Anang Iskandar: Rekening Gendut Rp 120 Triliun, Temuan PPATK Bisa Untuk Rehabilitasi Pecandu

Jenderal Polisi purnawirawan bintang tiga ini menulis, dengan judul: Siapa Dibalik Rekening Jumbo Terkait Narkoba. Jumlahnya pun tak main-main, triliunan rupiah.

Kolom Anang Iskandar yang terbiasa menulis dan meliterasi, pecandu narkoba sebaiknya direhabilitasi, mengundang perhatian banyak pihak.

Bagaimana tidak, jenderal bintang tiga ini menulis “catatan tengah” dan terus menyemangati BNN serta Polri, tempat dirinya bernaung dan mengabdi dulu.

Catatan Pinggir Anang Iskandar Membuat Banyak Orang Terkesiap

Pasalnya, masyarakat kini lebih waspada dan kuatir akan hoax. Apalagi, bila menyangkut uang Triliunan rupiah.

Tapi, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional dan Bareskrim Polri ini menyebut jumlah yang luar biasa besar, sebagai terobosan untuk negara yang sedang bingung mendapat income dari pajak masyarakat.

Temuan PPATK tentang dugaan transaksi keuangan terkait jual beli narkoba senilai lebih dari Rp 120 triliun, kiranya bisa dirampas negara, untuk kebutuhan di masa pandemi, termasuk rehabilitasi pecandu narkoba.

BACA JUGA: Seragam cokelat Satpam Membuat Aman Warga?

Informasi yang sangat berharga terkait siapa dibalik pemilik rekening rekening jumbo yang dicurigai sebagai pengedar narkotika tersebut.

Untuk lebih jelasnya, majalah MATRA mewawancarai by videocall Anak tukang cukur ini, yang santri dan menjadi jenderal ini. Pria kelahiran Mojokerto,18 Mei 1958.

Putera dari pasangan Suyitno Kamari Jaya dan Raunah. Ayahnya berprofesi sebagai tukang potong rambut. AKABRI Kepolisian pada tahun 1982 ini memang rajin menulis kolom tentang bahaya narkoba.

Tulisannya ini, Klik: Siapa Dibalik Rekening jumbo, Temuan PPATK Terkait Narkotika

Berikut petikan wawancaranya:

Anda menulis dengan judul menggoda, siapa pemilik rekening jumbo. Sebenarnya siapa sih, yang Anda desak?

Buat penyidik POLRI atau BNN untuk mengungkap siapa yang mengisi rekening, siapa yang menggunakan uang yang ada direkening tersebut.

Maksudnya gimana, tentang rekening mencurigakan 12o Triliun rupiah itu?

Iya, kan PPATK sudah “mengumumkan”  beberapa temuan ada temuan yang Rp 1,7 triliun, ada yang Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, Rp 12 triliun.

Secara keseluruhan lebih dari Rp 120-an triliun. Ini yang saya tulis, dalam kolom saya berjudul, Siapa Dibalik Rekening jumbo, Temuan PPATK Terkait Narkotika

Anda menulis kolom, agar aparat bergerak atau karena kesal dengan situasi kok aparat BNN dan Polri tidak respon cepat?

Secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

Saran saya, entah Badan Narkotika Nasional atau Kepolisian Republik Indonesia, yang dilapori PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), sebagai intelegen keuangan menindak lanjuti dengan penyelidikan atau penyidikan.

Kolom Anda, sebagai warga masyarakat yang peduli?

Agar jelas permasalahannya, bila benar dilakukan penindakan bila tidak benar bisa diberikan feed back kepada PPATK. Karena PPATK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Apakah Anda tahu, PPATK punya agenda apa?

Sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun.

Apakah Anda Tahu, Untuk rekening gendut, PPATK sebenarnya sudah lapor ke BNN atau Polri?

Bisa Polri atau BNN yang dilapori PPATK. Saya tidak tahu, PPATK lapor kemana.

Poin yang mau saya sampaikan adalah, peran serta publik dan stakeholder sangat penting untuk mendukung langkah-langkah yang dilakukan PPATK.

Saya melihat PPATK bekerja bagus, on the track. Dalam memerangi kejahatan dengan pendekatan pengejaran hasil kejahatan (follow the money) yang bertujuan akhir untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan angka kriminalitas.

Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan (follow the money) dalam mencegah dan memberantas tindak pidana.

BACA JUGA: Catatan Pinggir Asri Hadi, Klik ini

Apa yang Anda harapankan, kok tiba-tiba menulis tentang temuan Rp 120 Triliun di rekening gendut, biasanya menulis tentang rehabilitasi terus?

