Rilis  

Mendagri Tetapkan Pedoman Tatanan Normal Baru Bagi ASN Kemendagri dan Pemda

Kepmen tersebut juga memberi pedoman  sistem kerja yang pada intinya mengatur pelaksanaan kedinasan baik secara WFH (work from home). Juga  WFO (work from office) dan mekanisme penerapan protokol kesehatan di ruangan kerja.

MATRANEWS.id — Minggu 31 Mei 2020 — Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan keputusan tentang perubahan atas Kepmen no 440 -830 tahun 2020.

Keputusan Menteri (Kepmen) tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona virus disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri, BNPP dan Pemerintah Daerah.

Pedoman tersebut meliputi  upaya pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan oleh ASN khususnya di tempat kerja dan ruang publik.

Kepmen tersebut juga memberi pedoman  sistem kerja yang pada intinya mengatur pelaksanaan kedinasan baik secara WFH (work from home). Juga  WFO (work from office) dan mekanisme penerapan protokol kesehatan di ruangan kerja.

Lewat Kepmen tersebut Mendagri juga menegaskan, pentingnya di era tatanan normal baru penerapan penilaian kinerja dan pencapaian target sasaran kerja. Tentunya, dengan tetap memperhatikan disiplin pegawai, khususnya pada saat pegawai  WFH (work from home) dan menetapkan mekanisme pengawasan oleh pejabat pembina.

Kepmen tersebut juga menggariskan mekanisme pelaporan atas pelaksanaan. Dari pedoman tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 ini, yang harus dilaporkan ke Mendagri ( Menteri Dalam Negeri) dan  Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

Meski pedoman Kepmendagri ini cukup rinci, namun Mendagri juga memberi ruang bagi Pemda (Pemerintah Daerah)  untuk dapat menambahkan.  Dengan catatan, pedoman yang sesuai dengan kebutuhan Pemda itu sendiri serta memperhatikan kekhasan daerah-nya.

Kepmen ini juga mendorong Pemda agar turut serta di dalam lomba inovasi daerah untuk penyusunan dan pelaksanaan protokol pencegahan penularan Covid-19 oleh pemerintah daerah di tujuh bidang.

Bidang itu adalah pasar tradisional,  pasar modern (seperti mall dan minimarket), restoran, hotel, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) juga tempat wisata dan transportasi publik di daerah masing-masing.

Lewat lomba inovasi ini,  secara kreatif,  daerah dapat mengembangkan pedoman protokol kesehatan tatanan hidup baru produktif dan aman Covid-19 bagi wilayahnya yang kelak akan membebaskan daerah dari virus corona.

 

 

Tinggalkan Balasan