Polda Banten Selesaikan Konflik Dua Pengusaha Lewat Restorative Justice

Polda Banten Selesaikan Konflik Dua Pengusaha Lewat Restorative Justice

MATRANEWS.id —  Dua Pengusaha Berdamai di Restorative Justice, Kasus Dicabut

Perdamaian Andy Wibowo dan Wira Aditya berujung pada penghentian penyidikan kasus dugaan penggelapan. Polda Banten menempuh mekanisme keadilan restoratif setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai.

BANTEN — Konflik hukum yang melibatkan dua pengusaha, Andy Wibowo dan Wira Aditya, akhirnya menemui jalan penyelesaian.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyidikan perkara tersebut setelah kedua belah pihak mencapai perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Penyelesaian itu menjadi akhir dari proses hukum yang bermula dari laporan polisi pada 24 Oktober 2022. Wira Aditya, Direktur PT Inti Delta Kirana, sebelumnya melaporkan Andy Wibowo, yang menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/513/X/2022/SPKT I.DITKRIMUM/Polda Banten. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku saat itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penghentian penyidikan dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara.

“Penghentian penyidikan terhadap Laporan Polisi LP/B/513/X/2022/SPKT I.DITKRIMUM/Polda Banten, tanggal 24 Oktober 2022,” demikian keterangan yang dikutip dari pemberitaan tersebut.

Gelar perkara dilaksanakan pada 30 Januari 2024. Sehari kemudian, tepatnya 31 Januari 2024, diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan dengan nomor SP2Sdik/149a/1/2024/Ditreskrimum.

Perdamaian sebagai Jalan Penyelesaian

Proses perdamaian antara Andy Wibowo dan Wira Aditya berlangsung dengan pendampingan penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kesepakatan tersebut diikuti pencabutan laporan oleh pihak pelapor dan penghentian penyidikan sesuai mekanisme yang ditempuh penyidik.

Dalam konteks penegakan hukum, pendekatan restorative justice menitikberatkan pada pemulihan hubungan dan penyelesaian dampak perkara, dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan. Pendekatan ini dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara tertentu apabila persyaratan hukum yang berlaku terpenuhi.

Berbeda dari proses peradilan yang berorientasi pada pemeriksaan perkara dan penjatuhan putusan, keadilan restoratif memberi ruang bagi korban dan pihak yang dilaporkan untuk mencari penyelesaian yang adil melalui dialog, kesepakatan, serta pemulihan kerugian atau keadaan yang terdampak.

Namun, perdamaian tidak serta-merta menjadi dasar penghentian setiap perkara pidana. Penerapannya tetap harus memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.

Kepastian Hukum bagi Para Pihak

Penghentian penyidikan dalam perkara Andy Wibowo didasarkan pada hasil gelar perkara dan dokumen penghentian penyidikan yang diterbitkan penyidik. Langkah tersebut sekaligus memberikan kepastian mengenai status penanganan laporan yang telah berjalan sejak Oktober 2022.

Dalam penyelesaian konflik bisnis, kepastian hukum menjadi aspek penting bagi para pihak. Perselisihan yang berlarut-larut berpotensi menyita waktu, sumber daya, dan perhatian yang seharusnya dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Meski demikian, penyelesaian melalui perdamaian perlu tetap memperhatikan hak masing-masing pihak, keabsahan kesepakatan, serta ketentuan hukum yang mengatur perkara tersebut.

Kasus ini memperlihatkan bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat membuka ruang penyelesaian di luar proses peradilan untuk perkara yang memenuhi persyaratan. Dengan prosedur yang tepat, pendekatan tersebut diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian yang proporsional sekaligus menjaga kepastian hukum.

Exit mobile version