Moeldoko Terus Terang Soal Surpres Panglima TNI Yang Di Meja Presiden Jokowi

Moeldoko pun akhirnya menjawab gamblang, tatkala ditanya Surat presiden (Surpres) Panglima TNI sudah sampai mana, apakah sudah masuk ke ruang kerja Presiden Jokowi.

“Jangan tanya saya- lah. Tanya Setkab sono,” kata Moeldoko, yang merupakan Panglima Tentara Nasional Indonesia (2013–2015).

Saat didesak pertanyaan lagi, apakah surat presiden (Surpres) sudah di meja kerja Presiden Jokowi atau belum?

Pria asal Kediri, kelahiran 8 Juli 1957 itu pun berkelit, sambil berjalan cepat.

BACA JUGA: Hanya Jokowi dan Tuhan Yang Tahu, Maksudnya Apa?

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menolak memberi jawaban saat ditanya wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/9).

Moeldoko merupakan Jendral TNI (Purn) yang ditugaskan untuk kedua kalinya menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada masa Presiden Jokowi Dodo, terhitung sejak tahun 2018.

Ranah kontribusinya pada militer Indonesia dimulai dengan menjadi Panglima Divisi Infanteri 1/Kostrad pada tahun 2010 dan mencapai puncak karir menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia ke-18 pada tahun 2013-2015.

Tanda jasa atas kontribusinya pada militer menorehkan berbagai penghargaan seperti Satya Lencana Kesetiaan XXIV.

Pria kelahiran Kediri tahun 1957 silam menempuh pendidikan militernya di Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) dan lulus dengan predikat terbaik yang disematkan pengahrgaan Bintang Adhi Makayasa.

Moeldoko menyelesaikan dan meraih gelar doktor pada tahun 2014 di Program Pascasarjana Ilmu Administrasi dengan predikat sangat memuaskan.

“Aku enggak tahu. Kok tanya aku toh yo,” Moeldoko berujar tak ingin bicarakan kandidat pengganti Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto.

Teorinya menurut Public Watch Integrity (PWI), sesuai UU, DPR akan menyampaikan persetujuan paling lambat 20 hari setelah Supres diterima.

Sementara itu, Marsekal Hadi Tjahjanto akan berakhir pada 8 November 2021.

Public Watch Integrity mengingatkan, lembaga legislatif (DPR-RI) akan memasuki masa reses pada 7 Oktober 2021.

Jadi, surat Presiden (Supres) terkait calon Panglima sudah di meja Presiden dan akan dikirim dalam waktu dekat ke DPR, di bulan berakhir Ber.

BACA JUGA: Berita Lingkar Istana, Klik ini  

****

 

 

Tinggalkan Balasan