Hukum  

PT Bumi Pari Asri: “Tidak Ada Yang Salah Terkait Legalisasi Tanah di Pulau Pari.”

PT Bumi Pari Asri: “Tidak Ada Yang Salah Terkait Legalisasi Tanah di Pulau Pari.”

Sengketa tanah diawali adanya sebagian masyarakat baru dan pendatang di Pulau Pari. Mereka menetap pasca-krisis moneter tahun 1998.

PT Bumi Pari Asri meminta agar penyelesaian sengketa tanah di Pulau Pari diselesaikan lewat jalur hukum. PT Bumi Pari Asri pun bakal mengambil sikap, terkait perilaku penduduk yang ilegal itu.

Setelah Idul Fitri, pengembang siap meladeni penyelesaian sengketa tanah di Pulau Pari diselesaikan lewat jalur hukum. Penduduk sudah mengetahui bahwa mereka menumpang di Pulau Pari.

PT Bumi Pari Asri menyatakan miliki hak berdasarkan jual beli. Itu diperoleh di tahun 1990 dan 1991 dan diketahui pejabat daerah lurah dan camat dan waktu itu akte camat, dan para penjual tanah juga ahli waris tegas menyatakan tidak keberatan menjual tanah tersebut tidak sengketa.

Kordinator lapangan PT Bumi Pari Asri, Ben Yitzhak saat ditemui mengatakan, penduduk sudah mengetahui bahwa mereka menumpang di Pulau Pari.

Ben menyatakan bisa membuktikan hal tersebut karena memang memilki buktinya.

Kepemilikan tersebut berdasarkan Akta Jual Beli Camat Kepulauan Seribu. Bahkan telah dilakukan pencatatan dalam buku Letter C di Kelurahan Pulau Pari. Bahkan PT Bumipari Asri sebagai pemilik tanah yang sah juga telah memberikan toleransi dengan mengizinkan warga di Pulau Pari meminjam dan menempati tanah-tanah di Pulau Pari.

Hal ini berdasarkan kesepakatan yang tertera dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.

Baca juga :  MATRA: Bisnis Media Cetak Terus Eksis, Konvergensi Dengan Digital

Sengketa tanah diawali adanya sebagian masyarakat baru dan pendatang di Pulau Pari. Mereka menetap pasca-krisis moneter tahun 1998.

Dulunya adalah penduduk yang secara hukum tidak mempunyai lahan. Namun setelah adanya pembiaran sekian lama mereka mulai mengakui tanah tersebut. Kini masyarakat yang menolak dan melawan perusahaan itu menempati sekitar 20 persen dari total luas lahan di Pulau Pari.

“Ketua Forum Pembela Pulau Pari pernah menandatangani surat pernyataan dan mengakui bahwa telah sebenar-benarnya telah menggunakan lahan tanah PT Bumi Pari Asri. Tapi dia mengingkari janji-janji di sini semua,” kata Ben sambil menunjukan bukti surat.

Sementara itu, Start Legal PT Bumi Pari Asri Ahmadin menganggap Ombudsman tidak adil mengeluarkan LHP, yang isinya dianggap berpihak dan tidak mewakili fakta.

“Untuk Ombudsman yang menyatakan kita maladministrasi, kami telah bersurat kepadanya BPN tanggal 30 April 2018 perihal pernyataan LHP Ombudsman perwakilan Jakarta Raya dilaporkan oleh orang yang tidak memiliki bukti kepemilikan bahwa kami memang sah secara peraturan dan perundangan dan telah dinyatakan oleh BPN,” terangnya.

Dia menyebut, PT Bumi Pari Asri memiliki hak berdasarkan jual beli. Itu diperoleh di tahun 1990 dan 1991 dan diketahui pejabat daerah lurah dan camat dan waktu itu akte camat, dan para penjual tanah juga ahli waris tegas menyatakan tidak keberatan menjual tanah tersebut tidak sengketa,” papar Ahmadin.

Baca juga :  Persahabatan Wiranto dan Rizieq Shihab

Menurut Ahmadin sengketa tanah diawali adanya sebagian masyarakat baru dan pendatang di Pulau Pari. Mereka menetap pasca-krisis moneter tahun 1998. Dulunya adalah penduduk yang secara hukum tidak mempunyai lahan. Namun setelah adanya pembiaran sekian lama mereka mulai mengakui tanah tersebut.

Kini masyarakat yang menolak dan melawan perusahaan itu menempati sekitar 20 persen dari total luas lahan di Pulau Pari.

Direktur Perusahaan PT Bumipari Asri Buinardy Budiman menyatakan PT. Bumipari Asri membeli tanah yang sah dengan Akta Jual Beli oleh Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Pulau Pari. Buinardy mengatakan bahwa Akta Jual Beli Tanah oleh PT. Bumipari Asri adalah terang dan tunai oleh PPAT Camat.

Selain soal legalisasi, Buindary juga mengklarifikasi mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut. Menurutnya, tidak ada yang salah jika keluarganya memiliki SHM karena peraturan di Indonesia memungkinkan.

Oleh karena itu, dia menegaskan sekali lagi bahwa tidak ada yang salah terkait legalisasi tanah di Pulau Pari.

baca juga: majalah matra cetak (print) – klik ini

Pulau Pari adalah salah satu kelurahan di kecamatan Pulau Seribu, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Indonesia. Berada di tengah gugusan pulau yang berderet dari selatan ke utara perairan Jakarta. Dengan pantainya yang berpasir putih dan berair biru kehijauan, Pulau Pari layak untuk menjadi tempat tujuan wisata kita.

Tinggalkan Balasan