viral  

Rizieq Shihab Sudah Lunasi Denda Rp50 Juta

HRS mengerti, memahami dan menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 50 Juta itu

MATRANEWS.id — Gubernur Anies Baswedan telah mengirim surat denda, lewat Satpol PP DKI untuk  melakukan penindakan terhadap para pelanggar yang tidak memakai masker di acara Habib Rizieq.

Kala itu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) melakukan kegiatan tanpa protokoler kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun denda administrasi sejumlah Rp 50 juta.

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

Menyebabkan kerumunan,  Rizieq menggelar Maulid Nabi Muhammad sekaligus akad pernikahan putrinya pada Sabtu 14 November 2020.

Sangsi juga diikuti pemberitahuan agar dalam berbagai kegiatan HRS dan umat bisa memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta.

Panitia yang menyelenggarakan acara tersebut, tak mempermasalahkan denda tertinggi itu. Bahkan,  HRS mengerti, memahami dan menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 50 Juta itu.

“Kami terima kasih kepada Habib Rizieq dan keluarga dan temen temen FPI yang menerima surat dan sanksi yang diberikan oleh Pemprov dan bahkan langsung memenuhi kewajiban dan tanggung jawab nya membayar denda sebanyak Rp50 juta,” kata Wakil Gubernur, Ariza kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).

Politikus Partai Gerindra itu itu juga menyebutkan bahwa sedikitnya telah memberi sanksi terhadap 37 orang yang hadir dalam acara pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat itu. Mereka rata rata dikenakan sanksi sosialnkarena tidak menggunakan masker.

Ke depan, ia berharap semua bisa melaksanakan rangkaian kegiatan yang lebih baik lagi melakukan protokol kesehatan. Dirinya memahami dan mengerti bahwa pengikut atau pengagum HRS begitu banyak. Sekalipun tidak ada undangan, mereka berjamaah mendatangi kegiatan HRS.

“Mudah-mudahan ke depan kita bisa memperbaiki dan memberi teladan. apalagi dimusim maulid ini mari kita memberi teladan bagi jamaah dan warga. Mudah-mudahan kedepan kita semua bisamelaksanakan rangkaian kegiatan yang lebih baik lagi,” tutur Wakil Gubernur DKI itu.

Petugas Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi kepada Rizieq Shihab karena menyelenggarakan perayaan Maulid Nabi SAW dan melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Minggu (15/11/2020). ANTARA/HO/instagram @satpolpp.dki/aa.

Beredar foto saat Satpol PP DKI Jakarta menerima pembayaran. Juga disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Rizieq.

Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Rizieq dan panitia penyelenggara acara.

 

 

Tinggalkan Balasan