Masalah narkotika itu, ada tiga. Yaitu masalah penyalahgunaan narkotika, masalah peredaran dan masalah Tindak Pidana Pencucian Uang hasil peredaran gelap narkotika.

Jadi, kalau saya nulis tentang rekening gendut yang disampaikan oleh PPAK masih relevan.

Tegasnya, Anda mengkritisi aparat?

Ditujukan kepada penyidik untuk mengungkap siapa yang melakukan transaksi keuangan yang tidak wajar yang dicurigai berasal dari uang kotor hasil peredaran narkotika.

Temuan PPATK tentang dugaan transaksi keuangan terkait jual beli narkoba senilai lebih dari Rp 120 triliun adalah informasi yang sangat berharga terkait siapa dibalik pemilik rekening rekening jumbo yang dicurigai sebagai pengedar narkotika tersebut.

Rekening gendut ini bukan dari atau dikaitkan koruptor?

Bukan, PPATK jelas menyebutkan dari hasil transaksi narkotika. Institusi  PPATK  bisa melakukan pengawasan terhadap transaksi–transaksi yang diduga terdapat dugaan pencucian uang atau kasus lainnya.

Adalah pihak yang berperan sebagai penjual narkotikanya. Uang kotor yang berasal dari hasil penjualan narkotika illegal.

Setiap pengedar berdasarkan UU no 35 tahun 2009 harus secara simultan disidik, dituntut dan diadili selain berdasarkan tindak pidana narkotika, juga disidik, dituntut dan diadili berdasarkan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yang kena, siapa yang punya atas nama menampung uang, menggisi rekening itu, dan yang menggunakan.

Nah, silahkan penyidik mengejar, lakukan pembuktian terbalik, dari mana mereka pemilik rekening bisa dapat uang triliunan rupiah itu.

Kalau merupakan perputaran uang hasil kejahatan narkotika?

Seluruh hasil tindak pidana narkotika yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan: Pelaksanaan Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan Upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Perampasan aset tersebut dapat dilakukan atas permintaan negara lain demikian pula sebaliknya berdasarkan perjanjian antar negara atau konvensi tentang narkotika.

Artinya uang di rekening gendut bisa buat rehabilitasi pecandu narkoba ya?

Bisa buat P4GN dalam  upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Indonesia.

Pemerintah bisa terus melakukan upaya penguatan dengan mengajak masyarakat untuk membantu dan mendukung BNN dan Polri, dalam upaya memutus rantai peredaran gelap narkotika tersebut.

BACA JUGA: Tarif Booking Artis di Masa Pandemi, Bocorannya Ini

Anda Yakin?

Saya yakin, dengan uang sitaan dari rekening gendut itu Indonesia dengan mudah keluar dari darurat narkotika karena efek jera Tindak Pidana Pencucian Uang sangat dasyat terasa mencapai 7 turunan.

Pengedar, disidik, dituntut dijerat sebagai pengedar dan diadili dengan acara pidana umum, dilakukan penahanan seperti pengedar dan dijatuhi hukuman penjara seperti pengedar.

Seandainya Anda diminta saran atau boleh menyarakan, Apa yang Anda lakukan?

Sebagai sesepuh penyidik BNN dan sesepuh penyidik Polri, akan saya perintahkan untuk menyelidiki kebenaran temuan PPATK , kalau benar saya perintahkan untuk menyidik sebagai pelaku TPPU terhadap pemilik rekening, orang menggunakan uang yang ada direkening tersebut dan orang yang mengisi rekening tersebut

Buat penyidik POLRI atau BNN untuk mengungkap siapa yang mengisi rekening, siapa yang menggunakan uang yang ada di rekening tersebut.

Anda ingin aparat bekerja cepat, bersih, presisi dan berintegritas ya?

Informasi tersebut adalah informasi intelegen keuangan yang akurat untuk ditindak lanjuti.

Oleh karena itu BNN atau POLRI selaku penyidik tindak pidana narkotika yang dilapori oleh PPATK wajib menindak lanjuti untuk menyelidiki siapa pemilik rekeningnya dan dari mana sumber dana sebesar itu.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta kekayaan dan harta benda setiap orang yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana narkotika.

Sedangkan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim berwenang meminta terdakwa membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan bukan berasal dari tindak pidana narkotika.

Poin besarnya, uang hasil perampasan aset berasal dari tindak pidana juga tidak dimanfaatkan langsung untuk kepentingan upaya P4GN dan upaya rehabilitasi?

Iya. Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya.

BACA JUGA: Majalah eksekutif terbaru, klik ini

 

Tinggalkan Balasan