Pengosongan rumah dinas yang berlanjut ke pengadilan menjadi ramai di media sosial. Tatkala ramai di medsos — entah siapa yang merilis dan men-share, bagaimana warga putra-putri purnawirawan “memprotes” dengan meminta keadilan lewat jalur hukum.
Kiranya ganti rugi yang pantas dan jasa-jasa orang tua juga menjadi pertimbangan, agar tak seenaknya saja menggusur. Proses berjalan, pengadilan malah memenangkan pihak TNI sebagai pemilik rumah-rumah tersebut.
Tak pelak, konfllik “penertiban rumah dinas” yang masih dihuni oleh anak dari Purnawiran atau mantan anggota TNI kembali ramai diperbincangkan di masyarakat dan serta menjadi trending topik di media massa.
Pengamat hukum dari Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Dr Ismail Rumadan mengatakan, banyaknya rumah dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat yang masih ditempati para pensiunan, dinilai karena lemahnya kesadaran dari para petinggi TNI yang telah pensiun.
Harusnya para pensiunan tersebut sadar, bahwa rumah dinas ditempati adalah milik negara dan bukan milik pribadi.
“Harusnya begitu pensiun, mereka harus keluar dari rumah milik negara tersebut,” ujar Dr Ismail Rumadan di Jakarta, Kamis (08/07/2021).
Ismail menegaskan, ada aturan terkait peruntukan rumah dinas. Berdasarkan Permenhan No 39 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Rumah Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Bahkan jika mereka telah pensiun tidak mau meninggalkan rumah dinas, maka bisa dilakukan tindakan paksa agar mereka keluar dari rumah dinas. Karena rumah itu bukan hak milik para pensiunan. Sehingga harus keluar dari rumah dinas ketika sudah tidak aktif sebagai tentara.
“Namun terkadang aturan itu tidak bisa dilakukan karena faktor keberanian dari petugas juga. Mungkin petugas itu segan untuk menindak. Apalagi pensiunan itu adalah para petinggi TNI sebelumnya,” jelasnya.
Ismail mengungkapkan, biasanya pengawasan dan penindakan seperti inspektorat di lembaga internal hanya berlaku bagi prajurit TNI dengan pangkat bawah. Sementara untuk petingginya tidak akan tersentuh.
Dengan demikian maka hal ini adalah terkait ketegasan penerapan aturan hukum dan soal kepatuhan para petinggi TNI terhadap aturan hukum yang berlaku.
Kebutuhan para perwira, bintara dan prajurit aktif tersebut tidak bisa dipenuhi hanya dengan membangun rumah dinas baru, tapi juga harus disertai dengan penegakkan aturan dan disiplin bahwa rumah dinas hanya untuk mereka yang berdinas aktif.
Berdasar catatan, ada beberapa pensiunan Perwira Tinggi (Pati) yang masih menempati rumah dinas, diantaranya R dan T. Kedua pensiunan tersebut diduga menguasai satu kavling di salah satu kompleks TNI.
Dr Ismail Rumadan mengingatkan, “Rumah dinas yang ditempati adalah milik negara dan bukan milik pribadi.”
“Terkadang aturan itu tidak bisa dilakukan karena faktor keberanian dari petugas juga. Mungkin petugas itu segan untuk menindak. Apalagi pensiunan itu adalah para petinggi TNI sebelumnya.”