Pengurus PT Blue Bird Dilaporkan ke Mabes Polri Dengan Pasal 266, 372, 374

Pengurus PT Blue Bird Dilaporkan ke Mabes Polri Dengan Pasal 266, 372, 374

Pengurus PT Blue Bird Dilaporkan ke Mabes Polri Dengan Pasal 266, 372, 374

MATRANEWS.id — Dari Somasi Ke Lapor Mabes Polri

Mintarsih yang merupakan Wakil Direktur CV Lestiani merangkap sebagai Direktur PT Blir Bird Taxi melaporkan pemilik saham Blue Bird, Purnomo Prawiro dan ahli waris Chandra Suharto

Adapun ahli waris tersebut yakni anak-anak dari Chandra Suharto Djokosoetono, yang di dalamnya termasuk suami Nikita Willy, Indra Priawan.

Pihak Mintarsih menuntut dokumen yang membuktikan keberadaan saham 33,33 persennya yang diduga dihilangkan.

Dalam jawaban somasi pihak Blue Bird, perusahaan yang identik dengan ikon burung biru itu menyatakan sudah menyelesaikan permasalahan saham dengan Mintarsih.

Mintarsih melaporkan sejumlah pihak terkait yang diduga menggelapkan sahamnya ke Mabes Polri pada Senin, 31 Juli 2023.

Ia tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00 WIB. Ia ditemani oleh kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.

“Kedatangan kita hari ini untuk membuat laporan polisi terkait adanya perbedaan atau dugaan tindak pidana pemalsuan yaitu akta CV Lestiani dan juga PT Blue Bird,” ungkap Kamaruddin saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (2/8).

Sebelumnya, PT Blue Bird sempat mengungkap bahwa nama Mintarsih tak pernah disebut sebagai wakil direktur. Pihak Mintarsih pun menjelaskan pihaknya sudah menghubungi notaris yang mengurusi hal tersebut.

“Notaris juga sudah kita surati, notaris pertama yang melakukan perubahan (menghilangkan Mintarsih dari direksi), dia sudah mengakui kesalahannya dan membuat cap koreksi,” tutur Kamaruddin.

Baca juga :  Program BERSAMA Bangun Bangsa, Penyuluhan Anti Narkoba di Radio

“Jadi mulanya itu dari dua pemegang saham (PT Blue Bird) sudah pergi menghadap ke notarisnya dan katakan dia pemegang saham, tapi lupa memberi tahu bahwa ibu ini mundur sebagai wakil direktur, tapi tetap sebagai pemegang saham,” sambungnya.

Nikita Willy dan suaminya disebut menikmati saham Mintarsih yang digelapkan sejak 2001. Kamaruddin pun beberkan berapa surplus yang didapat dari saham itu.

“Kami dengar bulan ini mereka dapat Rp 10 miliar lebih. Ini sudah terjadi dari 2001,” kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, Nikita Willy juga bisa jadi terlapor. Hal itu akan terjadi jika Indra terbukti menggunakan hasil saham Mintarsih dengan Nikita Willy.

“Nikita Willy dan suami mendapat surplus yang luar biasa, sementara ibu ini dari 2001 sampe 2023 tidak dapatkan haknya. Apabila suami dari Nikita Willy memperoleh bagian dari ibu ini dan dia juga mengelola atau mendapat tugas tapi tidak melaksanakan dengan baik, pasti akan tambah tersangka,” ucap Kamaruddin.

Mintarsih pada dasarnya melapor dua saudaranya, Chandra Suharto Djokosoetono dan Pramono Prawiro. Indra Priawan terseret, karena ia adalah ahli waris dari Chandra, ayahnya, yang sudah berpulang sejak 2010.

Majalah MATRA  sedang menunggu rilis jawaban dari PT Bluebird Grup sebagai perimbangan berita.

 

Tinggalkan Balasan