Sultan Prihatin, Milenial Bergaji Lima juta Rupiah Harus Menanggung Beban Fiskal Negara

Sultan Prihatin, Milenial Bergaji Lima juta Rupiah Harus Menanggung Beban Fiskal Negara

Repost Beritasenator.com –Berita dan Informasi Senator Terkini dan Terbaru Hari ini. 

Tentang UU HPP Jangan Sampai Jadi Jebakan Laju Pertumbuhan Ekonomi Kelas Menengah.

Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyatakan, jangan sampai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi jebakan bagi laju pertumbuhan kelas menengah yang saat ini sedang diuji dengan pandemi Covid-19.

Senator dari Bengkulu ini menjelaskan, secara mekanisme UU yang diklaim sebagai bentuk Reformasi Perpajakan itu seperti cantrang yang tidak peduli dengan ukuran dan jenis ikan bahkan berpotensi merusak terumbu karang yang dijaring.

“Kebijakan seperti ini, tentu sangat resisten dan beresiko bagi masyarakat menengah ke bawah yang menjadi kelompok mayoritas dalam struktur sosial kita,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (8/10/21).

BACA JUGA: Siapa Pemilik Rekening Gendut 120 Triliun Yang Diungkap PPATK?

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini memberikan contoh, salah satu aturan dalam UU tersebut bahwa penghasilan yang terkena pajak di mulai dari angka Rp4.500.000.

“Tentu kita akan prihatin jika masyarakat khususnya millenial yang berpenghasilan 5 juta harus menanggung beban fiskal negara dengan menyetor 5 persen gaji bulanannya,” Sultan Baktiar Najamudin memaparkan.

“Di saat yang sama mereka juga akan mengeluarkan lebih banyak biaya konsumsi di tahun depan karena dipangkasnya subsidi bahan bakar gas melon 3 kg,” masih kata Sultan

Karena itulah, Baktiar berharap, jangan sampai UU ini akan menjadi jebakan bagi laju pertumbuhan kelas menengah yang saat sedang diuji dengan pandemi Covid-19.

Baca juga :  MyFest.id: Festival Musik yang Memikat dengan Nuansa Lokalitas dan Pertunjukan Interaktif

“Padahal yang selama ini terindikasi memanipulasi laporan atau bahkan enggan membayar pajak adalah subjek pajak menengah ke atas,” pimpinan DPD RI ini menegaskan.

BACA JUGA: Pemuda Ini Melakukan Perjanjian Dengan Setan Demi apa?

“Bahayanya lagi, ketentuan tax amnesty dalam UU HPP hanya bersifat sukarela. Ini sangat tidak adil dan melemahkan marwah UU dan negara di hadapan subjek pajak bandel,” Sultan menuturkan.

Namun demikian, karena UU ini sudah sah dan sebentar lagi akan berlaku.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini pun, mengajak kepada  seluruh komponen bangsa untuk bekerja sama dan bergotong-royong bersama pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi nasional.

“Kami memaknai ini sebagai ujian kebangsaan yang harus kita lewati Bersama. Sebagai bangsa kita tentu tidak ingin negara ini colaps akibat defisit anggaran,” tuturnya.

BACA JUGA: Majalah MATRA edisi Oktober 2021

 

Tinggalkan Balasan