Profesionalisme Jaksa Dalam Menuntut Penyalahguna
MATRANEWS.id -- Oleh Komjend Pol (P) Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH. 45 tahun yang lalu sejak Indonesia mengadobsi dan meratifikasi konvensi tunggal narkotika 1961 beserta protokol yang merubahnya menjadi UU no 8 tahun 1976 dan memberlakukan UU no 9 tahun 1976 tentang narkotika. Sejatinya pengadilan sudah harus memberlakukan restoratif justice dalam menyelesaikan permasalah pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan...