Menkum RI Bongkar Fakta Mengejutkan: Bayar Royalti Itu Tugas Pemilik Usaha, Bukan Pengunjung!
MATRANEWS.id — Menkum RI Tegaskan Pengunjung Kafe Tak Wajib Bayar Royalti, Kasus Mie Gacoan–SELMI Berujung Damai
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kebijakan penarikan royalti musik hanya berlaku untuk pemilik atau pengelola tempat usaha, bukan untuk pengunjung kafe maupun restoran.
“Yang lebih penting, bagi pengunjung nih, yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti,” tegas Supratman.
Supratman mengakui bahwa dirinya menerima berbagai kritikan dari masyarakat, terutama dari pengunjung yang mempertanyakan kebijakan royalti di tempat-tempat komersial. Namun ia menilai kritik tersebut merupakan konsekuensi dari langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak cipta dan penghargaan terhadap karya musik.
Menurutnya, kewajiban royalti untuk usaha komersial sudah tepat sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pencipta.
“Sekarang kita sudah mulai bagus, karena semua orang kan ada, penciptanya ada, musisinya ada, pihak terkait ada, ahli hukum ada, ahli kekayaan intelektual ada. Ini dalam rangka membangun trust yang mungkin rontok,” ujar Supratman.
Ia menyinggung bahwa kelalaian masa lalu dalam pengelolaan royalti musik membuat turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Saat ini, LMKN telah memiliki jajaran komisioner baru yang diharapkan mampu bekerja secara transparan dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti.
“Mulai dari pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait. Menyangkut soal bagaimana cara mengumpulkannya, dan juga bagaimana mendistribusikannya itu menjadi pekerjaan sekarang yang harus dilakukan oleh komisioner yang baru,” jelasnya.
Kasus Royalti Mie Gacoan–SELMI Berakhir Damai
Sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sistem royalti, polemik antara PT Mitra Bali Sukses selaku pengelola gerai Mie Gacoan dan Serikat Lisensi Musik Indonesia (SELMI) akhirnya menemukan titik damai.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian perdamaian antara Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, di Kanwil Kementerian Hukum Bali pada Jumat (8/8/2025).
Dalam perjanjian itu, pihak Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik di seluruh gerainya selama periode 2022 hingga Desember 2025.
Ramsudin Manullang menegaskan, nilai pembayaran tersebut dihitung berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Perhitungan angka Rp 2,2 miliar dilakukan sesuai aturan yang sah, sehingga kedua pihak bisa mencapai kesepakatan yang adil,” jelasnya.
Upaya Bangun Kepercayaan Publik
Kasus Mie Gacoan–SELMI dinilai menjadi momentum penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan royalti di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum berkomitmen mengawal transparansi dan keadilan, baik bagi pencipta maupun bagi pelaku usaha.
Dengan langkah tersebut, Supratman berharap tidak ada lagi kesalahpahaman yang membuat masyarakat, khususnya pengunjung kafe atau restoran, merasa terbebani.
“Royalti adalah kewajiban pelaku usaha, bukan pengunjung. Jadi masyarakat silakan menikmati hiburan musik tanpa khawatir,” pungkasnya.








