bagi lembaga peradilan Indonesia.  Yang berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Agung, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Menjadi catatan Anang, bahwa Dr. Syarifuddin yang mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial tersebut  adalah figur komit memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.

Pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan, beliau berjanji akan berbakti kepada Nusa dan Bangsa.  Syarifuddin mulai meniti karier dengan menjadi hakim di PN Banda Aceh pada 1981. Setelah itu ia dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Muara Bulian, Jambi.

Jenderal bintang tiga ini melihat Dr Syarifuddin kariernya kemudian menanjak menjadi Ketua PN Padang Pariaman, Sumatera Barat. Pada 1999, ia kembali ke kampung halamannya dengan menjadi Ketua PN Baturaja.

Tidak berapa lama, ia dipromosikan menjadi hakim PN Jaksel. Pada 2006, ia dipromosikan menjadi Ketua PN Bandung. Dan tidak butuh lama ia dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Baca juga :  Presiden Jokowi: "Alhamdullilah, Indonesia Bisa Melaksanakan Ketertiban Dunia Makin Nyata."

Kariernya mulai moncer saat menjadi Kepala Badan Pengawas MA. Lembaganya bertugas memelototi para hakim nakal.

Setelah itu, Syarifuddin lolos ke Mahkamah Agung (MA) dengan menjadi hakim agung pada 11 Maret 2013. Secara perlahan, ia menduduki posisi Ketua Muda MA bidang Pengawasan dan sejak 2016 ia terpilih menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Di luar karier hakim, saat ini Syafruddin  juga menjadi Ketua Ikatan Alumni UII Yogyakarta, menggantikan Mahfud MD. Pria kelahiran Baturaja, Sumatera Selatan pada 17 Oktober 1954 itu menegaskan tekadnya untuk melanjutkan pembaruan peradilan dan percepatan pencapaian visi mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung

Anang Iskandar menyebut hakim yang bijak dapat kewenangan justice for health tersebut tanpa sarat dan mengesampingkan apapun tuntutan jaksa, bila terbukti sebagai penyalah guna untuk diri sendiri, hakim wajib memutuskan atau menetapkan penyalah guna untuk menjalani rehabilitasi.

“Beliau sosok hakim profesional yang bekerja dengan mengandalkan hati nurani,” ujar Anang Iskandar menyebut figurKetua MA yang baru itu.  Peranan hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi untuk memutus sebuah perkara yang ditangani.

Dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung tentang hal ini, Hakim di seluruh Indonesia juga paham, dalam memutus perkara.

“Bahwa hakim itu diberi kewajiban dan kewenangan Justice For Health,” ujar Anang mengutip  UU juga mewajibkan hakim untuk memperhatikan kewenangan Justice For Health agar penyalah guna dijatuhi sanksi rehabilitasi baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah di pengadilan.

Baca juga :  Ada Hoax dan Bukan Hoax, ICSF Yang Lebih Tahu

Anang yakin, figur Ketua MA ini merupakan  Hakim Agung yang berpendapat penyalah guna diberikan pemidanaan berupa rehabilitasi, bukan pemidanaan berupa penjara.  Putusan dari UU narkotikanya memberantas pengedar dan menjamin penyalah guna direhab.

UU narkotika dalam menanggulangi masalah narkotika, mewajibkan orang tua untuk menyembuhkan anaknya yang menjadi penyalah guna atau pecandu.

Anang menyebut hakim yang bijak dapat kewenangan justice for health tersebut tanpa sarat dan mengesampingkan apapun tuntutan jaksa, bila terbukti sebagai penyalah guna untuk diri sendiri, hakim wajib memutuskan atau menetapkan penyalah guna untuk menjalani rehabilitasi.

Kewenangan justice for health tersebut tercantum pada pasal 103 yaitu kewenangan dapat menjatuhkan sanksi rehabilitasi.  Relevan dan menjadi kewajiban serta kewenangan hakim karena tujuan UU narkotika adalah menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi.

Penyalah guna narkotika secara victimologi adalah korban kejahatan narkotika dimana pelakunya adalah pengedar. Korban kejahatan ini dikriminalkan oleh UU narkotika berdasarkan pasal 127.

“Secara ilmu kesehatan, penyalah guna narkotika adalah penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika yang memerlukan penyembuhan melalui proses rehabilitasi,” ujar Anang .

Penyalah guna narkotika kalau tidak segera mendapatkan penyembuhan akan relap atau menjadi residivis, bahkan berdampak buruk dan dapat melakukan perbuatan kriminal diluar kontrol dirinya.

“Saya sedang berupaya membuat janji, untuk memberikan buku saya ini, kepada Dr Syarifuddin, Ketua MA periode  2020-2025,” ujar pria yang berpengalaman dalam bidang reserse ini sekarang menjadi penulis buku dan dosen ini kepada jurnalis MATRA, saat softlaunching buku Politik Hukum Narkotika.

Baca juga :  Hoax Berita Dibalik Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung

 

baca juga: majalah MATRA edisi cetak terbaru — klik ini

Tinggalkan Balasan